MEDAN – Deteksi Nusantara.Com.~~ Penahanan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga mendapat apresiasi dari pengacara kondang Sumatera Utara, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd.
Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, yang merupakan lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cum laude, tersebut sejak awal telah memperjuangkan hak kliennya, Kartono alias Akong, terkait dugaan penguasaan tanah, penghancuran bangunan tangkahan, dan kekerasan fisik yang berkaitan dengan proyek tersebut.
BERANI HADAPI KEKUASAAN, DARMAWAN TEMPUH BERBAGAI JALUR HUKUM
Darmawan menegaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak tinggal diam, meskipun ketika itu Jamaluddin Pohan masih menjabat sebagai Wali Kota Sibolga.
Selain menempuh proses hukum melalui laporan polisi di Polda Sumut, Darmawan menyatakan telah memperjuangkan persoalan kliennya melalui berbagai mekanisme pengaduan kepada lembaga-lembaga yang berwenang.
“Ketika itu yang kami hadapi seorang Wali Kota aktif. Tetapi saya tidak pernah gentar menghadapi jabatan ataupun kekuasaan. Bagi saya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Seorang advokat harus berani, cerdas menyusun strategi, dan konsisten memperjuangkan hak kliennya,” tegas Darmawan. Rabu (4/11/2026), menjawab permintaan komentar sejumlah wartawan.
Menurutnya, gelar akademik dan pengalaman sebagai praktisi hukum harus diwujudkan melalui langkah hukum nyata, bukan sekadar pernyataan.
EKS WALI KOTA DITAHAN, DARMAWAN APRESIASI POLDA SUMUT
Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menahan Jamaluddin Pohan bersama tiga tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi proyek Pasar Ikan Modern Sibolga.
Proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp22,28 miliar, dengan dugaan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK RI mencapai Rp5,03 miliar.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut, Direktur Reserse Kriminal Khusus beserta seluruh jajaran penyidik atas penanganan perkara ini. Langkah tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan tidak memandang jabatan seseorang,” ujar Darmawan.
KASUS LAIN SUDAH NAIK PENYIDIKAN, DARMAWAN KAWAL LANGKAH HUKUM BERIKUTNYA
Menariknya, selain perkara dugaan korupsi yang telah berujung pada penahanan tersangka, laporan dugaan perusakan bangunan dan kekerasan terhadap Kartono yang dikawal Darmawan Yusuf di Ditreskrimum Polda Sumut juga telah meningkat ke tahap penyidikan.
“Perkara korupsinya sudah ada tersangka yang ditahan. Sementara laporan klien kami di Ditreskrimum juga telah naik penyidikan. Kami akan terus mengawal prosesnya hingga ada kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Darmawan berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dapat segera menuntaskan perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan maupun pengaruhnya,” tambahnya.
“JABATAN ADA AKHIRNYA, TETAPI HUKUM TIDAK BOLEH TUNDUK!”
Menutup keterangannya, pengacara kondang yang juga akademisi dan doktor hukum lulusan terbaik cumlaude USU tersebut menegaskan prinsipnya dalam menjalankan profesi advokat.
“Saya tidak pernah mengukur keberanian dari tingginya jabatan orang yang kami hadapi. Kehebatan seorang advokat bukan sekadar pada gelar atau kepandaiannya berbicara, tetapi pada kecerdasan strategi, keberanian mengambil langkah hukum, dan konsistensinya membela hak klien.”
“Ingat, jabatan ada akhirnya, kekuasaan ada batasnya, tetapi pertanggungjawaban hukum tidak otomatis berakhir ketika seseorang kehilangan jabatannya. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Hukum tidak boleh berlutut di hadapan kekuasaan!” pungkas Dr. Darmawan Yusuf kepada wartawan di Medan.
PEMAPARAN DI MAPOLDA SUMUT
Diketahui dari hasil pemaparan di Polda Sumut, dalam kasus dugaan korupsi yang telah menahan eks Walikota Sibolga Jamaludin Pohan dan 3 tersangka lainnya itu negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar. Tiga tersangka lainnya yakni Sunardi Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Saleh Lubis.
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan mengatakan, "Dalam penanganan perkara ini, kita sudah mendapatkan P-21 dari kejaksaan," ucapnya. Selasa (3/11/2026).
Lanjutnya, "Saya kira kita harus melaksanakan tahap II. Insyaallah, mungkin pelaksanaan tahap II hari Kamis ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Saleh Lubis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Sunardi Pohan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen pengadaan, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dokumen kontrak, adendum, contract change order (CCO), dokumen pembayaran, serta dua unit telepon seluler merek Vivo dan Samsung.
Proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang diduga dikorupsi berjamaah itu bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat, Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mitra Sejati Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 22.280.857.710,82.
Dalam proyek tersebut, pekerjaan telah dibayarkan 100 persen. Serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) dilakukan pada 28 Februari 2024, sedangkan serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) dilaksanakan pada 15 Maret 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.031.753.933,15 atau sekitar Rp 5,03 miliar.
(Red / tim.)..
You are reading the newest post
Next Post »
