MEDAN,DeteksiNusantara.Com.~ Bangunan mewah tampa adanya Plang PBG atau mengantongi surat ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibangun 7 Unit Peruntukan rumah tinggal bebas berdiri kokoh hingga hari ini berada di Jalan Pahlawan Gg Lumumba Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan sedang berjalan mulus tanpa hambatan Selasa pagi 3 Februari 2026.
" Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kiranya Pemerintah Kota Medan baik pihak Kelurahan atau Kecamatan sudah seharusnya turun dan terjun ke lapangan agar tidak terjadi lagi kebocoran terkait maraknya bangunan liar dan secepatnya diminta segera bertindak.
Saat itu juga Seorang pekerja bangunan ketika ditemui awak media DeteksiNusantara. Com di lokasi,Selasa pagi (3/2/2026) mengaku tidak mengetahui mengenai izin PBG dan dia malah mengarahkan ke seorang sebut saja Pak Rama sebagai mandor. Mendengar namanya disebutkan langsung keluar dan menghampiri awak media DeteksiNusantara. Com lalu mengatakan hubungi aja Bang Pak Sam**ir, " Ujar singkat.
"Masih ucapan yang sama klo Pak Sam**ir asli penduduk sini di jalan Pahlawan dekat Mesjid besar arah ke jalan Serdang yang ngaku sebagai mandor.
Masalah izin PBG kami tidak tahu menahu bang, kami hanya pekerja disini. Jumpai atau hubungi lewat tlp langsung ke pengawasnya Ucok panggilannya bang," ungkap seorang pekerja tukang Keramik sembari memberikan Nomor Kontak Sam**ir.
"Saat itu juga awak media menghitung jumlah Unit bangunan dan mengambil foto bangunan tersebut, berjumlah 7 Unit yang sedang dikerjakan diduga bangunan tersebut tanpa adanya PBG sama sekali.
Ironisnya pihak Kelurahan Pahlawan sudah sekali menyurati dan menghimbau agar diurus PBG, namun hingga sekarang masih juga belom ada terpasang Plang PBG.
Namun salah satu warga penduduk asli ditempat seputaran Lokasi Bangunan yang sedang dalam pembangunan sebut saja Pak Ridwan mengatakan, kami warga disini juga heran kenapa sampai detik ini Bangunan tersebut tidak ada terpasang Plang PBG, apa pihak Property tidak takut bilamana sewaktu waktu bangunan itu di Bongkar atau di Stop sementara, " Ungkap Ridwan.
Mohon buat Pak Walikota agar secepatnya ditindak bangunan liar Tanpa PBG karena bisa mengurangi PAD Kota Medan dan segera instansi Perkim atau Satpol PP segera turun ke lapangan
" Sementara Camat Medan Perjuangan, Hidayat AP, S.Sos, M.SP, saat di Konfirmasi awak media Via WhatshApp (28/1/2026) Rabu sore hingga Selasa 3/2/2026 terkait Bangunan belom ada mengantongi surat ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ) tidak ada jawaban alias bungkam.
(Indra hasibuan).
« Prev Post
Next Post »

