Binjai

HEADLINE NEWS

OTT Bupati Langkat bersama 6 Orang, KPK : Diduga Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat, Uang Ratusan Juta Disita


JAKARTA // DeteksiNusantara. Com. ~  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Sumatera Utara. 

Dalam operasi senyap tersebut, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sedikitnya tujuh orang, termasuk Bupati Langkat, Syah Afandin, yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada 1kabar.com saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya, membenarkan adanya operasi tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa tujuh orang yang diamankan terdiri atas seorang Penyelenggara Negara, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur Swasta.

"Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, Tim Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan Penyelenggara Negara, satu orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak Swasta," ujar Budi Prasetyo kepada 1kabar.com saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya, pada Jumat (03/07/2026).

Ia menambahkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa rangkaian operasi dilakukan secara simultan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. 

Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.

"Tim juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak Swasta kepada Bupati," kata Budi Prasetyo.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara tersebut yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, yakni Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

"Perkara ini yang diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," jelasnya, pada Jumat (03/07/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Bupati Langkat kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

"Pada siang ini, satu orang diantaranya yaitu Bupati Langkat, dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi Prasetyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada temuan saat operasi tangkap tangan. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain, termasuk dugaan gratifikasi maupun aliran dana yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut.

"Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tegas Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak sebelum mengumumkannya secara resmi kepada publik melalui konferensi pers.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi. Publik kini menantikan langkah lanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.


(Red). 

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *