MEDAN, DeteksiNusantara. Com~ Dugaan ketidakwajaran kembali mencuat dalam proses lelang proyek pemerintah di Kota Medan. Kali ini, tertuju pada tender pembangunan dan rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan senilai Rp 4,9 miliar tahun anggaran 2025, yang berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan itu, menjadi sorotan.
Pasalnya, dalam dokumen pengadaan yang tertera di situs LPSE Pemko Medan, terdapat perbedaan mencolok antara masa berlaku penawaran dan masa pelaksanaan pekerjaan. Sabtu 8 November 2025.
Diketahui pula, masa berlaku penawaran ditetapkan selama 45 hari kalender, sementara masa pelaksanaan pekerjaan hanya 40 hari kalender.
Kondisi ini dianggap janggal karena secara umum, waktu pengerjaan fisik proyek seharusnya lebih panjang dibanding masa administratif penawaran.
Durasi 40 Hari Dinilai Tidak Masuk Akal untuk Pekerjaan Struktur
Pemerhati konstruksi, Erwin Simanjuntak, ST, saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa, menilai jadwal tersebut sangat tidak rasional secara teknis.
Ia menjelaskan bahwa proyek dengan pekerjaan struktur seperti pondasi, sloof, kolom, balok, dan plat lantai tidak mungkin rampung dengan kualitas baik dalam waktu sesingkat itu.
“Pekerjaan struktur tidak bisa dipadatkan sembarangan. Beton memerlukan proses curing 21–28 hari, belum termasuk waktu pembesian, pengecoran, dan pembongkaran bekisting,” ujarnya.
Menurutnya, jadwal yang terlalu padat dapat berujung pada kualitas bangunan yang menurun bahkan berisiko pada keselamatan pengguna.
“Kalau struktur dikejar waktu, potensi keretakan dini atau kegagalan bangunan bisa terjadi,” tegas Erwin.
Pengamat Pengadaan: Jadwal Tak Rasional Bisa Mengarah ke Pembatasan Persaingan
Sementara itu, pengamat pengadaan pemerintah Juliandi Depari menyebut jadwal pelaksanaan 40 hari sebagai indikator merah.
Selain itu menurut Juliandi, aturan dalam Perpres 16/2018 jo. 12/2021 telah menegaskan bahwa jadwal pengadaan harus bersifat rasional, proporsional, dan terukur.
“Kalau masa pelaksanaan justru lebih pendek dari masa penawaran, itu anomali. Secara prinsip pengadaan, hal ini tidak wajar dan perlu dijelaskan oleh PPK,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pola seperti itu sering muncul pada tender yang diduga diarahkan atau membatasi kompetisi antar penyedia.
“Saya tidak menuduh, tetapi pengalaman menunjukkan kondisi seperti ini sering menjadi sinyal adanya potensi pengkondisian tender,” tambahnya.
Publik Desak Penjelasan Resmi dari PKPCKTR dan Pemko Medan
Sejumlah pihak meminta PKPCKTR Kota Medan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan durasi proyek yang hanya 40 hari tersebut. Publik menuntut transparansi terhadap:
Adapun yang menjadi dasar teknis penetapan waktu pelaksanaan seperti : analisis time schedule oleh PPK; kesesuaian jadwal dengan ketentuan Perpres dan aturan LKPP; serta metode pelaksanaan yang memungkinkan proyek selesai tepat waktu tanpa mengorbankan mutu.
Erwin menegaskan bahwa keterbukaan menjadi kunci agar publik tidak curiga. “Kalau memang ada metode efisien yang bisa menyelesaikan pekerjaan dalam 40 hari, tunjukkan buktinya. Kalau tidak, wajar publik menilai ada yang tidak sehat,” tegasnya.
Indikasi Awal Dugaan Pengaturan Tender
Perbedaan antara masa penawaran dan masa pelaksanaan fisik proyek ini dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif. Dalam praktik pengadaan, anomali semacam itu sering dibaca sebagai indikasi adanya potensi pengaturan tender atau pembatasan terhadap peserta tertentu.
Tanpa penjelasan resmi, dugaan kejanggalan ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek pemerintah di Kota Medan.
Ditempat terpisah Kadis TKTB Perkim Jhon Lase saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu (8/11/2025) melalui Nomer Whatshapp 0853 7330 XXXX tidak berkomentar alias diam
Perbedaan antara masa penawaran dan masa pelaksanaan pekerjaan proyek Gedung Satreskrim Polrestabes Medan memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses tender yang dikelola Dinas PKPCKTR Kota Medan. (Indra hasibuan).
You are reading the newest post
Next Post »

