MEDAN // DeteksiNusantara. Com. DPP Ibu Prabu Indonesia mendesak Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Yemi Mandagi menangkap komplotan penjebak seorang jurnalis R. Nainggolan dengan memberikan secara gratis ekstasi seberat 3,2 gram, hingga owner media online itu dijebloskan ke jeruji besi. Senin (18/11/2024).
"Jangan hanya pengkonsumsi yang ditangkap, bandar narkoba sebagai pemberi harusnya menjadi prioritas untuk ditangkap kepolisian yang memproses kasus itu. Apalagi yang ditangkap itu seorang jurnalis, ini menjadi penuh kejanggalan, jangan-jangan karena persoalan berita dia sengaja digitukan," kata M. Nazwar kepada sejumlah wartawan.
"Apalagi infonya si pemberi ekstasi itu masih jualan narkoba sampai sekarang, di lokasi yang sama pula ketika memberikan ekstasi kepada RN, berarti kuat dugaan dia merupakan peliharaan, diduga sengaja diciptakan," tambah Nazwar, sekaligus mempertanyakan, apakah sudah ditetapkan dalam DPO itu orang, si pemberi ekstasi itu tadi?
Terkait hal tersebut, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dicoba konfirmasi, apakah sudah menangkap Sarin Siregar alias Sahrin Siregar yang memberikan ekstasi kepada R. Nainggolan? Namun hingga berita dikirim ke redaksi, jawaban belum diterima.
Sebelumnya, R. Nainggolan ditangkap dua tim Ditresnarkoba Polda Sumut dari simpang pasar Kampung Lalang, Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, Kota Medan setelah diimingi ekstasi gratis oleh Sarin Siregar, seorang bandar narkoba di kawasan pajak Kampung Lalang Medan.
Karena kalut dengan persoalan hidup yang menerpa, RN mengambil ekstasi yang dikatakan Sahrin Siregar, bertemu di lokasi Sahrin Siregar kerap jualan narkoba. RN bersama beberapa rekannya berencana mengkonsumsi ekstasi tersebut di salah satu hiburan malam di Medan.
Kasus ini juga sudah melewati proses persidangan, dimana Kejati Sumut yang dipimpin Idianto SH MH melalui JPU menuntut RN penjara 9 tahun subsider 3 bulan kurungan. Kondisi tersebut menurut keluarga RN sangat menciderai rasa keadilan, sebab tuntutan terhadap RN dengan barang bukti 3,2 gram ekstasi sama dengan tuntutan terdakwa kepemilikan narkotika sabu-sabu seberat 1 Kilogram dengan terdakwa Jen Ling alias Halim dan Edy alias Ationg warga Kota Binjai.
Keluarga RN segera melaporkan seluruh JPU yang terlibat dalam penuntutan RN, Aspidum hingga Kajatisu Idianto SH MH ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung agar diperiksa dugaan aroma suap dalam penanganan perkara RN.
Sudah dicoba pula lakukan konfirmasi kepada Idianto sebagai Kajati Sumut, tetapi tetap masih terkesan bungkam soal kenapa tuntutan terhadap kasus kepemilikan 1 kilogram sabu sabu sama dengan tuntutan 3,2 gram ekstasi.
Lebih jauh keluarga RN mencium, para mafia narkoba yang terlibat menjebak RN ada dibalik tingginya tuntutan JPU Kejati Sumut terhadap RN, diduga dengan memberikan gepokan-gepokan besar.
Sedikit soal DPP Ibu Prabu, merupakan organisasi di masyarakat yang bertumbuh semakin besar, dimana sebelumnya sebagai perkumpulan relawan pendukung pasangan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres kemarin. (IH/bersambung)
« Prev Post
Next Post »