Binjai

HEADLINE NEWS

Pihak SPPG Medan Sunggal 2 Bantah Pemberitaan di Salah Satu Media Online dan akan Tempuh Jalur Hukum


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Mitra sekaligus pemilik fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Sunggal 2, Providenti Gea membantah keras atas adanya pemberitaan di salah satu media online dan juga sempat viral di media sosial (medsos) yang mana dalam narasi berita tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Atas pemberitaan di media online yang  berjudul  'KPPG Medan Sudah Proses Usulan Suspen SPPG Sunggal 2, AWAS Akan Gelar Aksi Terkait Dugaan Penghinaan Jurnalis'. Pihak SPPG Medan Sunggal 2 mengaku sangat dirugikan.

"Saya mau sampaikan bahwasanya narasi berita yang dimuat oleh saudara berinisial R itu tidak benar dan kemudian tuduhan-tuduhan yang di arahkan ke kami, saya bisa jawab dengan lantang bahwasanya itu tidak benar semua," ungkap Providenti Gea yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dari Retorika Law Firm yang dipimpin oleh Rasnita Surbakti, S.H., M.H. melalui partnernya yaitu Sevendy Christyan Sihite, S.H bersama teamnya, sebab Providenti Gea selaku Mitra juga telah mentaati hasil audit dari KPPG dan telah melakukan perbaikan terhadap dapur SPPG Medan Sunggal 2, Selasa (25/8/2026).

"Atas pemberitaan di media online dan medsos tersebut, jujur kami sangat dirugikan. Maka dari itu, saya meminta saudara R agar menghapus (takedown) berita tersebut. Kalau tidak, kita juga punya hak untuk menempuh jalur hukum," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Providenti Gea selaku pemilik SPPG bahwa berawal kedatangan MW yang mengaku sebagai bagian utusan penanggung jawab penuh dari yayasan Muhammad Zein Siregar dalam bermitra.

"Baik, izin saya menjawab bahwasanya selama ini ternyata kami keliru dimana MW ini sebenarnya bukan bagian dari Yayasan Muhammad Zein Siregar, akan tetapi dia diberikan kuasa hanya sebagai pengajuan minat proposal ke Badan Gizi Nasional (BGN) tidak ada secara mutlak atau secara penuh memegang yayasan tersebut," jelasnya.

Pihak Yayasan Muhammad Zein Siregar juga mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh MW dan menyatakan sikap siap mendukung dalam menempuh jalur hukum.

"Pemilik asli Yayasan Muhammad Zein Siregar juga sudah menyatakan sikap dan menyesalkan tindakan yang dilakukan MW, pihaknya juga mendukung kita untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Providenti Gea yaitu Retorika Law Firm yang dipimpin oleh Rasnita Surbakti, S.H., M.H. melalui partnernya Sevendy Christyan Sihite S.H. bersama teamnya menyatakan dengan tegas telah melayangkan surat somasi (peringatan hukum) tanggal 24 Agustus 2026 kepada Saudari MW dengan tujuan berharap mengindahkan teguran hukum tersebut.

"Oke terima kasih untuk rekan-rekan media, terkait saudari MW yang sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang mana perbuatan itu jelas merugikan klien kami, untuk itu kami sudah melayangkan somasi atau peringatan hukum tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2026. Yang mana kami memberikan tempo 7 hari kepada saudari MW untuk segera menyelesaikan permasalahannya dengan klien kami selaku mitra sekaligus pemilik SPPG Medan Sunggal 2 supaya apa, supaya klien kami tidak melakukan upaya hukum untuk kedepannya. Tapi, jikalau saudari MW tidak mengindahkan somasi kami, maka dengan terpaksa klien kami akan melakukan upaya hukum terhadap perbuatan saudari MW kepada klien kami," terangnya.

"Karena jelas di sini perbuatannya sangat-sangat merugikan klien kami mulai dari pembuatan kuasa yang dia sampaikan, mulai dari perjanjian fee, itu semua jelas tidak ada diketahui oleh pihak Yayasan Muhammad Zein Siregar. Nah untuk itu, sekali lagi kami sampaikan kepada saudari MW di sini untuk segera memberikan itikad baiknya kepada klien kami agar permasalahan ini cepat selesai," tegas Sevendy Christyan dengan nada bergetar.


(Red).

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *