MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~ Bangunan mewah jenis ruko 3 Unit masih bebas berdiri di Jalan Laksana Kota Maksum IV Kecamatan Medan Area meski tidak memiliki izin PBG. Pasalnya, pemilik bangunan mewah tersebut diduga bernama AL**. Terkesan menantang kebijakan Walikota Medan Rico Waas Selasa siang 13 Januari 2026.
"Kami disini hanya pekerja bang, masalah izin PBG nya kami tidak tau. Setau saya pemilik bangunannya bernama AL**," ucap seorang pekerja saat ditemui awak media DeteksiNusantara. Com dilokasi, Selasa siang (13/1/2026).
Ketika di singgung mengenai PBG dan peruntukan bangunannya. Pekerja mengarahkan awak media untuk menjumpai pemilik bangunan tersebut.
"Masalah PBG nya memang belum ada bang katanya hingga saat ini masih dalam pengurusan. Bang jumpai aja pemilik bangunannya (AL**) itu dan bangunan ini di peruntukan untuk ruko," jelasnya.
Terpisah, Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis, SSTP, M.Si, ketika dikonfirmasi awak media DeteksiNusantara.Com via selular, Selasa (13/1/2026) belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.
(Tim).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

