MEDAN — Deteksi Nusantara.Com.~. Beberapa warga yang mengatasnamakan masyarakat Medan Marelan minta tegas segera mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring dan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Sonny agar menangkap “ Wakyang “ yang dikabarkan pengelola judi tembak ikan di jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Medan Utara Sabtu 7/11/2026.
Hal itu dikatakan salah satu warga kepada beberapa awak media di salah satu warung nasi, Sabtu ( 7/11/2026) di Medan Marelan .
Adapun alasan warga mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolda Sumut segera menangkap “ Wakyang “ karena diduga sebagai pengendali dan pengelola judi tembak ikan di wilayah tersebut. “ Tanpa ada pengendali dan pengelolanya tidak akan mungkin ada permainan judi disini ( jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ). Maka karena itu, jalan satu satunya Polisi menangkap pengendali dan pengelola judi nya maka dengan sendirinya aktivitas praktik di lapangan berhenti,” ujar salah satu warga kepada wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi kenyamanan dirinya.
" Sebelumnya di beritakan, bahwasanya aktivitas praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan di kawasan Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Medan Utara yang sebelumnya sudah sempat tutup kini dikabarkan kembali beroperasi.
Praktik perjudian yang menggunakan alat mesin teknologi itu disebut memakai merek Stargame dan diduga berkaitan dengan sosok tak asing lagi berinisial AK alias Aseng Kayu.
Informasi itu disampaikan seorang pekerja penukar koin berinisial IN (23) kepada awak media. Ia menyebut meja judi tembak ikan tersebut milik AK, sementara operasional dan pengutipan uang hasil permainan diduga dikelola seseorang yang dikenal dengan panggilan “Wakyang “.
“ Dikabarkan praktik perjudian tembak ikan disini merek Stargame yang disebut milik AK. Pengelolanya Wakyang. Dia yang tiap hari mengutip uang omset hasil kemenangan mesin Kesini,” ujar IN kepada wartawan Rabu (4/11/2026).
IN juga menyebut adanya pembagian uang kepada sejumlah wartawan setiap bulannya, tepatnya pada tanggal 2. Dan hal itu guna mengantisipasi viralnya praktik perjudian yang dikelola Wakyang.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik setoran atau aliran uang di balik operasional perjudian. Namun, klaim mengenai kepemilikan, pengelolaan, dan pembagian uang tersebut masih perlu dikonfirmasi serta dibuktikan lebih lanjut.
Kembali munculnya dugaan aktivitas judi tembak ikan di Medan Marelan juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan aparat. Warga berhak mendapatkan kepastian bahwa praktik perjudian tidak dibiarkan berkembang di lingkungan mereka.
Publik kini menanti langkah konkret dari Kapolsek Labuhan Deli Kompol D. Raja Putra Napitupulu dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P.Sembiring untuk menelusuri informasi tersebut.
Sampai berita ini di kirim ke redaksi, Kapolres Pelabuhan belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring saat di konfirmasi Sabtu ( 7/11/2026) belum memberikan statement ataupun klarifikasi terkait berkembangnya isu praktik ilegal judi di wilayah hukumnya tersebut.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk AK, Wakyang, serta jajaran kepolisian terkait, perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
(Red /tim ).
You are reading the newest post
Next Post »
