MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~ Pengerjaan bangunan property 'Wins Square' yang terletak di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, aktivitas tetap berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.
Camat Medan Perjuangan, Ika Handayani Tarigan, S.STP saat dihubungi wartawan, Rabu (22/7/2026) membenarkan bahwa bangunan property 'Wins Square' tersebut belum memiliki PBG dan masih dalam proses pengurusan.
"Ini jawaban mereka bg. 'Tadi sudah kubicarakan sm pemiliknya, PBG nya masih dalam pengurusan'. Udh dimohonkan PBG nya ya bg sip," sebut Camat Medan Perjuangan.
"Iya bg..kita tunggu aja..makasih bg untuk infonya," tambahnya.
Terpantau dilokasi, pengerjaan bangunan seperti pemasangan pondasi hingga tembok keliling tengah berlangsung tanpa ada hambatan atau himbauan dari instansi berwenang.
Seorang pekerja saat ditemui di lokasi mengaku belum mengetahui terkait kelengkapan izin PBG nya.
"Kami disini hanya pekerja bang, mengenai izin PBG nya kami tidak tau. Intinya kami disini hanya sebagai pekerja bang. Kalau misalkan kami di suruh berhenti bekerja yah berhentilah bang. Karena kami hanya sebatas pekerja tidak ada urusan dengan izin PBG nya," ungkap pekerja.
Saat ditanya siapa nama pemilik bangunannya, ia (pekerja) menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pengawas (humas) bangunannya bernama "SAMSU***".
"Mengenai pemilik bangunan atau PBG nya, orang bang jumpai saja pengawas (humas) namanya SAMSU***. Karena beliau yang tau dan dia humasnya," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada terlihat plang PBG di property 'Wins Square' tersebut dan aktifitas tetap berlangsung.
(Red /tim).
You are reading the newest post
Next Post »

