Binjai

HEADLINE NEWS

Sambut Ramadhan 1447 Hijriah, Kelompok Pewarta Polrestabes Medan Gelar Kegiatan Punggahan dan Berbagi Sembako

By On 2/18/2026


Medan, DeteksiNusantara. Com. ~  Kelompok Pewarta Polrestabes Medan menggelar kegiatan punggahan pada hari Selasa (17/2/2026), sebagai bentuk persiapan menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang akan resmi dimulai pada 19 Februari 2026 mendatang. 

Acara yang berlangsung di Kantor Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo Lorong Karya, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, memiliki dua tujuan utama: mempererat tali silaturahmi antar anggota serta mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi bulan penuh berkah.

Selain melaksanakan serangkaian kegiatan sosial dan keagamaan bersama, para anggota juga melakukan pembahasan mendalam terkait langkah-langkah strategis. Tujuan utama diskusi adalah untuk terus menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan relevan kepada masyarakat selama masa Ramadhan, termasuk terkait keamanan dan berbagai kegiatan yang akan digelar di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dalam rangka mempererat tali persaudaraan dan memberikan dukungan kepada sesama anggota, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH juga memberikan paket sembako berupa beras dan minyak makan kepada seluruh anggota Kelompok Pewarta Polrestabes Medan.

"Kegiatan punggahan dan pembagian sembako ini merupakan bentuk nyata dari kepedulian kita satu sama lain sebagai keluarga besar pewarta Polrestabes Medan. Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, kita tidak hanya harus mempersiapkan diri secara spiritual, tetapi juga terus meningkatkan komitmen kita untuk menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipercaya kepada masyarakat.

Melalui tali silaturahmi yang kuat antar anggota, kita akan lebih siap menghadapi segala tantangan dalam menjalankan tugas sebagai jembatan komunikasi antara Polrestabes Medan dan masyarakat. Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita semua dapat meraih keberkahan dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah kita," ujar Chairum Lubis. 

(Indra hasibuan). 

Unit reskrim Polsek Medan Baru Bekuk Pria Berprofesi Kuli Bangunan Berikut Pelaku Curas.

By On 2/18/2026


Medan, DeteksiNusantara. Com. ~  Seorang pria berinisial FB (29), warga Desa Marendal II Gang Rambe, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, mengaku berprofesi kuli bangunan dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Baru atas aksinya melakukan Pecurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Rantang, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (15/2/2026) malam.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, SH., MH., Rabu (18/2/2026) pagi, menjelaskan, FB ditangkap usai Teamnya menerima laporan dari korban bernama Raka Gunawan (26), warga Jalan Rantang No. 4, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Usai menerima laporan, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Panit 21 Opsnal, Ipda Zepry Nadapdap, S.H., langsung bergegas ke lokasi kejadian tepatnya di Jalan Rantang, Gang Keluarga. Sesampai disana, petugas bersama warga berhasil mengamankan pelaku yang sedang berusaha membobol kunci starter sepeda motor milik korban yang terparkir di depan teras rumah.

“Setelah diinterogasi di lapangan, benar bahwa orang yang diamankan tersebut sedang berusaha untuk mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna coklat dengan nomor polisi BK 4767 AMF,” Kata Iptu Poltak. 

Dari pengakuan pelaku, kata Iptu Poltak, jika berhasil melakukan pencurian sepeda motor tersebut, FB akan menggunakan hasilnya untuk membayar uang sewa rumah yang sudah nunggak sebesar Rp.600.000.00.- (enam ratus ribu rupiah).

“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pencurian motor ini. Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa saat dirinya beraksi, ia bersama temannya. Namun teman pelaku tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor milik tersangka,” ungkap Iptu Poltak.

Di jelaskan  Iptu Poltak, pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut.

“Kami saat ini sedang mendalami siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor ini," Ungkap Poltak. 

(Indra hsb) 



Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan Berlanjut, Chairul Lubis Tekankan Semangat Kepedulian Antar Wartawan.

By On 2/13/2026


Medan – DeteksiNusantara. Com. ~   Kegiatan rutin Jumat Barokah yang menjadi bukti kepedulian Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan terus digelorakan.

Bahkan setelah pelaksanaan terakhir yang sukses di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, pada Jumat (13/2/2026).

Program berbagi yang telah berjalan bertahun-tahun ini dipimpin langsung oleh Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH, bersama dengan para pengurus. Pada kesempatan sebelumnya, kegiatan difokuskan pada penyaluran bantuan sembako berupa beras bagi seluruh anggota paguyuban.

