Binjai

HEADLINE NEWS

Melawan Polisi, 2 Orang Begal Sadis Bacok Korban Hingga Tewas Tumbang Ditembak di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia

By On 11/13/2024


Medan// DeteksiNusantara. Com. Tim Pemburu Begal gabungan Polrestabes Medan dari Polsek Medan Helvetia dan Polsek Deli Tua yang berhasil menangkap dua orang begal sadis yang terlibat membacok korbannya hingga tewas beberapa hari yang lalu di Jalan AH Nasution.  Dua orang dari enam tersangka tumbang ditembak polisi karena melakukan perlawanan.   

Masing - masing tersangka yakni, Zannahlia Kaylayta alias Nahli (19) warga Jalan Nurul Hidayah Blok 1, Lingkungan 3, Kampung Sicanang  Belawan (tertangkap), Vikcer Hanasan Tambunan (16) warga Jalan Paluh Halia, Pulau Sicanang Kecamatan Belawan (tertangkap), Muhammad Apariando (23) warga Blok B, Sicanang Belawan (Eksekutor), Muhammad Dani (21), warga Blok B Sicanang, Kecamatan Belawan (DPO).  Muhammad Haikal Fais warga Jalan Pulau Seram, Kecamatan Belawan (DPO), Samuel Sirait (17) warga Lorong Bersama Sicanang, Kota Belawan (DPO).

"Para pelaku begal berjumlah enam orang yang beraksi di Jalan AH Nasution pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, membacok korban Adi Prayetno (49) warga Dusun IV, Gang Pringgan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang bersimbah darah dan meninggal dunia itu langsung disergap petugas Polsek Medan Helvetia pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 di SPBU di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di TKP Jalan AH Nasution kepada wartawan, Rabu (13/11/2024). 

Tidak itu saja, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor N MAX BK 2766 BMM warna hitam, 1 helm LTD warna abu - abu, 1 clurit gagang terbuat dari kayu dan 1 unit helm LTD warna merah.  

Sedangkan kronologis  kejadian dan penangkapannya,  pada Hari Sabtu Tanggal 26 Oktober 2024, istri korban  sedang berada di rumah, dan mendapat telpon Dari Kantor Camat tempat kerja suaminya.  Yang mengatakan, bahwa suami (korban) telah meninggal dunia, kemudian istri korban  diajak oleh teman kerja suaminya ke RS Bhayangkara, guna melihat keadaan korban, dan istrinya  lihat suaminya telah meninggal dunia dengan keadaan luka tusuk di dada sebelah kanan, dan terlihat juga luka bacok  di dada korban. 

Selanjutnya polisi yang melakukan penyelidikan langsung memburu para pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya berkat informasi warga yang ada melihat peristiwa itu. " Anggota Polsek Medan Helvetia dan Polsek Deli Tua langsung menangkap dua orang yang lagi berhenti di SPBU Jalan Kapten Sumarsono dan melakukan pengembangan kepada pelakunya yang kabur, " terang Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. 

Kombes Gidion juga menindak tegas kepada para pelaku 4 lagi yang kabur diharapkan menyerahkan diri di Polsek terdekat. 

"Sebelum ditindak tegas polisi lebih baik menyerahkan diri. Sebab ciri - ciri pelaku sudah diketahui. Para pelaku saat ini DPO. Diharapkan kepada warga lainnya harus berperan aktif menjaga suasana aman dan kondusif. Kalau ada begal yang beraksi  dengan senjata tajam dan alat keras lainnya,  sikat habis. Hati saya lagi terluka, gak boleh warga Medan sekitarnya ditebas begal untuk merampok motor korban. Para begal juga diberikan tindakan tegas dan terukur kalau melawan sikat habis,  " paparnya. 

Kepada para tersangka yang terlibat menghilangkan nyawa orang, sebagaiman yang dimaksud dengan Pasal 365 Ayat 4 Subs Pasal 338 Pasal 351 Ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Indra hasibuan) 



Gerebek Hotel di Padang Bulan,  Polisi Tembak Mati Seorang Begal di Medan

By On 11/11/2024


Medan // DeteksiNusantara. Com. Polisi menggerebek sebuah hotel yang dijadikan markas begal di Jalan Jamin Ginting,  Padang Bulan, Kota Medan, Minggu (10/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, pelaku begal melakukan perlawanan. Alhasil, polisi menembak  salah seorang pelaku begal berinisial MD alias Dimas (23) hingga tewas 

Pelaku MD yang merupakan warga Jalan Pintu Air IV ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, namun nyawanya tak terselamatkan usai diterjang timah panas polisi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, komplotan begal ini beraksi dengan menargetkan ibu-ibu sebagai sasaran.

"Ibu berusia 55 tahun yang sedang melakukan kegiatan untuk menafkahi keluarganya pada pagi hari, tapi pelaku ini pun dengan tega menjadikan dia sasaran untuk tindak pidana," katanya, Senin (11/11/2024).

Gidion mengatakan, komplotan ini tak hanya beraksi satu kali, namun sudah 11 kali di wilayah pinggiran Medan yakni di Deli Tua,  Pancur Batu, dan Kutalimbaru. Hampir seluruh korbannya adalah emak-emak.

"Menurut saya ini sudah keterlaluan, hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat," tukasnya.

Karena itu keselamatan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan paling utama. " Polrestabes Medan tidak tinggal diam akan memburu dan penangkapan para pelaku yang coba - coba merampok dan merampas motor milik warga 

Selain menembak mati pelaku begal, polisi juga menangkap tiga orang pelaku begal lain yakni YRS alias Temon, NAG alias Benu dan RP (IH) 

Peringati Hari Pahlawan Nasional, Chairum Lubis SH : Semangat Juang Tak Pernah Padam

By On 11/11/2024


Medan // DeteksiNusantara. Com. Seorang tokoh yang aktif di bidang sosial seakan menyimpan makna mendalam pada dirinya, sebagai generasi penerus bangsa sosok gagah berani dan dermawan yakni Chairum Lubis SH mampu berkontribusi besar dalam perjuangannya yang tak kenal lelah dengan keterbatasannya saat ini, masih mampu untuk menambahkan nilai-nilai kepahlawanan pada generasi muda khususnya kepada semua insan pers yang tergabung di Pewarta Polrestabes Medan.

Hari ini tepatnya 10 November Tahun 2024 seluruh rakyat Indonesia memperingati Hari Pahlawan Nasional. Peringatan ini sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Chairum Lubis SH mengutip kisah sejarah, peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945 menjadi tonggak sejarah yang dikenang sebagai awal mula peringatan Hari Pahlawan. Semangat juang para pahlawan yang tak kenal menyerah menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berjuang membangun negeri.

"Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945 menjadi saksi bisu atas keberanian dan pengorbanan para pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan," ungkap Ketua Pewarta Polrestabes Medan di ruang kerjanya, Minggu 10/11/2024.

Lebih jauh disampaikan Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH, Sebagai generasi penerus, kita harus melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan cara kita sendiri, yaitu dengan berkontribusi bagi bangsa dan negara dengan kemampuan kita masing-masing.

Pahlawan bukan hanya mereka yang berjuang di medan perang. Pahlawan bisa siapa saja, di mana saja. Bisa jadi jurnalis dan penulis yang mendidik generasi muda, maupun pada bidang-bidang lainnya seperti Aparat Kepolisian yang menumpas kejahatan, begitu juga Dokter yang mengobati pasien, atau Petani yang menanam padi.

"Setiap orang punya potensi untuk menjadi pahlawan. Mari kita jadikan semangat pahlawan sebagai inspirasi untuk terus berkarya dan berbuat kebaikan," Ajak Chairum Lubis SH.

Di sisi lain, Chairum Lubis SH turut mengucapkan Selamat Berbahagia, bertepatan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024, salah seorang anggota Pewarta Polrestabes Medan bernama Sudarmanto menetapkan hari Resepsi pernikahannya bersamaan dengan Peringatan Hari Pahlawan Nasional.

"Semoga dimasa mendatang pernikahan Sudarmanto Wartawan Media Cetak dan Online Sumut24 dapat langgeng dan mendapat keturunan penerus bangsa yang berjiwa Nasionalis sejati," Ucap Chairum Lubis SH.(Indra hasibuan) 

Iming-iming Pelaku Langsung Ditangkap, Diduga Penyidik Polsek Medan Tembung Minta Uang Dua Juta Dari Korban

By On 11/09/2024


MEDAN// DeteksiNusantara. com. Oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung berinisial IM diduga meminta uang sebesar 2 juta dari pelapor (korban penganiayaan) dengan memberikan iming-iming pelaku (terlapor) langsung ditangkap. Namun pada kenyataannya pelaku tak kunjung ditangkap sampai saat ini dan diduga pelaku masih bebas berkeliaran di Kota Medan.


Kini laporan tersebut sudah berlangsung 2 bulan dengan laporan polisi nomor : LP/B/1324/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 September 2024.


Hal itu, diungkapkan Indra Sutrimo Fernando Nababan (27) warga Jalan Pancing, Medan Deli, Kota Medan kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).


"Selesai saya buat laporan di Polsek Medan Tembung, saya diajak penyidik pembantu berinisial IM ke kantin disitu saya diminta uang agar pelaku langsung ditangkap. Awalnya IM meminta 2,5 juta kepada saya, saat itu saya hanya mengantongi uang 2 juta. Jadi saya berikan langsung uang 2 juta ke IM dan IM mengatakan kepada saya pelaku segera kita tangkap. Namun kenyataannya tidak benar, hingga kini pelaku tak kunjung ditangkap dan laporan saya itu sudah berlangsung 2 bulan bang," sebut Indra Sutrimo Fernando Nababan.


Lanjut ia (korban) menjelaskan bahwa laporannya terkesan jalan ditempat meski telah memberikan uang 2 juta kepada IM.


"Kalau begini ceritanya bang, saya jadi dua kali korban/rugi. Buktinya pelaku belum juga ditangkap. Sebelumnya saya sudah menanyakan kepada IM terkait  pelaku tak kunjung ditangkap, IM mengatakan lagi proses dan mengatakan harus sesuai SOP," ujarnya.


"Saya akan minta uang itu dikembalikan IM, sudah 2 bulan berlangsung pelaku tak juga ditangkap laporan saya pun terkesan jalan ditempat/diabaikan," tandasnya.


Dalam hal ini, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul SH, MH saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Sabtu (9/11/2024) mengatakan akan cek kebenarannya.


"Akan saya cek kebenaran info yg kau berikan ini," balas Kompol Jhonson Sitompul. (Indra hasibuan) 

Jumat Barokah, Ketua Pewarta Polrestabes Kembali Menyalurkan Paket Sembako KePengurus dan Anggota

By On 11/08/2024


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH kembali mengulirkan paket sembako kepada pengurus dan anggota di kediamannya sekaligus sekretariat Pewarta.co di Jalan Bromo Lr. Karya No 34 A Medan, Jumat (08/11/2024).


Hak ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Ketua Pewarta Polrestabes yang di gawang oleh Chairum Lubis, SH.


Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH yang masih dalam kondisi pemulihan dan kini sudah berangsur-angsur membaik ini mengatakan, semoga Jumat Barokah yang dilaksanakan setiap bulannya menjadi berkah.


"Saya berharap semoga kegiatan Jumat Barokah yang rutin dilaksanakan ini membawa berkah bagi kita semua. Dan sembako yang diterima bisa dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari," ucap Chairum Lubis.


Anggota yang hadir, Irvan Rumapea, Indra Hasibuan, Abdi Sumarno, Zak Ahmand dan Iwan Susilo juga rekan rekan yang hadir megucapkan terimakasih dan mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH segera pulih dan beraktivitas seperti sediakala.


"Terimakasih atas sembako yang diberikan dan doa terbaik kami dari semua anggota Pewarta Polrestabes untuk kesembuhan Ketua Pewarta dan dapat beraktivitas menebar kabaikan dan berbagi kepada warga yang membutuhkan. Amin," ucap Abdi Sumarno. (IH) 

Selebgram Terlibat Jaringan Sindikat Narkoba Ditangkap di Medan, 6000 Gram Sabu dan 70.000 Butir Pil Ekstasi Disita

By On 11/05/2024


Medan // DeteksiNusantara.Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang selebgram asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara karena terlibat jaringan sindikat pengedar narkoba.

Selebgram berinisial MY alias Y (29) tinggal di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal itu ditangkap di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Deliserdang pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

"Dari penangkapan MY alias Y ini kita sita barang bukti tas rangsel berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina dan 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut baru diterima tersangka MY alias Y dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal dengan ciri-ciri memakai jaket hitam mengendarai sepeda motor Honda Beat coklat doff.

"Rencananya narkotika tersebut akan diserahkan MY alias Y kepada laki-laki berinisial NH alias D. Setelah mendapat keterangan dari MY alias Y, anggota lantas melakukan pengembangan dan mencari laki-laki yang menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada MY alias Y," papar Kombes Gidion. 

Tepat pukul 15.00 WIB, personel Satnarkoba Polrestabes Medan melihat laki-laki dengan ciri-ciri tersebut di atas di Jalan Tanah Mujur, Desa Sibiru-biru, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

"Orang tersebut diduga yang menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka MY alias Y. Saat itu juga anggota menghampiri orang itu lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 klip plastik berisikan 2 butir pil ekstasi."

"Barang bukti tersebut ditemukan dari dalam saku jaket hitam yang dipakainya. Setelah mengamankan barang bukti, anggota lalu menanyakan kepemilikan atas narkotika tersebut," jelas Kombes Gidion.

Saat ditanya, laki-laki yang belakangan diketahui berinisial SS alias A (29) warga Jalan Air Bersih ujung Gang Rezeki, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota itu mengaku sabu dan ekstasi yang diserahkan kepada Selebgram MY alias Y itu adalah miliknya.

"Katanya sabu dan ekstasi itu baru ia dapat di pinggir jalan arah menuju Sibiru-biru yang disuruh ambil oleh seorang berinisial D (lidik). Tersangka SS alias A ini juga menerangkan bahwa benar ia yang menyerahkan satu buah tas rangsel hitam berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada Selebgram MY alias Y atas suruhan D (masih dalam lidik)," papar Kombes Gidion.

Setelah mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya, personel Satnarkoba Polrestabes Medan lantas meminta SS alias A untuk menunjukan narkotika lainnya.

Saat itu tersangka SS alias A mengaku bahwa masih ada lagi narkotika yang ia simpan di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru. Langsung saja personel Satnarkoba Polrestabes Medan menuju perumahan tersebut dan satu buah tas rangsel berisikan 6 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ekstasi warna biru.

Personel Satnarkoba Polrestabes Medan juga menemukan 6 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi, 13 bungkus plastik berisikan sabu-sabu, 3 bungkus plastik kosong, dan 2 timbangan elektrik.

"Saat diinterogasi, tersangka SS alias A ini juga menerangkap bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi itu didapatnya dari D (lidik) yang nantinya akan diantarkan sesuai arahan D," sebut Kombes Gidion.

Di tempat terpisah, personel Satnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan pengembangan atas narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan dari Selebgram MY alias Y, di mana narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut akan diserahkan kepada NH alias D dengan cara Delivery Control.

Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap NH alias D (37) warga Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang. NH alis D dibekuk polisi di Jalan Tumpatan Gang Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang.

Dalam pemeriksaan, tersangka NH alias D mengaku yang akan menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari Selebgram MY alias Y yang selanjutnya NH alias D akan mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Jakarta via Bandara Kualanamu melalui orang lain yang masih dalam penyelidikan polisi.

"Jadi total barang bukti narkotika dari pengungkapan ini adalah 6000 gram sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi. Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati."

"Analis sementara narkotika dengan sebutan pil ekstasi sebanyak 70.000 butir bisa digunakan untuk 70.000. Narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 6.000 gram bisa digunakan untuk 60.000 orang. Dengan demikian dari jumlah barang bukti tersebut secara keseluruhan dapat menyelamatkan 130.000 jiwa," tutup Kombes Gidion. (IH) 

GAS-3C! Begal Gorok Leher Pengemudi Taksi Online Ditangkap Jajaran Reskrim Polrestabes Medan

By On 11/05/2024


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang dialami pengemudi taksi online.

Dalam pengungkapan itu polisi menangkap seorang pelaku yang diketahui berinisial IDC (30) warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mecirim Minimalis 1 Blok C 38. Dari tangan pelaku juga disita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menggorok korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus ini berawal dari laporan yang diterima adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin 4 November 2024 dini hari.

"Akibat aksi perampok yang dialami membuat korban bernama Khairul Putra Harahap mengalami luka di bagian lehernya setelah digorok pelaku menggunakan senjata tajam," katanya, Selasa (5/11).

Lebih lanjut, Kombes Gidion menerangkan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan itu pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran TKP.

"Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel berhasil menangkap pelaku IDC di Jalan Menteng Raya. Lalu ketika diperiksa mengakui perbuatannya," terang Kombes Gidion didampingi Kasatreskrimnya Kompol Jama K Purba.

Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku setelah merampok korban lalu membawa kabur mobil korban namun berhasil ditemukan. Kemudian membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhan Deli. 

"Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban itu karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara menjabarkan turut disita barang bukti mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku. Terhadap korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah berangsur pulih.

"Terhadap pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya (IH) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *