Binjai

HEADLINE NEWS

Jilid 3 , Sidang Pengadilan Negeri Medan Kasus Penganiyaan Rahma Dea Saraswara Dengan Terdakwa Rika Rosario Nainggolan

By On 3/14/2020



DeteksiNusantara.id // Medan

Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar untuk ketiga kalinya kasus penganiayaan Rahma Dea Saraswara dengan terdakwa Rika Rosario Nainggolan (31),Rabu (11/03/2020) sore.
Persidangan dengan penuntut umum Joice Sinaga,SH ini mengambil tempat diruang Cakra 5 dan dimulai sekira pukul 15.00 WIB tetap mendapat perhatian pengunjung sama seperti  sidang-sidang sebelumnya dan dari kabar yang beredar dikalangan insan media penganiayaan ini berlatar belakang hubungan rumah tangga.

Rika Rosario Nainggolan (31) adalah anak mantan ketua salah satu Partai dan mantan anggota DPRD Sumut ini mengaku bahwa dirinya ada melakukan penganiayaan namun hanya sebatas menjambak rambut korban Rahma Dhea Saraswara.Rika membantah telah menendang korban pada saat kejadian itu dan ia berdalih hal itu dilakukan karena tersulut emosi akibat perkataan korban yang menyinggung perasaannya.

 “Saya menjambak korban cukup lama, saya tidak merasa ada menendangnya. Memang ada gerakan-gerakan yang saya tidak sadari, kemudian Dedy memegang saya untuk melerai,” terang terdakwa dihadapan majelis hakim.

Rika Rosario Nainggolan adalah mantan istri dari  Dedy Matondang namun karena bahtera rumah tangga itu tidak dapat dipertahankan lagi, merekapun resmi bercerai,dan pada saat terjadi penganiayaaan Rika sedang berselisih dengan Dedy mantan suaminya yang pada saat kejadian sedang bersama Dea di Traders.
“Sebelum kejadian itu, saya sudah berselisih sama mantan suami saya . Setelah itu korban datang ,selanjutnya saya tanya ‘kamu siapa? dan selanjutnya kami berselisih,"terang Rika.

Terdakwa juga mengatakan sempat melakukan upaya perdamaian dengan Dea kira-kira dua minggu setelah kejadian namun,upaya itu tidak berhasil karena keduanya tidak menemukan titik terang sehingga kasus 351 pasal (1) ini tetap bergulir dipengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya,penganiayaan yang dialami Dhea Saraswara terjadi di Cafe Shoot The Trades Jalan Kapten Pattimura pada Sabtu 7 September 2019 tahun lalu dimana, akibat kejadian ini korban  mengalami luka cukup serius diantaranya bengkak di pipi kiri, pendarahan pada mata kiri,leher, kepala bagian kanan atas,kiri bawah bagian belakang bengkak dan memar sesuai dengan hasil visum et repertum yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/1999/IX/YAN.2.5/2019/SPKT Polrestabes Medan.
Dan untuk melanjutkan mendengarkan keterangan saksi-saksi,sidang dilanjutkan Rabu mendatang.(red/indra hsb)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *