MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~ Bangunan mewah jenis ruko bebas berdiri di Jalan Laksana, Kecamatan Medan Area meski tidak memiliki izin PBG. Pasalnya, pemilik bangunan mewah tersebut diduga bernama AL**.
"Kami disini hanya pekerja bang, masalah izin PBG nya kami tidak tau. Setau saya pemilik bangunannya bernama AL**," ucap seorang pekerja saat ditemui awak media dilokasi, Selasa (6/1/2026).
Ketika di singgung mengenai PBG dan peruntukan bangunannya. Pekerja mengarahkan awak media untuk menjumpai pemilik bangunan tersebut.
Ditempat terpisah (7/1/2026 ) awak media Rabu malam coba Konfirmasi pemilik bangunan diduga bernama AL** melalui WhatsApp mengatakan, ijin Bg PBG sudah terbit hanya belom diantar oleh Perkim , Pajak sudah dibayarkan terimakasih. Dengan menunjukkan bukti pembayaran, " Ujar AL** singkat.
"Masalah PBG nya memang belum ada bang katanya masih dalam pengurusan. Bang jumpai aja pemilik bangunannya (AL**) itu dan bangunan ini di peruntukan untuk ruko," jelasnya.
Terpisah, Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis, SSTP, M.Si, ketika dikonfirmasi awak media via selular, Selasa (6/1/2026) belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
(Indra hasibuan /tim).
« Prev Post
Next Post »

