MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Dua lokasi bangunan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan bebas berlangsung. Kedua lokasi bangunan tersebut diketahui sudah di berikan himbauan dan instansi terkait telah di Surati oleh pihak Kecamatan Medan Amplas.
Namun demikian bangunan tersebut tetap berlangsung. Bahkan kedua pemilik bangunan terkesan kebal hukum dan menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan Selasa 13 Januari 2026.
"Ijin pak, untuk bangunan di Jalan Panglima Denai tersebut sudah kita surati dan surat dari Satpol PP," tegas Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas R. Nainggolan kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
Begitu juga halnya dengan Lurah Amplas Agus saat di konfirmasi awak media Selasa Sore 13/1/2026 melalui Via WhatshApp mengatakan, kami telah mengirimkan surat Himbauan kepada pemilik bangunan tersebut 2 kali bang tuk pengurusan PBG dan kemarin sudah didatangi oleh Satpol PP bang, " Ujar Pak Lurah.
Terpantau kedua bangunan tersebut di peruntukan untuk pergudangan (cargo) dan satu lagi untuk pembangunan kafe (warkop).
Hingga berita ini diturunkan pengerjaan kedua bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan sekalipun sudah di surati dan ditindak oleh Satpol PP.
(Indra hasibuan).
« Prev Post
Next Post »

