MEDAN , DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan mewah diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan Palang Merah, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan tepatnya di belakang kantor Imigrasi Polonia, bebas berlangsung tanpa ada hambatan.
Kuat dugaan bahwa antara pemilik bangunan dengan instansi terkait ada main mata (kongkalikong) sehingga bangunan tersebut tetap berlangsung dan terkesan mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.
Hal itu disampaikan IH yang mengaku warga setempat kepada awak media di sekitar lokasi, Selasa (6/1/2026).
"Sepertinya bang udah ada kongkalikong itu antara pemilik bangunan dengan instansi terkait, makanya bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan meski belum ada mengantongi izin PBG," sebut IH.
"Sepengetahuan saya bang selesai dulu izin PBG baru berlangsung pembangunan, guna meningkatkan PAD kota Medan," tambahnya.
Ia meminta dan berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung menindak tegas dan menertibkan bangunan liar tersebut.
"Saya berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung menindak tegas bangunan liar tersebut," harapnya mengakhiri.
Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Medan Maimun Doli Yusup Hasibuan saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026) terkait bangunan tanpa PBG tersebut mengatakan sudah menyurati.
"Sudah kita surati itu pak. Memang belum ada izin PBG nya. Pihak Satpol PP kota Medan juga sudah turun langsung melakukan penertiban," tegas Doli.
(Indra hasibuan).
« Prev Post
Next Post »
