MEDAN , DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan mewah yang sedang berjalan pembangunannya diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan M. Yakob Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan bebas berlangsung tanpa ada hambatan ketika awak media Cek ke lokasi bangunan Selasa siang 3 Februari 2026.
Kuat dugaan Camat Medan Perjuangan Terima Upeti antara si Pengembang Property atau pemilik bangunan dengan instansi terkait dan main mata (kongkalikong) sehingga bangunan tersebut tetap berlangsung dan terkesan menantang Peraturan Walikota ( Perwal ) Nomor 16 berikut mengurangi dan sekaligus mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.
Hal itu disampaikan Ngatimen (49) yang mengaku warga Asli setempat kepada awak media di sekitar yang tidak jauh tempat tinggalnya dari lokasi bangunan tersebut.
"Sepertinya bang udah ada kongkalikong itu antara pemilik bangunan dengan instansi terkait, makanya bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan meski belum ada mengantongi izin PBG," Ujar Ngatimen medok dengan logat Jawanya.
"Sepengetahuan saya bang selesai dulu izin PBG dan terpasang baru bisa berlangsung pembangunannya.
Saat itu juga awak media DeteksiNusantara. Com menghampiri salah satu Pekerja yang sedang mengaduk Semen ke mesin Molen mempertanyakan PBG tidak ada terpasang malah mengatakan , itu bang sambil menunjukkan arah jari telunjuk ke salah satu Kertas lengket di dinding tertera nama SAMSUIR lengkap dengan Nomor WA. Hubungi dia bang dengan nada singkat.
" Ngatimen mewakili warga asli setempat meminta tegas dan berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera turun bersama anggotanya supaya menindak tegas kepada anggota bawahan dan menertibkan bangunan liar tersebut dan bila perlu Pak Walikota Evaluasi terhadap Camat Camat yang kerjanya tidak Profesional terlebih disaat awak media coba Konfirmasi namun tak satupun Camat Medan Perjuangan Hidayat AP mau balas pesan singkat seakan diduga tutup mata dengan adanya bangunan liar yang ada di Wilayah nya baik Kecamatan maupun instansi pihak Kelurahan sama sekali tidak ada tindakan.
"Saya berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung menindak tegas bangunan liar tersebut," harap mengakhiri , " Ujar Ngatimen.
Kasitrantib Medan Perjuangan S. Tm Samosir saat di Konfirmasi awak media DeteksiNusantara. Com Selasa sore Via WhatshApp (3/2/2026) terkait bangunan tanpa PBG sedang berlangsung saat ini mengatakan, " Itu Pak urusan mereka kalau bapak mau hubungi aja nama tersebut tidak ada sangkut pautnya ke Kecamatan dan Kelurahan.
Jika mmg nnt mereka blm punya izin itu akan kami himbau untuk pengurusan PBG nya. Dan klo tidak ada PBG akan kami laporkan ke dinas Perkim karena yg bisa buat tindakan itu dinas Perkim. Kecamatan dan kelurahan tugasnya hanya menghimbau dan melaporkan jika tidak ada PBG.
" Camat Medan Perjuangan Hidayat AP, S. Sos M, SP saat dikonfirmasi awak media DeteksiNusantara. Com Selasa sore (3/2/2026) hingga detik ini terkait bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di jalan M. Yakob Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan melalui pesan singkat WhatshApp masih Bungkam hingga berita terbit.
(Indra hasibuan).
« Prev Post
Next Post »

