Binjai

HEADLINE NEWS

Terindikasi Adanya Dugaan Ada Makelar Proyek Di Dinas SDABMBK Kota Medan," Walikota Jadi Sorotan


MEDAN, DeteksiNusantara. Com~  Merebak isu, kalau di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan saat ini diduga ada makelar tunggal khusus proyek PAPBD.

Diduga Proyek SDABMBK Dimonopoli, Oknum Sekjed NasDem Kota Medan dan Plh Kadis SDABMBK untuk memuluskan niat yang masih terselubung.

Aroma tidak sedap itu kembali menyeruak dari tubuh Dinas SDABMBK Kota Medan. Sejumlah sumber internal ASN menyebut ada pola sentralisasi kekuasaan yang mencurigakan dalam pengaturan paket P-APBD tahun 2025.

Nama Tenaga Ahli Wali Kota, Rio Adrian Sukma, disebut-sebut menjadi “poros kendali” baru yang diduga mengatur hampir seluruh proyek dinas tersebut.

Lebih mengejutkan, menurut para ASN, dugaan pengaturan itu tidak mungkin berjalan tanpa peran Plh Kepala Dinas SDABMBK, Gibson Panjaitan, yang disebut menyerahkan “semua paket” kepada Rio demi kepentingan tertentu.

“Mau proyek? Jumpai Rio—sekjen NasDem Kota Medan. Itu saja rumusnya sekarang,” ujar seorang ASN SDABMBK dengan nada kesal.

“Ah, yang betul bang… macam syair togel,” timpal Erwin Simanjuntak, menyiratkan bahwa pola tersebut sudah menjadi rahasia umum.

Dugaan Perdagangan Pengaruh Menguat Jika informasi tersebut benar, maka skema yang digambarkan para sumber sangat mirip pola perdagangan pengaruh (trading in influence), sebuah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor. 

Dalam modus ini, seseorang yang memiliki kedekatan atau kuasa nonformal dengan pejabat publik meminta atau menerima keuntungan sebagai imbalan penggunaan pengaruhnya.

Sejumlah pengamat menilai, pola dugaan “pengendalian proyek demi jabatan” ini bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan potensi suap jabatan terang-terangan.


Praktisi Hukum: Unsurnya Masuk ke Pasal 5, 11, 12, 12B, dan 12C UU Tipikor

Menurut Praktisi hukum Mangadum, SH, memberikan analisis yang lebih tegas.

“Jika benar ada pemberian proyek sebagai barter dukungan untuk menjadikan seseorang Kepala Dinas definitif, itu masuk ke unsur suap jabatan dan perdagangan pengaruh. UU Tipikor sangat jelas,” tegasnya.


Mangadum menyebut beberapa pasal yang potensial:

Pasal 5, 11, 12 — larangan memberi/menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan tindakan sesuai keinginan.

Pasal 12B dan 12C — memperberat ancaman pidana apabila suap tersebut terkait jabatan atau pengaruh politik.

“Kalau struktur birokrasi diperlakukan seperti pasar jabatan, maka itu bukan hanya etika yang hancur, tetapi juga pidana yang berjalan,” tambahnya.


Dampak Politik Bisa Merembet ke Wali Kota

Sementara itu, sejumlah tokoh antikorupsi di Medan menyatakan bahwa jika dugaan pengaturan proyek ini benar, maka konsekuensi hukumnya bisa mengalir ke figur yang lebih tinggi.

“Kalau benar terjadi intervensi lewat Tenaga Ahli yang dekat dengan Wali Kota, maka Wali Kota pun berpotensi terseret proses hukum. Tidak mungkin APH tutup mata,” ujar Erwin Simanjuntak,ST

Aktivis Tiger Bangun menyatakan aparat penegak hukum tinggal menunggu satu pintu saja: pembuktian aliran proyek dan komunikasi antara aktor-aktor yang disebut.


Kesimpulan: Gejala “Monopoli Proyek” Kian Terang-Benderang

Bila sebelumnya dugaan permainan anggaran hanya menjadi bisik-bisik, kini informasi yang muncul dari internal dinas justru mengarah pada pola yang lebih sistematis: Sentralisasi proyek di tangan satu figur nonstruktural, Diduga ada pengaturan penyedia, Dugaan barter proyek demi jabatan definitif, Dugaan intervensi terhadap PPK dan pejabat teknis. (Indra hasibuan). 




Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *