Medan - DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang perempuan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pelaku pengedar tersebut bernama Adelia Syahfitri alias Adel (27) warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Beringin I Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan menjelaskan berdasarkan laporan informasi yang layak dipercaya tentang adanya pemilik narkotika di Jalan Mesjid Taufik Gang Serasi Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan pada hari Selasa (15/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB, lalu petugas melakukan penyelidikan dengan menyaruh sebagai pembeli narkotika jenis sabu seharga Rp 50 Ribu dengan seorang perempuan.
Kemudian perempuan tersebut memberikan satu plastik klip berisikan sabu, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut.
"Saat petugas kita melakukan penggeledahan terhadap perempuan itu, dan dari kantong baju perempuan ditemukan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,59 gram dan uang tunai Rp.50 Ribu serta 1 bungkus plastik berisikan plastik klip kosong," ucap AKBP Thommy, Senin (21/7/2025).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Modus operandi, tersangka mengaku sudah 6 bulan lamanya menjual sabu. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 Ribu per gramnya," bebernya.
"Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(Indra hasibuan)
You are reading the newest post
Next Post »