Chairum Lubis menegaskan bahwa Jumat Barokah bukan hanya sekadar program berbagi, melainkan bentuk nyata kepedulian dan kebersamaan di tengah tantangan yang dihadapi oleh profesi wartawan di lapangan. 

"Melalui Jumat Barokah, kami ingin menjaga solidaritas antar sesama. Dukungan ini diharapkan tidak hanya membantu kebutuhan anggota, tetapi juga membawa keberkahan bagi seluruh komunitas wartawan Polrestabes Medan," jelasnya.

Ia menegaskan komitmen untuk terus menjalankan program ini secara konsisten, sebagai upaya menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial di lingkungan paguyuban.

Para wartawan penerima bantuan menyambut hangat kegiatan tersebut dan mengapresiasi langkah kepemimpinan Chairum Lubis. Mereka berharap program berbagi yang menjadi wadah kebersamaan ini akan terus berlanjut dan bahkan dapat diperluas manfaatnya ke depannya.

Kegiatan terakhir diakhiri dengan sesi foto bersama, memperlihatkan bahwa Pewarta Polrestabes Medan tidak hanya berperan sebagai komunitas jurnalistik, tetapi juga sebagai wadah yang peduli terhadap kesejahteraan anggotanya. 

Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polsek Medan Barat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Di Pajak Mayor Brayan

By On 2/13/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Polsek Medan barat menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan Yosudarso, tepatnya di pajak mayor kelurahan brayan kota , Kecamatan medan barat . Kamis (12/02/2026) 

Personil Polsek Medan Barat Melaksanakan giat bersih" Dari Kampung Narkoba ( GSN) DI Pajak Mayor kel Brayan Kota Kec M.Barat di pimpin IPDA Muslim Buchari SH, Personil Polsek medan barat, patroli kijang Barat presisi bersama tokoh Ketua karang taruna Benny Andhika S.T, beserta kepling  LK 8,9,dan 12 Ari Anggara Pasaribu SH

"Penggerebekan ini kita lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas jual-beli narkoba di daerah tersebut," kata Panit Reskrim Polsek Medan barat Ipda Muslim Buchari .SH , saat memimpin operasi di lokasi.

Dalam penggerebekan itu, polisi bersama perangkat kelurahan membongkar sebuah gubuk yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba. Namun, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena diduga sudah mengetahui kedatangan petugas.

Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bekas bungkusan plastik klip sabu-sabu dan alat hisap/ bong

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya," Pungkas. Ipda Muslim

(Indra hasibuan). 

Polsek Medan Timur Tangkap Orang Tua Pembuang Bayi di Jalan Bilal Medan

By On 2/10/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan orang tua pembuang bayi laki - laki di Jalan Bilal, Komplek Prima, No B9, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Selasa (10/2/2026).

Pelakunya bernama Siti Aisyah (19) warga Jalan Bilal, Komplek Prima, No B9, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.  

Informasinya, diketahui pada pukul  09.30 WIB, telah ditemukan satu orang mayat bayi Laki laki didalam kardus, tepatnya di belakang rumah milik majikan di TKP.  " Dari TKP petugas berhasil menyita barang bukti kardus tempat menyimpan bayi, ember hitam yang berisikan pakaian, selimut yang ada bercak darah dan ponsel, " ucap Kapolsek Medan Timur Kompol  Agus W Butar - Butar didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis kepada wartawan. 

Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB menurut keterangan saksi Putri (21), saksi sedang membersihkan halaman belakang, selanjutnya pada saat akan menyiram lantai, korban hendak akan mengangkat kardus, saksi merasa janggal dikarenakan kardusnya berat,kemudian saksi membuka kardus,dan melihat bayi didalam kardus, merasa shock saksi langsung menangis dan gemetaran, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada majikan dan satpam.

Selanjutnya, keterangan saksi bahwa sekitar pukul 03.30 WIB, perempuan yang diduga baru melahirkan berada dikamar mandi, dan mengatakan sedang BAB.

Menurut keterangan saksi 2 (majikan) saksi 1 menangis gemetar ketakutan dan mengatakan kak, ada yang membuang bayi dibelakang rumah, selanjutnya saksi 2 mengatakan agar memanggil satpam, selanjutnya satpam dan saksi bersama sama ke halaman belakang melihat dan ternyata bayi sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Pukul 10.00 WIB, petugas yang dipimpin oleh Timur 1 dan Pawas sampai di TKP langsung mengamankan TKP dan mencari barang bukti, selanjutnya perempuan yang diduga selesai melahirkan diboyong ke rumah sakit untuk perobatan.

(Indra hasibuan). 

Diduga Terlibat Kolusi, SPBU 14.203.1109 Sumbagut Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Penyalahgunaan Solar Subsidi

By On 2/10/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di wilayah Sumatera Utara. SPBU 14.203.1109 dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penyelewengan BBM subsidi yang telah berlangsung sejak tahun 2020 dan hingga kini diduga masih terus terjadi.

Pelapor, Rahmad, menyebut bahwa praktik ilegal tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menduga adanya kolusi dan nepotisme antara pengelola SPBU 14.203.1109 dengan PT Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut, lantaran tidak adanya sanksi tegas meski dugaan penyalahgunaan Bio Solar telah berulang kali terjadi.

“Kami mensinyalir ada pembiaran yang disengaja. Jika tidak ada perlindungan, mustahil praktik ini berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas,” ujar Rahmad dalam keterangannya.


Anak Usaha Pertamina Diduga Ikut Terlibat

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Rahmad mengungkap fakta baru bahwa sejak 28 Mei 2025, PT Pertamina Retail MOR I Sumbagut—yang merupakan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut—telah ikut bergabung dalam pengelolaan SPBU 14.203.1109.

Menurutnya, keterlibatan langsung anak usaha Pertamina tersebut memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan serta praktik kolusi yang menguntungkan segelintir pihak.

“Kami menduga Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut melalui anak usahanya ikut mencicipi keuntungan dari praktik ilegal BBM subsidi ini,” tegas Rahmad.


Dinilai Rugikan Rakyat Kecil

Rahmad menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan serius karena secara langsung merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi.

“Solar subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk ditimbun atau dijadikan ladang bisnis oleh mafia BBM. Jika ini dibiarkan, ini adalah bentuk kejahatan nyata terhadap rakyat dan negara,” katanya.


Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporannya, Rahmad menyebutkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, antara lain:

Pasal 53, 54, dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Cipta Kerja

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyertaan dan pembantuan

Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan

Desak Kapolda Sumut Bertindak Tegas

Atas pengaduan tersebut, Rahmad mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.

Ia meminta agar aparat tidak ragu menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penutupan SPBU 14.203.1109, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum di internal SPBU, Pertamina, hingga jaringan mafia BBM.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumut cq. Dirkrimsus untuk menindaklanjuti laporan ini, melakukan penertiban, menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor,” pungkas Rahmad.


(Indra hsb / tim). 

Adanya Kejanggalan Rekontruksi Dugaan Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum : Kita Akan Surati Komisi III DPR RI

By On 2/10/2026



MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Batalnya rekontruksi dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang viral saat ini dan menjadi sorotan publik, "korban menjadi tersangka" yang digelar di Jalan Jamin Ginting Medan, tepatnya di Hotel Crystal, diduga banyak kejanggalan atau tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Senin (9/2/2026).

Hal ini disampaikan langsung Rudi Ishak Sihite SH selaku kuasa hukum PPS di Hotel Crystal Medan kepada wartawan, Senin (9/2/2026) sore.

"Kita tidak menolak adanya rekontruksi, karena itu merupakan upaya proses hukum. Namun rekontruksi yang dijadwalkan pihak Polrestabes Medan itu tidak sesuai dengan SOP dan banyak kejanggalan. Rekontruksi yang dijadwalkan Polrestabes Medan secara mendadak pemberitahuan kepada keluarga. Kemudian, klien saya tidak di keluarkan dari dalam mobil dan posisi kurang sehat serta tangan diborgol. Sementara kedua pelaku yang sudah menjalani hukuman (terpidana) hanya tangan satu diborgol dan terkesan dispesialkan bahkan diberikan merokok," sebut Rudi dengan nada bergetar.

Menurut Rudi, hak-hak kliennya telah di zolimin dan diduga dikriminalisasi serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh penyidik Polrestabes Medan.

"Klien saya (PPS) seharusnya bisa kami ajak untuk komunikasi pasca melakukan rekonstruksi apakah benar BAP nya telah melakukan perbuatan tersebut. Hak-hak klien saya selaku tersangka diduga sudah di zolimin oleh penyidik sehingga kami merasa tidak bisa dilakukan rekontruksi tanpa mengetahui kejadian sebenarnya. Dan kami meminta untuk di ulang rekontruksi nya," jelasnya.

Ironisnya, terduga tersangka PPS diborgol dalam mobil dan tidak dikasih keluar. Sementara pelaku yang sudah di vonis hukuman 2,6 tahun itu di fasilitasi merokok di luar dan diberikan minum. 

"Klien saya diborgol dalam mobil tidak kasih keluar sementara pelaku yang sudah di vonis hukuman 2,6 tahun di fasilitasi merokok-merokok diluar dan diberikan minum," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Rudi, ia akan menyurati pihak Komisi III DPR RI supaya pihak kepolisian bijak dalam penegakan hukum kepada masyarakat.

"Kami akan menyurati Komisi III DPR RI dan pihak penegak hukum. Karena dari pemberitahuan untuk rekontruksinya aja secara mendadak belum ada sampai 3 sesuai diatur dalam undang-undang KUHAP," tegasnya.

Ibu kandung PPS yang tak kuat melihat anaknya yang terkesan di zolimin oleh kepolisian mengatakan bahwa pada saat penangkapan pelaku atas suruhan oknum Penyidik Polsek Pancurbatu Brigadir SS dan ikut serta mengamankan pelaku. 

"Penyidik yang menyuruh kami mengamankan pelaku dan pada saat pelaku diamankan penyidik ikut serta mendampingi. Anak saya tidak ada menganiaya pelaku apalagi melakukan penyetruman," ungkapnya dengan meneteskan airmata.

Warga yang turut hadir dalam acara rekontruksi tersebut menyuarakan bahwa pihak kepolisian terkesan merekayasa terkait korban menjadi tersangka.

"Polisi melindungi maling. Korban dijadikan tersangka dan ditahan. Gimana hukum di Indonesia ini. Lihat ini pak Presiden," sorak warga di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak. SiK, MH melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan tanggapan.

(Indra hasibuan). 

KRYD Gabungan Polrestabes Medan Sisir Wilayah Pancur Batu hingga Kutalimbaru

By On 2/08/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Polrestabes Medan menggelar Apel Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Pardamean Hutahaean, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom, Sabtu malam (7/2/2026) di Lapangan Bola Kaki Pancur Batu, Jalan Jamin Ginting.

Apel gabungan turut diikuti para pejabat utama Polrestabes Medan, para kapolsek jajaran, serta personel gabungan dari Sat Brimob Polda Sumut, Dit Samapta Polda Sumut, dan satuan fungsi Polrestabes Medan, yakni Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, serta JCS Polrestabes Medan.

Dalam arahannya, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Pardamean Hutahaean menekankan agar seluruh perwira dan komandan rayon melakukan pengecekan serta pengendalian personel selama pelaksanaan KRYD. Patroli difokuskan di wilayah Pancur Batu dengan melibatkan Polsek Pancur Batu, serta mengatur jarak dan pergerakan personel agar tetap terkendali.

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga sikap, ucapan, dan tindakan selama patroli agar tidak menimbulkan keresahan maupun menyinggung masyarakat. Setelah patroli selesai, seluruh personel diwajibkan mengikuti apel konsolidasi di lokasi awal kegiatan.

Usai apel, personel gabungan melaksanakan patroli malam dengan rute Lapangan Bola Kaki Pancur Batu, Simpang Rambung Merah, Salam Tani, Desa Kuala Lau Bicik Kecamatan Kutalimbaru, Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu, Simpang Tuntungan, Durian Jangak, Simpang Pos Desa Glugur Kecamatan Pancur Batu, dan kembali ke Lapangan Bola Kaki Pancur Batu.

Kehadiran personel gabungan ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan.


Polsek Medan Area Bungkam, " Judi Online Modus Warnet Denai Buka Ix24 Jam Tanpa Jeda

By On 2/07/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan diduga tidak mampu menindak tegas (menggerebek) praktik perjudian online (judol) bermodus kan warnet yang terletak di Jalan Denai Simpang Mandalla By Pass Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai tepatnya disamping toko penjual alat-alat listrik dan warung TST Bang David sebelum Simpang Mandala By Pass Sabtu siang 7 Februari 2026.

Pasalnya, judol tersebut diduga bebas beroperasi setiap hari IX24 Jam tanpa jeda  disebut-sebut beromset puluhan juta perhari.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga Gg Kumis bernama Darma Piliang (50) kepada awak media DeteksiNusantara.Com , saat ditemui sekitar lokasi Judi Online Selasa malam (27/1/2026) 

Warga menuturkan setiap hari buka judi online itu bang , modusnya warnet. Kalau tidak salah sudah berjalan hampir 3 tahun lebih itu beroperasi sampai saat ini belum  pernah digerebek Polisi Bang dan kemungkinan diduga Pemilik dan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah ada Kongkalingkong,” Ujar Darma piliang. 

“Setiap hari baik Sore menjelang malam ramai pemain judol nya bang dan kebanyakan pemainnya anak-anak muda,” tambahnya. Dampak dari adanya lokasi Judi Online (Judol) banyak generasi muda terutama kalangan remaja menjadi rusak Akhlaknya dan bertambah marak kasus pencurian disebabkan adanya judi online. 

Ia pun mengaku resah dan berharap pihak kepolisian yakni Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan segera menggerebek perjudian tersebut serta menangkap pemilik/pengelola judinya.

“Kita Warga setempat sangat resah dengan keberadaan praktik Warnet berkedok perjudian online (Judol) itu dan berharap pihak Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area segera bertindak cepat bilaperlu tangkap  si Pengelola atau Pemilik judi,” harapannya. 

Ditempat terpisah, Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah ketika di Konfirmasi adanya praktek judi berkedok Warnet Judi Online Selasa malam (27/1/2026) kepada awak media DeteksiNusantara. Com melalui Via WhatshApp lebih milih diam. 

" Saat di Konfirmasi awak media DeteksiNusantara. Com Kanitreskrim Polsek Medan Area Sabtu siang (7/2/2026) Iptu. M. Yusup Dabutar melalui Handphone Seluler terkait adanya Judi Online modus Warnet di jalan Denai Simpang Mandala By Pass percisnya disamping TST David, Kanitreskrim tidak balas WA melainkan diam seribu bahasa. 

"Sama halnya Kapolsek Medan Area AKP. Ainul Yaqin SIK  saat dikonfirmasi awak media DeteksiNusantara.Com melalui pesan WhatsApp, yang sebelomnya Selasa malam (27/1/2026) sampai detik ini Sabtu siang (7/ 2/2026) terkait praktik Judi online bermodus warnet di Jalan Denai Simpang Mandalla By Pass tersebut, masih  bungkam hingga berita terbit. 

(Indra hasibuan) 

Diduga Oknum Penyidik Polrestabes Medan Halangi Warga Jenguk Keluarganya yang Ditahan

By On 2/05/2026


Medan - DeteksiNusantara. Com. Com~ Oknum penyidik pembantu Unit Resmob Polrestabes Medan Briptu IS diduga menghalangi keluarga dan kuasa hukum untuk menjenguk seorang tahanan yang merupakan keluarga sendiri.

Padahal, jelas tertulis aturan di Sat Tahti Polrestabes Medan bahwa waktu menjenguk tahanan pada hari Selasa dan Kamis. Namun, aturan tersebut tidak berlaku pada keluarga tahanan berinisial PPS.

"Saya ibu kandungnya. Saya dihalangi oknum penyidik pembantu berinisial IS untuk melihat anak saya yang di tahan di Polrestabes Medan," ujar ibu kandung PPS kepada wartawan dengan berlinang airmata, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 13.30 Wib.

Lanjut dia menuturkan bahwa kedatangannya ke Polrestabes Medan hanya untuk menjenguk anaknya yang di tahan. Karena, diketahui bahwa anaknya (PPS) dalam keadaan sakit.

"Saya bersama kuasa hukum anak saya hanya ingin menjenguk dan memberikan obat karena anak dalam keadaan sakit," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Rudi Ishak Sihite SH selaku kuasa hukumnya PSS bahwa yang menghalangi waktu kunjungan itu adalah oknum penyidik Briptu IS.

"Saya mendampingi ibu kandung klien saya untuk menjenguk dan memberikan obat, karena klien sedang sakit. Namun, kami dihalangi Briptu IS dengan alasan belum ada perintah dari Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim," sebut Rudi.

Menurut Rudi, tindakan oknum penyidik pembantu yang menghalangi keluarga kliennya dalam waktu menjenguk merupakan melanggar aturan yang ditetapkan di Polrestabes Medan.

"Yang menjamin tersangka/terdakwa menerima kunjungan keluarga atau penasihat hukum diatur dalam pasal 61 KUHAP NO 8 tahun 1981," tegasnya.

Terpisah, Kanit Resmob, AKP Eko Sanjaya SH saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa perkara tersebut masuk tahap II jaksa.

"Irvan lagi tahap II jaksa bg," tegas Eko Sanjaya singkat.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *