Binjai

HEADLINE NEWS

Sumut KPSKN PIN RI Minta KPK Usut Korupsi Berjamaah di SDABMBK Medan

By On 11/02/2026


Medan // Deteksi Nusantara.Com.~. Kordinator Wilayah Sumut KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) lapor ke KPK RI, minta segera usut dugaan korupsi berjamaah di Dinas SDABMBK (Sumber  Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi) Kota Medan.

Dugaan korupsi berjamaah tersebut adalah temuan Tim investigasi KPSKN PIN RI dipimpin Kadiv Advokasi Hukum, Ubat R Pasaribu SH MH

Pada beberapa titik pengerjaan peningkatan drainase kota Medan, ada ditemukan dugaan manipulasi bahan U ditch, misalnya dalam perencanaan seharusnya ukuran 120 x 140 Cm tapi yang dipakai atau dipasang kedalam parit ukuran 100 x 120 Cm.

Hal ini jelas manipulasi dalam upaya meraup untung pribadi atau kelompok yang diduga berjamaah. Karena pekerjaan di lapangan seharusnya diawasi oleh Konsultan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bahkan diperiksa oleh Kepala Dinas.

Namun pada praktiknya, "fungsi pengawasan ini sengaja diabaikan" hingga bisa terjadi manipulasi pekerjaan atau penyalahgunaan bahan seperti U ditch.

Belum lagi yang menggunakan bahan cor semen diatas U ditch karena ukuran tidak pas, sehingga harus di cor  setinggi 1 M atau lebih. Melihat cara kerja ini, siapapun pasti tahu kenapa harus begitu. Yang pasti cari untung dengan manipulasi bahan. Puluhan miliar lhooo, kata Ubat kepada awak media 02/11/26.

Hal itulah yang membuat kami harus melaporkan ke KPK RI, tutup Ubat.


(Red /tim ).

Andreas Purba Ajak Warga Aktivasi IKD dan Tertib Administrasi Kependudukan Saat Sosper

By On 10/31/2026



MEDAN – Deteksi Nusantara.Com.~.  Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak., mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumen administrasi kependudukan.

Imbauan tersebut disampaikan Andreas saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di dua lokasi, yakni Jalan Platina IV dan Jalan Platina I, Gang Teratai, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (31/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, pria yang akrab disapa APP itu menjelaskan bahwa IKD merupakan salah satu inovasi pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan melalui perangkat digital.

Menurutnya, IKD memiliki sejumlah fitur yang dapat membantu masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, termasuk ketika tidak membawa KTP elektronik fisik.

"Misalnya, ketika KTP tertinggal di rumah, masyarakat dapat menunjukkan identitas melalui aplikasi IKD. Selain itu, aplikasi ini juga memiliki sejumlah fitur yang membantu dalam pelayanan administrasi kependudukan. Karena itu, saya mengajak bapak dan ibu untuk memanfaatkan fasilitas digital ini," ujar Andreas.

Mewakili Kecamatan Medan Deli, Asridana turut mengajak masyarakat Kelurahan Titi Papan untuk melakukan aktivasi IKD. Ia menyebutkan bahwa tingkat aktivasi IKD di wilayah tersebut masih rendah.

Asridana mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sekitar 3.300 warga telah mengaktivasi IKD. Ia pun mengajak masyarakat yang belum melakukan aktivasi agar segera memanfaatkan layanan tersebut.

"Mari manfaatkan era digital dengan melakukan aktivasi IKD. Prosesnya dapat dibantu di kantor kecamatan dengan membawa HP berbasi Android, KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)," imbaunya.


Soroti Pentingnya Ketelitian Dokumen


Pada lokasi sosialisasi kedua di Jalan Platina I, Gang Teratai, Andreas menekankan pentingnya ketelitian masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan, khususnya akte kelahiran.

Ia menilai ketidaksesuaian data antara akta kelahiran dan Kartu Keluarga masih berpotensi menimbulkan kendala dalam berbagai proses administrasi, mulai dari pembukaan rekening perbankan, pengurusan bantuan sosial (bansos), BPJS, hingga keperluan administrasi pekerjaan.

"Perbedaan satu huruf saja pada nama yang tercantum dalam akta kelahiran dan Kartu Keluarga dapat menimbulkan kendala saat proses verifikasi. Karena itu, masyarakat harus teliti dan cermat ketika mengisi formulir pengurusan dokumen, khususnya akta kelahiran anak. Pastikan seluruh data sudah benar sebelum diserahkan kepada petugas," jelasnya.

Dalam sesi dialog, sejumlah warga turut menyampaikan persoalan administrasi kependudukan yang mereka hadapi sehari-hari.

Salah satunya, warga bernama Wanda yang meminta bantuan terkait pengurusan identitas anak angkatnya yang merupakan seorang anak yatim piatu dan belum memiliki dokumen kependudukan.

Menanggapi persoalan tersebut, Andreas berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Titi Papan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan guna membantu proses pengurusan identitas anak tersebut.

Selain itu, Andreas juga menerima keluhan warga mengenai data desil yang dinilai belum sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam persoalan tersebut, ia menyarankan agar warga mengajukan sanggahan disertai pembaruan data pekerjaan pada Kartu Keluarga sesuai kondisi terkini, sehingga dapat dilakukan verifikasi oleh pihak terkait.

Kegiatan Sosper berlangsung tertib dan interaktif. Acara ditutup dengan sesi foto bersama serta pembagian seminar kit kepada peserta.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Trantib Kelurahan Titi Papan Budianto Abbas; Asridana mewakili Kecamatan Medan Deli; Hasan Basri Tanjung mewakili Disdukcapil Kota Medan; serta sejumlah kepala lingkungan, yakni T. Alamsyah (Kepling IX), Taufik (Kepling XI), Juli Wahyudi (Kepling XII), Ibnu Hajar (Kepling X), Lily Suryadi (Kepling XVI), Harry Ibrahim (Kepling XIII), Nurul Ilmi (Kepling VIII), dan M. Supranoto (Kepling XIV).

Hadir pula tokoh agama, Pak Muslim dan Sunari, serta ratusan warga masyarakat yang mengikuti sosialisasi tersebut.


(Red).



Terekam CCTV, Polsek Medan Kota Tangkap Residivis Maling Tabung Gas DiKawasan Jalan Tuasan Medan.

By On 10/30/2026


Medan // Deteksi Nusantara.Com.~.   Polsek Medan Kota kembali tangkap seorang residivis terlibat maling tabung gas di kawasan Jalan Tuasan Medan. Pelaku yang diamankan ternyata seorang wanita bernama Fitri Siregar (30) warga Jalan Bahagia, No 1 E, Kecamatan Medan Kota. "Pelaku residivis yang mencuri tabung gas di rumah korban Noviyanti Elisabeth (43) warga Jalan Pelajar, No 138 - A, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, " ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan, Jumat (30/10/2026). 

Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 30 September 2026 sekira pukul 06.30 WIB, adik pelapor hendak memasak di dapurnya. Lalu berusaha menghidupkan kompor gas namun api tidak menyala. Ternyata saat dicek tabung gas sudah tidak ada di tempatnya. Kemudian pelapor mengecek dalam rekaman CCTV, benar terlihat seorang wanita yang masuk dalam area dapur rumahnya bersama dengan seorang laki - laki yang membawa becak, lalu mencuri tabung gas milik pelapor.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota.

Riwayat hukuman, tambah Iptu Poltak Tambunan, tahun  2019 ditangkap di Polda Sumut Kasus mucikari menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Tanjung Gusta.

Kemudian pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2026 sekira pukul  04.00 Wib petugas menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencurian bernama Fitri di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Kemudian Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, SH, MH bergerak menuju tempat diduga pelaku berada. Saat tiba di lokasi pelaku terlihat sedang berada di pos satpam. Kemudian petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tabung gas di rumah korban bersama dengan temannya seorang laki-laki yang bernama panggilan Okop lalu tabung gas tersebut dijual seharga Rp 200.000. 

Atas keterangan pelaku tersebut pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota. 


(Red).



Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH: Pererat Silaturahmi Media dan Kepolisian

By On 10/30/2026


Medan  —  DeteksiNusantara.Com.~.  Suasana hangat, akrab, dan kental dengan nuansa kekeluargaan menyelimuti Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan, yang beralamat di Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, pada Jumat (30/10/2026).

Kegiatan rutin mingguan Jumat Berkah kembali digelar, hadir bukan sekadar sebagai pertemuan biasa, melainkan menjadi momen istimewa untuk mempererat tali persaudaraan sekaligus memperkokoh sinergi dan kepercayaan yang semakin erat antara awak media dan pihak kepolisian.

 Acara dihadiri sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Polrestabes Medan. Kegiatan dimulai dengan doa bersama wujud syukur atas kelancaran tugas pengabdian, serta permohonan perlindungan dan kekuatan dalam menjalankan amanah menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

 Dalam diskusi yang berlangsung santai namun penuh makna, para anggota saling bertukar pandangan mendalam. Ditekankan kembali tanggung jawab moral setiap wartawan untuk senantiasa menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan beretika.

 Juga ditegaskan peran strategis media sebagai mitra setara kepolisian bahu-membahu menciptakan dan menjaga keamanan serta ketertiban yang kondusif di Kota Medan.

 Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran dan dukungan seluruh anggota.

 "Jumat Berkah ini bukan sekadar pertemuan rutin. Ini adalah bukti nyata bahwa kita satu hati, satu tujuan melayani masyarakat dengan tulus. Hubungan harmonis antara media dan kepolisian adalah fondasi agar setiap informasi yang kita sampaikan dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat luas," ujar Chairum dengan hangat.

 "Semoga kebersamaan ini makin erat, senantiasa membawa keberkahan bagi kita semua, dan yang terpenting bermanfaat bagi masyarakat luas yang kita layani bersama," tambahnya.

 Sepanjang acara, nuansa keakraban terasa begitu kental. Para peserta saling berbagi pengalaman bertugas, wawasan terkini, serta membahas berbagai tantangan jurnalistik dan pengabdian. Inilah bukti nyata Pewarta dan kepolisian di Kota Medan bersatu, saling menghargai, dan berjalan beriringan demi kebaikan warga.

 Diharapkan tradisi mulia ini terus terjaga dan semakin berkembang menjadi teladan bagaimana  media dan aparat penegak hukum dapat bersinergi dengan indah, saling percaya, dan bekerja selaras demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Medan. 


(Red).



Polisi Gerebek Gudang Pengolahan Pinang Disulap Jadi Gudang Narkoba di Sei Mencirim, 3 Kg Sabu, 10.000 ekstasi, dan 1.778 Pod Getar Disita

By On 10/30/2026


Medan  - Deteksi Nusantara.Com.~.   Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (20/10/2026) malam menggerebek sebuah gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang disulap adi gudang narkoba. Dalam penggerebekan ini, total petugas menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba.


Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (29/10/2026) pagi menjelaskan, terungkapnya gudang narkoba berkedok gudang pengolahan pinang ini, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas dalam kasus sebelumnya yang sudah diungkap, di kawasan Sei Semayang beberapa waktu lalu.

Dari pengungkapan itu, petugas menemukan jejak narkoba dipasok, yang bersumber dari Malaysia namun transit terlebih dahulu di gudang pengolahan pinang.

Saat digerebek, petugas menangkap PS (34) yang merupakan bandar sekaligus pengelola gudang. Namun saat ditangkap, PS sempat berkelit enggan menunjukkan barang bukti narkoba.

Petugas yang tak menyerah, kemudian menemukan beragam jenis narkoba dalam jumlah besar, yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang sudah dimodifikasi.

“Kami temukan 3 kilogram sabu, dan lebih dari 400 pcs vape narkoba, yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini, dipasok dari Malaysia,” ungkap Rafli.

Rafli menambahkan, usai menangkap pelaku dan menemukan barang bukti, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan menemukan gudang penyimpanan narkoba kedua.

Gudang kedua, berada di sebuah perumahan di Kecamatan Pancur Batu, dan petugas menemukan 10.000 butir pil ekstasi, serta lebih dari 1.000 vape narkoba, yang disimpan di dalam kamar gudang tersebut.

“Kami kembangkan, dan menemukan gudang kedua. Dari gudang kedua yang merupakan rumah sewa, kami temukan barang bukti tambahan. Total dari gudang pertama dan kedua, kami sita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Narkoba ini nilai ekonomisnya Rp.10 milyar dan dengan diamankannya narkoba ini, kita bisa selamatkan lebih dari 23 ribu jiwa,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah mengejar seorang warga negara Malaysia berinisial SB, yang merupakan pemasok narkoba.

Polisi memastikan, akan memutus mata rantai bandar narkoba dalam jaringan ini, guna memberantas seluruh peredaran narkoba.

“Kami pastikan SB akan kami ringkus, kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.


(Red).



Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba Kandang Ayam, 18 Kilogram Ganja Disita dari 2 Sekawan

By On 10/30/2026


Medan - DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan eksistensinya, dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, petugas berhasil menemukan gudang penyimpanan narkotika jenis ganja, dengan memanfaatkan kandang ayam sebagai kamuflase, Rabu (28/10/2026) malam. Dalam kasus ini, petugas meringkus dua pemuda, dan menyita 18 kilogram ganja kering.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari diringkusnya MF (28) warga Jalan Cinta Karya, Kec.Medan Polonia, di parkiran sebuah restoran cepat saji di Jalan AH Nasution Medan. Saat itu, petugas menyita 2 ons ganja kering, yang rencananya akan diedarkan pelaku di kota Medan.

“Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar di parkiran restoran cepat saji. Setelah penangkapan, kami lakukan pengembangan dan meringkus satu pelaku lagi yakni DS (19) warga Jalan Bajak V Medan. DS, kami ringkus di Jalan Brigjen Katamso, dan saat itu kami menyita 1 kilogram ganja dari tangan yang bersangkutan. MF dan DS sendiri, merupakan dua sahabat sejak kecil,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jum'at (30/10/2026) pagi.

Setelah meringkus DS yang merupakan bandar, petugas kemudian menelusuri keberadaan gudang penyimpanan ganja, tempat DS “mengamankan” narkoba sebelum dipasok ke sejumlah tempat.

Petugas, kemudian mengarah ke Desa Marindal 1, Kec.Patumbak, Kab.Deli Serdang, persisnya ke sebuah kandang ayam yang letaknya terpencil dari pemukiman penduduk.

“Dari kandang ayam, kami temukan barang bukti tambahan 17 kilogram ganja, yang disimpan di dalam safety box. Secara kasat mata, dari luar kandang ayam ini bahkan terlihat seperti rumah biasa, ini memang cara para pelaku mengkamuflasekan bisnis haram mereka,” tambah Rafli.

Praktek terlarang para pelaku ini sendiri, sudah berjalan selama tiga bulan terakhir. Para pelaku, mendapat pasokan ganja dari Aceh. Terdapat satu pelaku lagi yakni FS, yang diduga sebagai pengendali kedua pelaku, yang saat ini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Kami pastikan FS akan kami ringkus dalam waktu dekat, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Anda boleh saja menemui 1000 cara untuk mengedarkan narkoba, tapi kami juga punya 1000 cara untuk meringkus anda. Mari sama – sama kita pulihkan para pengguna narkoba, kita putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli. 


(Red).

Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut Tangani Dugaan Penistaan Agama Di Media Sosial

By On 10/28/2026


MEDAN – DeteksiNusantara.Com.~.  Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu, Lambok Fernando Sihombing, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.H., S.I.K., M.H., serta Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., beserta seluruh jajaran, atas respons cepat dalam menindaklanjuti dugaan penistaan agama melalui media sosial yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul dugaan tindakan penistaan agama yang dikaitkan dengan aktivitas seorang pemilik akun TikTok bernama Ritman Marbun. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan karena menyangkut penghormatan terhadap nilai-nilai agama serta pentingnya menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.


Lambok Fernando Sihombing menegaskan bahwa langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons persoalan yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Atas nama keluarga besar Pemuda Batak Bersatu, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, beserta Bapak Direktur Reserse Siber, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, dan seluruh jajaran atas respons cepat dalam menindaklanjuti persoalan ini. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lambok.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial harus diiringi dengan kesadaran serta tanggung jawab setiap individu dalam menyampaikan pendapat maupun mengunggah konten di ruang digital. Kebebasan berekspresi harus tetap menghormati hak orang lain, termasuk hak masyarakat untuk menjalankan dan menghormati keyakinan agamanya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan yang menyangkut agama merupakan hal sensitif bagi masyarakat Indonesia yang memiliki beragam latar belakang kepercayaan. Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan dapat menjaga ucapan, perilaku, dan aktivitasnya di media sosial agar tidak menimbulkan konflik maupun memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan kebencian atau memecah belah persatuan bangsa,” tegasnya.


Lambok menambahkan bahwa Pemuda Batak Bersatu mendukung penegakan hukum yang berkeadilan tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan. Namun, setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap warga negara.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijaksana dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform digital.

“Pemuda Batak Bersatu senantiasa mendukung Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan masyarakat. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tutup Lambok Fernando Sihombing.

Melalui pernyataan tersebut, Pemuda Batak Bersatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga toleransi, menghormati perbedaan keyakinan, serta menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


(Red).

Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Kadus Selambo Cek Kembali Barak Narkoba, Temukan Jejak Narkoba Hingga Praktek Perjudian

By On 10/28/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, terus dilakukan Polrestabes Medan. Usai barak narkoba di Dusun 3 Selambo, Desa Amplas, Kec.Percut Sei Tuan dibumi hanguskan, pemantauan dan pemeriksaan kembali pun dilakukan, Selasa (27/10/2026) malam. Hasilnya, petugas turut menemukan adanya jejak praktek perjudian.

Pemeriksaan kembali gubuk yang diduga jadi tempat penyalahgunaan narkoba, sebagai salah satu bentuk komitmen Polrestabes Medan, dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang ada.

Bersama Kadus 3 Selambo, Desa Amplas, Kec.Percut Sei Tuan, Ayub Marbun, tim gabungan secara mendetail melakukan pemeriksaan di gubuk yang awalnya menjadi tempat berkumpul warga, namun dalam 3 hari terakhir dimanfaatkan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

“Gubuk ini tadinya tempat mamak - mamak berkumpul, namun tiga hari yang lalu mendadak berubah jadi tempat jual beli narkoba dan judi, hingga akhirnya dihancurkan dan dibakar,” ucap Kadus 3 Selambo.

Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya menemukan adanya beberapa plastik klip.

Pihaknya pun, kini sedang mengejar pelaku - pelaku narkoba yang kabur dari gubuk ini.

“Di lokasi kami temukan plastik klip, kami sedang mengejar pelaku - pelaku yang kabur, dan kami pastikan akan kami ringkus,” ungkap Rafli.

Rafli menambahkan, aksi para pelaku narkoba hendak menjadikan kawasan Selambo sebagai sarang narkoba baru, tidak terlepas dari gencarnya Polrestabes Medan dalam memberantas praktek jual beli narkoba di kawasan Jermal, yang letaknya sangat dekat dengan kawasan Selambo.

“Para pelaku kami duga ingin mencari tempat baru karena penindakan yang dilakukan di kawasan Jermal begitu masif,” tambah Rafli.

Sebagai komitmen Polrestabes Medan bersama masyarakat, kawasan ini pun kini berstatus sebagai daerah pantauan Tim Gabungan. 


(Red).


Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Dua Pelaku Kompak Edarkan Pod Getar Dan Ekstasi.

By On 10/27/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.  Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus dua pemuda di Jalan Kutilang, Kec.Medan Sunggal, Selasa (20/10/2026) malam, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis vape, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pod Getar. Dua sahabat itu, ternyata bukan kali pertama mengedarkan narkoba, dan narkoba yang diedarkan sudah berkali - kali. 


Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (27/10/2026) siang menjelaskan, terungkapnya dua pelaku yakni MNT (21) warga Jalan Dipanegara, Kec.Medan Baru dan SAF (21) warga Jalan Bunga Cempaka, Kec.Sunggal sebagai pengedar narkoba, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, perihal praktek jual beli narkoba yang kerap terjadi di Jalan Kutilang tempat keduanya diringkus.

Merespon informasi itu, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meringkus kedua pelaku yang saat itu tengah berada diatas sepeda motor, dan diduga sedang menunggu pembeli.

“Saat kami ringkus, kami temukan 1 pcs vape narkoba berwarna orange, yang diduga hendak dijual,” terang Rafli.

Hasil pemeriksaan, keduanya baru dalam kurun waktu satu bulan mengedarkan narkoba, dan ternyata bukan kali pertama mengedarkan narkoba. Narkoba yang diedarkan pun, tidak hanya vape.

Keduanya mengaku, sudah dua kali menjual narkotika jensi vape, dan sudah lima kali menjual narkotika jenis pil ekstasi.

“Untuk setiap satu vape narkoba yang laku terjual, mereka mendapat keuntungan Rp.100 ribu. Sedangkan untuk pil ekstasi, mereka mendapat keuntungan Rp.40 ribu untuk setiap butir pil ekstasi yang laku terjual,” ungkap Rafli.

Rafli menambahkan, Satresnarkoba Polrestabes Medan kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada keduanya yang identitasnya sudah diketahui.

Polisi, memastikan akan terus mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jaringan ini.

“Pemasok narkoba berinisial W kami pastikan akan kami ringkus, ini komitmen kami dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba. Tidak akan ada ruang, dan kami pastikan akan kami ungkap,” pungkas Rafli.  


(Red).



Ketum Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F Sihombing Angkat Bicara Soal Dugaan Penghinaan Tuhan Yesus Di Tiktok, Segera Poldasu Bertindak Profesional.

By On 10/27/2026


MEDAN – DeteksiNusantara.Com.~.  Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu (PBB), Lambok F. Sihombing, angkat suara menyikapi viralnya pemberitaan mengenai dugaan penghinaan terhadap Tuhan Yesus melalui konten di platform media sosial TikTok yang dikaitkan dengan nama Ritman Marbun.


Lambok meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dengan mengedepankan pemeriksaan yang objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Lambok, persoalan yang menyentuh keyakinan dan perasaan keagamaan masyarakat tidak boleh dipandang sebelah mata. Namun, penanganannya juga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur, memperkeruh situasi, ataupun memicu konflik di tengah masyarakat.

“Agama merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menyinggung atau merendahkan keyakinan umat beragama harus disikapi secara serius. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan tekanan ataupun opini yang berkembang di media sosial,” tegas Lambok F. Sihombing.


PBB MINTA PENANGANAN HUKUM JANGAN BERHENTI PADA POLEMIK MEDIA SOSIAL


Lambok menegaskan, apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan penghinaan terhadap keyakinan agama, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan harus mencakup keaslian konten, konteks pernyataan secara utuh, bukti elektronik, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

Ia menilai, persoalan yang telah menjadi perhatian publik membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan sekadar perdebatan berkepanjangan di ruang digital.

“Kami meminta Polda Sumatera Utara menelaah persoalan ini secara cermat. Jika memang ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, silakan proses sesuai hukum yang berlaku. Namun, apabila belum terdapat bukti yang cukup, semuanya harus tetap ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang dihakimi oleh opini publik sebelum proses hukum memberikan kejelasan,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum yang profesional bukan hanya penting bagi pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


KEBEBASAN BEREKSPRESI HARUS DIIRINGI TANGGUNG JAWAB


Ketua Umum PBB tersebut juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain, termasuk dalam menjalankan agama dan keyakinannya.

Ia mengajak masyarakat agar lebih bijaksana dalam membuat maupun menyebarkan konten digital, terutama yang berkaitan dengan agama, suku, dan persoalan sensitif lainnya.


Lambok juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, menyebarkan ancaman, ataupun menyebarluaskan potongan video yang belum terverifikasi kebenaran dan konteksnya.

“Jangan jadikan media sosial sebagai ruang untuk saling menghina dan memecah belah. Kita boleh berbeda pendapat, tetapi penghormatan terhadap keyakinan orang lain harus tetap dijaga. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan melalui jalur yang benar dan percayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.


PBB TEKANKAN KERUKUNAN DAN KEADILAN HARUS BERJALAN BERIRINGAN


Lebih lanjut, Lambok menegaskan bahwa Pemuda Batak Bersatu berkomitmen menjaga persaudaraan, toleransi, dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Baginya, sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum harus berjalan beriringan dengan komitmen menjaga kedamaian. Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hukum, tetapi setiap orang juga berhak memperoleh perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.

“Kami ingin persoalan ini memperoleh kejelasan secara hukum. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan tidak memperluas persoalan menjadi konflik antarkelompok atau antarumat beragama. Keadilan harus ditegakkan, kerukunan harus dijaga, dan hukum harus menjadi panglima,” tegas Lambok.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi yang proporsional mengenai perkembangan penanganan perkara apabila telah terdapat laporan resmi dan informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.


Lambok menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sumatera Utara agar tetap aman, damai, dan harmonis.

“Jangan biarkan perbedaan menjadi alasan untuk bermusuhan. Hormati keyakinan masing-masing, junjung tinggi hukum, dan rawat persaudaraan. Itulah sikap yang harus kita kedepankan sebagai sesama anak bangsa,” tutup Lambok F. Sihombing.


(Red /tim).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *