MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan Gedung Padel Coashing berada di jalan Mandalla By Pass Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung hingga detik ini masih beraktivitas tanpa ada rasa takut oleh kebijakan Pemko Medan terkesan menantang Selasa 13/1/2026.
Sebelomnya sekitar dua Minggu lalu awak media mencoba masuk ke Gedung bangunan yang masih dalam pengerjaan dan coba menemui salah satu pengawas sebut saja Bang Fahmi guna mempertanyakan Plang PBG yang tidak ada terpasang mengatakan, " Iya bang memang belom terpasang Plang PBG karna Owner nya lagi sakit dan berobat keluar Negeri, " Ungkapnya.
" Terpisah, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti S Batubara ketika ditemui awak media DeteksiNusantara. Com 26/12/2025 Jumat mengatakan dengan hal nada yang sama kuat dugaan adanya kolaborasi yang baik antara pemilik bangunan dengan Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah, Camat bahkan bersama pihak dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, sehingga bangunan itu dapat berdiri megah dan mewah tanpa ada gangguan dari pihak mana pun, walau bangunan itu diduga tidak memiliki PBG.
Apapun alasan dibuat oleh oknum pengawas bangunan, yang jelas sebelum adanya PBG, bangunan tidak bisa dibangun. Dalam pengurusan PBG banyak yang harus dilengkapi oleh pemilik bangunan, apalagi yang dibangun pada umumnya ruko dan perumahan komersil. Kan ini bangunan komersil, jangan oknum itu mau cari untung pribadi saja tanpa memikirkan dampak dari izin bangunan yang diurusnya. Bagaimana masyarakat bisa tau itu bangunan sudah layak bangun atau tidak jika tidak ada PBG nya." Ujarnya.
“Jika telah terbit PBG nya, berarti masyarakat tau bahwa administrasi izin bangunan tersebut telah memenuhi syarat. Walau masih ada juga oknum pengawas bangunan yang mengurus izin diduga memanipulasi jumlah bangunan yang dibangun. Hal seperti itu banyak terjadi, contohnya izin yang tertera di PBG jumlah nya 10, tetapi di lapangan dibangun lebih dari itu. Ini kan jelas-jelas membuat kebocoran PAD dan menguntungkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Otti.
"Walikota Medan Rico Waas diminta harus tegas untuk menindak serta mengevaluasi anak buahnya yang diduga menyalahi aturan. Syarat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.
Terpisah awak media DeteksiNusantara. Com 19/12/2025 Jumat malam mencoba Konfirmasi yang diduga salah seorang Pemborong Bangunan Gedung Padel Coashing melalui Via Whats App sebut saja Pak Bernard namun sempat dibantahnya lantaran dia( Bernad) mengatakan, jadi saya bukan borong bangunannya tapi kalau untuk OKP dan lapangan saya yang urus Bang. Jadi kalau untuk PBG bukan jadi ranah saya karena bukan saya yang urus Bang, ' Ujarnya.
" Camat Medan Tembung M.Pandapotan Ritonga. S, STP saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp sebelomnya Kamis 11/12/2025 hingga Jumat ini( 26/12/2025 ) terkait Bangunan yang masih berlangsung pengerjaannya tanpa ada Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih irit bicara dan dugaan seperti alergi kepada Wartawan.
Sebelumnya, Walikota Medan Rico Waas juga sudah berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung. ( PBG ) sesuai dengan peraturan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2021 , " Tegasnya.
(Indra hasibuan).
« Prev Post
Next Post »
