Binjai

HEADLINE NEWS

Tender Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan Dipertanyakan, Item Pondasi hingga Balok Disorot



MEDAN – DeteksiNusantara.Com.~.  Proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Gedung Polrestabes Medan yang dianggarkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) kembali menjadi sorotan sejumlah pegiat konstruksi.

Sorotan muncul karena terdapat sejumlah pekerjaan struktur berupa pondasi, kolom dan balok pada Gedung Satreskrim Polrestabes Medan yang disebut telah dikerjakan sebelumnya, namun kembali tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada paket Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan.

Informasi yang dihimpun, pada tahun 2025 Pemko Medan telah menganggarkan kegiatan Rehabilitasi Kantor Polrestabes Medan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Sigma Siseanna, beralamat di Jalan Mawar Gang Sejahtera Nomor 67, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,36 miliar.

Belum selesai persoalan pekerjaan tersebut, Dinas PKPCKTR kembali melaksanakan tender dengan nama kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam proses evaluasi, CV Soaloon Global Nusantara disebut menjadi salah satu penyedia yang lulus evaluasi.

Menariknya, alamat CV Soaloon Global Nusantara disebut sama dengan alamat CV Sigma Siseanna. Paket tender tersebut kemudian batal setelah menjadi perhatian dan ramai diberitakan di media.

Pada tahun 2026, Pemko Medan kembali menganggarkan kegiatan rehabilitasi di lingkungan Polrestabes Medan, kali ini dengan judul Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan.

Dalam data LPSE Kota Medan, paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 67401612 dengan nilai HPS sebesar 4.990.696.000,00. Terdapat dua penyedia yang menyampaikan penawaran, yakni CV Pancar Surya Mas dan CV Pegeheysha. CV. PEGEHEYSHA sebagai penawar tertinggi dimenangkan dengan harga negoisasi 4,96 M

Namun, berdasarkan pengamatan di lokasi, awak media menemukan adanya pekerjaan struktur pada bangunan Gedung Satreskrim berupa pondasi, kolom dan balok yang terlihat telah dikerjakan.

Bahkan, sejumlah bagian pekerjaan tersebut tampak belum sepenuhnya terselesaikan. Bekisting pada kolom dan perancah masih terlihat menempel di beberapa bagian bangunan.

Persoalan kemudian muncul setelah mencermati RAB paket Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan. Dalam dokumen tersebut disebut terdapat item pekerjaan pondasi, kolom dan balok.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pekerjaan pondasi, kolom dan balok yang sudah terlihat di lapangan merupakan bagian dari pekerjaan sebelumnya atau justru termasuk pekerjaan pada paket yang baru?

Jika merupakan pekerjaan dari paket sebelumnya, bagaimana status penyelesaian dan pembayaran pekerjaan tersebut?

Sebaliknya, apabila merupakan bagian dari paket baru, perlu dijelaskan dasar perencanaan dan penganggarannya agar tidak terjadi pekerjaan yang tumpang tindih atau pembayaran atas pekerjaan yang sama.

Sejumlah pihak meminta Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara DED/gambar rencana, RAB, kontrak, progres pekerjaan di lapangan serta pembayaran pada masing-masing paket.

“Kalau memang terdapat pekerjaan yang sama dalam dua paket berbeda, harus dijelaskan secara terbuka. Inspektorat perlu turun untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang tumpang tindih,” ujar sumber yang memahami persoalan konstruksi tersebut.

Bahkan, pemeriksaan dinilai tidak hanya perlu dilakukan terhadap pekerjaan di lapangan, tetapi juga terhadap proses perencanaan dan penyusunan dokumen pengadaan.

Mantan Hakim, Gustap Marpaung, turut mempertanyakan gambar rencana yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, dokumen perencanaan harus dapat menjelaskan kebutuhan pekerjaan secara objektif berdasarkan hasil survei dan kondisi eksisting di lapangan.

“Gambar rencana yang dibuat dinas patut dipertanyakan. Apakah murni hasil survei kondisi lapangan atau ada titipan kepentingan,” ujar Gustap.

Menurutnya, perbedaan antara kondisi eksisting dengan dokumen perencanaan harus dapat dijelaskan oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penganggaran hibah kepada institusi kepolisian. Dedi mengingatkan bahwa pengelolaan belanja hibah pemerintah daerah memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, belanja hibah antara lain diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan mengenai peruntukan, sifat tidak wajib dan tidak mengikat serta ketentuan lainnya.

Inspektorat Kota Medan juga didorong melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pekerjaan yang tumpang tindih, ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi lapangan, ataupun persoalan dalam proses penganggaran.


(Red).

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *