Binjai

HEADLINE NEWS

Melakukan pencurian sawit, seorang pria ditangkap Tim tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang

By On 3/26/2020



DeteksiNusantara.id || DS
Tindak pidana pencurian sawit antarkan pemuda berinisial JL alias Ijun (36) warga Gang Tulang Dusun I Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ini ke balik jeruji tahanan. Pelaku diamankan tim tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang, Kamis (26/03/2020).

Penangkapan pelaku JL alias Ijun berdasarkan Laporan Polisi dari pihak perusahaan PT.Serdang Tengah dengan tertanggal  tgl 16 Februari 2020.
Sebelumnya, pelaku dilaporkan melakukan tindak pencurian sawit di lahan milik PT.Serdang Tengah yang berlokasi di jalan Kb Tanjung Purba, Batu Rata, Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes.Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Galang Akp Teddy Napitupulu saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan pelaku tindak pencurian buah sawit tersebut.

“penangkapan terhadap pelaku JL alias Ijun ini kita lakukan penangkapan setelah tim tekab Polsek Galang menerima informasi dari masyarakat bahwa salah seorang pelaku kasus pencurian sawit milik PT.Serdang Tengah, sedang berada di rumahnya  yang berada di Gang Tulang Dusun I Desa Petangguhan Kec.Galang.

berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Galang Ipda Erikson David,SH beserta tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah di selidiki, ternyata pelaku JL alias ijun ini benar sedang berada di rumahnya, saat itu jugalah kita langsung meringkus pelaku yang saat itu tengah duduk di ruang tamu rumahnya.

“untuk pelaku saat ini kita amankan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk di proses lebih lanjut, terhadap tersangka kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUH Pidana dengan ancamanan 7 thn kurungan” pungkasnya.(red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *