Binjai

HEADLINE NEWS

Edarkan Sabu, Satres Narkoba Polrestabes Medan Sergap Seorang Pemuda Tembung di Jalan Selamet Ketaren


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap seorang pemuda warga  Tembung  edarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Selamet Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.  

Dari pelaku berinisial EI (35) Jalan Letda Sujono, Gang Pisang, No 7, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan 

Tembung, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 gram, 2 klip plastik transparan kecil yang berisikan 

narkotika jenis sabu berat bersih 0,45 gram,  1 klip plastik transparan sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,22 gram, uang tunai Rp. 80.000 dan  1 buah dompet kecil warna hitam.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Kamis (22/5/2025) sore mengatakan,  kronologis kejadiannya, awalnya petugas mendapatkan mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan 

penyelidikan. Selanjutnya dari hasil penyelidikan, petugas mengungkapnya dengan cara melakukan penyamaran 

sebagai pembeli pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025

sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Selamat Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan  Medan Tembung Kota Medan, petugas menghampiri laki-laki diduga menjual sabu dengan cara membeli satu paket sabu seharga Rp. 

50.000. Lalu ia mengambil sabu yang disimpan dari dalam dompet di 

bawah seng yang berjarak sekira lima meter, setelah mengambil satu paket kecil, ia kembali menghampiri, petugas yang menyamar dan ketika akan menyerahkan satu paket sabu tersebut menggunakan tangan 

kanannya, petugas langsung datang melakukan penangkapan, lalu ditemukanlah satu paket kecil yang 

berisikan sabu tersebut dari tangan kanan laki-laki tersebut. Kemudian ditemukan lagi satu buah dompet 

warna hitam di bawah seng yang di dalam dompet tersebut terdapat 2 klip plastik kecil dan 1 klip plastik sedang yang sama - sama berisikan sabu.


 Kemudian, petugas menginterogasi laki-laki yang mengaku bernama EI dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan mengakui 

sabu tersebut miliknya, untuk dijualkan kepada pembeli yang dapatkan dengan cara membeli dari seorang laki -

laki dengan panggilan K di pinggiran rel Tembung, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti 

ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

"Saya harapkan penindakan kepada pengedar narkotika di Kota Medan terus dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, " tandas AKBP Tommy Aruan. 

Dari keterangan tersangka menyebutkan, tersangka sudah menjalankan sabu selama 3 bulan, cara penjualan dilakukan dengan cara membeli terlebih dahulu sebanyak  gram, lalu dipecah 

menjadi paketan kecil yang dijual seharga Rp 50.000, tersangka merupakan residivis narkotika, pernah 

menjalani hukuman pada tahun 2015 selama 4 tahun 3 bulan melalui Pengadilan Negeri Medan.

Imbas dari perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 

tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Indra hasibuan) 



Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *