Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Baru Ringkus 5 Pelaku Curas



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Polsek Medan Baru menangkap 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diseputaran Jalan Abdullah Lubis (disamping H7), Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (7/6/2025 ). Penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu PM. Tambunan SH, MH.

Kelima pelaku itu masing-masing berinisial, SRT (16) warga Jalan Karya Sari, Kelurahan P.Mansyur, Kecamatan Medan Johor, ASL (16) warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan P.Mansyur, Kecamatan Medan Johor, MRP (16) warga Jalan Karya Tani Gang Sepakat, Kelurahan P.Mansyur, Kecamatan Medan Johor, CNA (16) warga Jalan Cinta Karya Gang Ibrahim, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan NAA (16) Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang SIK, SH menjelaskan bahwa berawal korban ditelpon oleh pelaku (CNA) pada hari Jumat (30/5/2025) sekira pukul  01.00 Wib. Pelaku meminta korban untuk menjemputnya di Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Medan Polonia. Tepat pukul 02.00 Wib, korban mendatangi tempat tersebut, namun pelaku tidak berada dilokasi. Korban menunggu, tidak lama 3 orang laki-laki (pelaku) mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion datangi korban dan mencabut kunci sepeda motornya. Saat itu pelaku langsung mengancam korban dengan parang yang dikeluarkan dari balik bajunya.

"Awalnya CNA menelpon korban untuk dijemput di Jalan DC Barito. Setibanya korban dilokasi penjemputan tersebut, namun CNA (pelaku) tidak ada lokasi. Dan tiba-tiba korban didatangi 3 orang laki-laki (pelaku) langsung mencabut kunci sepeda motor korban serta mengancam dengan menggunakan parang yang dikeluarkan dari balik bajunya. Kemudian, salah satu pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan batu", jelas Kompol Hendrik didampingi Waka Polsek Medan Baru AKP Charles Siregar dan Kanit Reskrim Iptu PM. Tambunan SH, MH, Selasa (10/6/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa para pelaku berada diseputaran Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru.

Mengetahui keberadaan para pelaku, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu PM. Tambunan SH, MH langsung memimpin dan berhasil menangkap kelima pelaku tersebut.

"Pelaku itu ditangkap di seputaran Jalan Abdullah Lubis Medan. Dari pelaku, tim juga mengamankan barang bukti yakni, satu buah parang, satu buah batu dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion", paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kompol Hendrik Aritonang menghimbau agar masyarakat jangan gampang percaya lewat medsos.

"Kepada masyarakat jangan gampang percaya melalui medsos dan jangan mau terpancing apalagi diajak untuk bertemu ditengah malam bisa berakibat celaka", tegasnya. (Indra Hasibuan) 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *