Binjai

HEADLINE NEWS

Bawa Sabu 50 Gram, Pemuda Pengangguran di Tangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang

By On 7/19/2020


DeteksiNusantara.id || DS
Lagi - lagi masalah Narkoba semakin marak dan tidak habis - habisnya  seorang pria berinisial HS (27) warga Desa Limau Mungkur Dusun III Sinembah kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang harus merasakan dinginnya dinding penjara, setelah ditangkap Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu. Jumat (10/7/2020) lalu.


Saat ditemui awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi, SH, SiK mengatakan HS ditangkap di Gg.Madirsan Kecamatan Tanjung Morawa. “kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang dicurigai dengan ciri-ciri pakai sepeda motor suzuki ,Memakai Helm warna merah,pakai jaket switer warna abu abu.” Ungkapnya.


Sekitar pukul 16.00 wib Tim Tekab Res Narkoba Polresta deli Serdang melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tepatnya didepan jualan bunga hias gg. Mardisan dan berhasil menangkap HS yang saat di periksa dan digeledah petugas menemukan 1 bungkus plastik dibalut dengan lakban warna kuning dari kantong baju depan sebelah kiri HS dan plastik tersebut diakui HS adalah Narkotika jenis Shabu.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 50,35 gram dan 1 unit sepeda motor suzuki FU yang digunakan HS.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi, SH, SiK mengatakan “HS dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup.” Ungkap  Ginanjar.(red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *