Medan // DeteksiNusantara. Com. Dua pria di Kota Medan dibekuk polisi usai terbukti menipu puluhan orang dengan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Kedok keduanya pun akhirnya terbongkar setelah polisi mencurigai adanya Calo yang kerap menawarkan pembuatan SIM dengan harga murah di Satlantas Polrestabes Medan.
"Kedua pelaku membuat SIM palsu ini dari sebuah warung internet (Warnet) di Jalan IAIN Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putra Wijayanto, Kasat Lantas AKBP I Made Parwita di loby Mapolrestabes Medan, Kamis (5/6/2026) sore.
Kedua pelaku adalah, Ozland Iskandar Manurung (49) warga Kampung Agas Kelurahan Sungai Harahap Kecamatan Sekupang Kota Batam / Jalam H.M. Said Gang Mesjid, Kelurahan Sidorame Barat Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, dan Indra Muhammad (42), warga Dorowati Lr. Gereja Kelurahan Sidorame Barat Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Penangkapan kedua pelaku pembuat SIM palsu ini berdasarkan hasil kecurigaan personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Iswanto mengenai adanya pembuatan SIM palsu dengan harga murah dan cepat siap oleh calo di seputaran kantor Satlantas Polrestabes Medan Jalan H. Arif Lubis Medan pada Jum'at (23/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
"Harga SIM palsu ini ditawarkan pelaku mulai dari Rp 400 ribu hingga 600 ribu. Harga ini tergantung kedua pelaku," sebut Kombes Pol Gidion.
Penyelidikan pun dilakukan. Saksi-saksi dikumpulkan. Polisi akhirnya berhasil menangkap Ozland Iskak Manurung. "Dari pengembangan terhadap pelaku pertama, kemudian diamankan pelaku kedua yakni, Indra Muhammad yang diamankan dari Jalan IAIN Kelurahan Gaharu, Medan Timur," ungkap Kombes Pol Gidion.
Dari penuturan keuanya, diketahui bahwa SIM palsu dengan cara membeli bekas SIM yang sudah tidak terpakai. "Caranya mereka mencari SIM yang sudah tidak terpakai, lalu men-scan ulang dengan cara ditempel holgram, tandatangan dan nama, lalu memperbaharuinya," terang Kombes Gidion.
Selain mencari SIM yang sudah tidak berlaku, kedua pelaku juga mencetak ulang SIM seperti SIM asli. Kemudian, SIM palsu yang telah disiapkan, diedarkan dengan cara ditawarkan kepada orang-orang yang akan datang mengurus SIM ke Polrestabes Medan.
"Selain SIM, berkas lain yang rencana akan dipalsukan kedua pelaku adalah BPKB, namun mereka belum sempat dan belum bisa membuatnya," jelasnya.
Atas kasus ini, kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana. (Indra Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »