MEDAN// Deteksi Nusantara.Com.~. Persoalan administrasi surat pengantar Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, kini menjadi sorotan tajam dalam sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Andansari. Lurah Terjun, Zukri, menjadi pihak yang paling dicari untuk memberikan kejelasan menyusul dipertanyakannya surat bernomor 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023 yang diduga memiliki perbedaan peruntukan dalam administrasi kelurahan untuk pengurusan laporan kehilangan dokumen tanah.
Kuasa hukum M. Tamrin, ahli waris almarhum Sarikun, mendesak agar persoalan administrasi di tingkat kelurahan ini ditelusuri secara menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan pencatatan dokumen yang kini menjadi bagian dari objek sengketa hukum tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kuasa hukum, nomor surat pengantar yang diterbitkan kelurahan tersebut tercatat dalam buku agenda Kelurahan Terjun sebagai surat keterangan terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Namun janggalnya, nomor surat yang sama justru dikaitkan dengan pengurusan laporan kehilangan dokumen Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 350/3/APH-GR/1985 tertanggal 8 Oktober 1985 ke Polres Pelabuhan Belawan. Perbedaan mencolok ini memicu tanda tanya besar mengenai dasar administrasi penerbitan dokumen oleh pihak kelurahan.
M Aris Damanik, SH Minta Administrasi Kelurahan Ditelusuri
Kuasa hukum M. Tamrin, M Aris Damanik, SH, menilai penelusuran dokumen di tingkat kelurahan sangat krusial agar tidak menimbulkan bias dalam sengketa kepemilikan tanah di Jalan Andansari yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.
“Menurut kami, persoalan ini harus dibuka secara terang. Jika benar nomor surat pengantar tersebut dalam buku agenda kelurahan tercatat berkaitan dengan SPPT PBB, tentu perlu dijelaskan bagaimana nomor surat yang sama kemudian dikaitkan dengan pengurusan laporan kehilangan akta tanah. Kami meminta agar arsip dan dokumen pendukung diperiksa secara menyeluruh sehingga persoalan ini menjadi jelas berdasarkan fakta administrasi yang sebenarnya,” terang M Aris Damanik, SH.
Dirinya menegaskan bahwa pihak Kelurahan Terjun harus memberikan penjelasan resmi dan bersikap transparan demi kepastian hukum, mengingat perkara ini tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1139/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Enam Poin Klarifikasi Dilayangkan Melalui WhatsApp ke Lurah Terjun Zukri
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi, tim investigasi media telah melayangkan pesan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi melalui pesan teks WhatsApp langsung ke nomor ponsel Lurah Terjun, Zukri, pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 18.54 WIB.
Dalam pesan WhatsApp penyerapan informasi tersebut, tim investigasi media mengajukan enam poin pertanyaan krusial yang menuntut jawaban langsung dari Lurah Zukri:
Kebenaran pencatatan surat pengantar Nomor 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023 dalam buku agenda kelurahan yang terdaftar sebagai dokumen SPPT PBB.
Dasar administrasi mengapa nomor surat tersebut bisa beralih fungsi menjadi pengurusan laporan kehilangan Akta Pelepasan Hak (APH-GR) tahun 1985.
Dokumen pendukung apa saja yang mendasari pihak kelurahan mengeluarkan surat tersebut.
Apakah pihak kelurahan di bawah kepemimpinan Zukri pernah memeriksa, memverifikasi keaslian, maupun melihat fisik status administrasi akta tersebut sebelum surat pengantar diterbitkan.
Keabsahan keterangan administrasi tertanggal 19 April 2024 yang menyatakan adanya sinkronisasi nomor surat agenda kelurahan dengan dokumen SPPT PBB.
Langkah pemeriksaan internal atau penelusuran arsip yang sudah dilakukan kelurahan untuk meminimalisir adanya dugaan kekeliruan pencatatan maupun penyalahgunaan dokumen.
Namun, hingga berita ini diturunkan dan naik ke meja redaksi, pesan WhatsApp yang dikirimkan tim investigasi media tersebut belum mendapatkan jawaban ataupun respons resmi dari Lurah Terjun Zukri.
Belum Ada Jawaban, Publik Menanti Sikap Tegas Kelurahan
Sikap diam yang ditunjukkan oleh Lurah Terjun membuat spekulasi di tengah masyarakat dan pihak berperkara semakin liar. Respons langsung dari pimpinan wilayah administrasi terkecil tersebut dinilai menjadi kunci utama untuk membuka tabir polemik administrasi tanah Andansari ini.
Meskipun demikian, tim investigasi media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terus membuka ruang seluas-luasnya bagi Lurah Terjun, Zukri, untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, maupun menunjukkan dokumen pembanding demi menyajikan informasi yang utuh, berimbang, dan edukatif bagi publik.
(Red/tim ).
« Prev Post
Next Post »

