![]() |
| Keterangan Poto : Kanitreskrim Iptu Poltak Tambunan Sedang Introgasi Pelaku Pencurian Sepeda Motor. |
MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~. Berkat kerja keras dan kekompakan dari Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan, S.H.,M.H., akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial CNL (31) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku diamankan pada Kamis , 9 Juli, sekitar pukul 01.00 WIB, dari Jalan Pelita VI, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, S.H., didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan usai adanya informasi dari masyarakat yang diterimah pihaknya, terkait keberadaan pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, disebuah warung makan Lamongan, yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Untuk pelapor bernama Nuri Ulina Putri (33), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan." terang Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, Kamis ( 9 / 7/.2026) sore.
Dalam laporannya, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BK 5033 AGW beserta sebuah Dompet berisi KTP dan Kartu ATM. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 17 juta.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelum kejadian korban berjanji bertemu dengan mantan pacarnya disekitar Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan." sambungnya.
Karena pertemuan tertunda, korban diarahkan untuk menunggu disebuah warung makan dan memarkirkan sepeda motornya didekat gerbang. Setelah selesai makan, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.
“Saat dilakukan penangkapan, melalui petugas menemukan terduga pelaku berada didalam sebuah kamar,” jelas Iptu Poltak Tambunan.
“Pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat atap seng, namun berhasil diamankan,” katanya.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023," pungkasnya.().
(Red).
« Prev Post
Next Post »
