Binjai

HEADLINE NEWS

Praktisi Hukum Angkat Bicara," Humisar Sianipar SH Desak Polda Sumut Gerebek Judi Tembak Ikan "Pipit" Diwilkum Polres Belawan



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Terkait praktik perjudian tembak ikan milik "Pipit" marak diwilkum Polres Pelabuhan Belawan, Praktisi Hukum Humisar Sianipar SH angkat bicara dan meminta pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut segera menindak tegas pengelola judinya serta menutup lokasi tersebut secara permanen. 

"Terlibat dengan namanya perjudian, jelas melanggar hukum dan harus tindak tegas. Maka dari itu, saya meminta pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut segera menggerebek lokasi perjudian tersebut dan menangkap pemilik/pengelolanya", ujar Humisar Sianipar saat dimintai tanggapan, Jumat (24/10/2025) sore.

Lebih lanjut, Humisar Sianipar menuturkan praktik perjudian juga tindak pidana kejahatan yang diatur dalam pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. 

"Karena dengan adanya aktivitas perjudian sangat berdampak buruk bagi masyarakat khususnya anak-anak remaja yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Pemilik atau pengelola judi terancam penjara maksimal 10 tahun", tegasnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa bulan lalu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintah dengan tegas ke seluruh jajaran kepolisian agar menindak tegas segala bentuk perjudian.

"Seperti halnya yang ditegaskan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk seluruh jajaran kepolisian agar menindak tegas perjudian serta menangkap para pemiliknya. Namun, kenyataannya pihak Polres Pelabuhan Belawan diduga mengabaikan instruksi tegas Kapolri", pungkasnya. 

Diketahui, judi tembak ikan milik Pipit marak diwilkum Polres Pelabuhan Belawan yakni, di sebuah ruko berwarna pink Jalan Veteran No.6, Gabion dan dilokasi Pergudangan ikan. Dan sampai detik ini diduga belum ada tindakan tegas dari Polres Pelabuhan Belawan.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh SIK dan Kanit Pidum Polres Pelabuhan Belawan Iptu M.Sirait saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/10/2025) belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. ( indra hasibuan). 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *