Binjai

HEADLINE NEWS

Pencanangan Bangunan Green House sebagai Sarana Ketahanan Pangan dan Pelatihan Pembinaan Warga Binaan Lapas Pematang Siantar

By On 11/19/2024


Pematang Siantar// DeteksiNusantara. Com. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar akan memaksimalkan pemanfaatan green house (rumah kaca) sebagai langkah untuk mengoptimalkan program ketahanan pangan di daerah sekitar Lapas. Program pengembangan dan pembudidayaan melalui green house tersebut telah dirancangkan pada, Senin (18/11).

Kasi Kegiatan Kerja, Holmes Siregar menyampaikan bahwa pembangunan dan anggaran green house disiapkan melalui kerjasama dengan Koperasi Lapas Kelas II Pematang Siantar. Kegiatan ini sebagai wadah menciptakan sinergi antara kemajuan teknologi dan keberlanjutan lingkungan yang kelak memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut, Kepala Lapas Pematang Siantar, Sukarno Ali berharap dengan keberadaan green house ini mampu menginspirasi seluruh jajaran dan warga binaan agar lebih peduli terhadap isu-isu lingkungan. Green House yang akan didirikan kelak dinilai mampu membantu menciptakan warga binaan yang kompeten dan siap kerja setelah menjalani masa pidana nya.

"Kondisi perubahan iklim dan situasi global yang terjadi memerlukan adaptasi dan mitigasi risiko khusus nya pada Lapas Pematang Siantar. Perencanaan green house ini merupakan upaya kekuatan ketahanan pangan, agar kita senantiasa terjaga dengan berbagai situasi dan kondisi yang tidak menentu," tutup Ali.(Indra Hasibuan) 

DPP Ibu Prabu Desak Polda Sumut Tangkap Komplotan Penjebak RN (2)

By On 11/18/2024


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. DPP Ibu Prabu Indonesia mendesak Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Yemi Mandagi menangkap komplotan penjebak seorang jurnalis R. Nainggolan dengan memberikan secara gratis ekstasi seberat 3,2 gram, hingga owner media online itu dijebloskan ke jeruji besi. Senin (18/11/2024).

"Jangan hanya pengkonsumsi yang ditangkap, bandar narkoba sebagai pemberi harusnya menjadi prioritas untuk ditangkap kepolisian yang memproses kasus itu. Apalagi yang ditangkap itu seorang jurnalis, ini menjadi penuh kejanggalan, jangan-jangan karena persoalan berita dia sengaja digitukan," kata M. Nazwar kepada sejumlah wartawan.

"Apalagi infonya si pemberi ekstasi itu masih jualan narkoba sampai sekarang, di lokasi yang sama pula ketika memberikan ekstasi kepada RN, berarti kuat dugaan dia merupakan peliharaan, diduga sengaja diciptakan," tambah Nazwar, sekaligus mempertanyakan, apakah sudah ditetapkan dalam DPO itu orang, si pemberi ekstasi itu tadi?

Terkait hal tersebut, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dicoba konfirmasi, apakah sudah menangkap Sarin Siregar alias Sahrin Siregar yang memberikan ekstasi kepada R. Nainggolan? Namun hingga berita dikirim ke redaksi, jawaban belum diterima.

Sebelumnya, R. Nainggolan ditangkap dua tim Ditresnarkoba Polda Sumut dari simpang pasar Kampung Lalang, Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, Kota Medan setelah diimingi ekstasi gratis oleh Sarin Siregar, seorang bandar narkoba di kawasan pajak Kampung Lalang Medan.

Karena kalut dengan persoalan hidup yang menerpa, RN mengambil ekstasi yang dikatakan Sahrin Siregar, bertemu di lokasi Sahrin Siregar kerap jualan narkoba. RN bersama beberapa rekannya berencana mengkonsumsi ekstasi tersebut di salah satu hiburan malam di Medan.

Kasus ini juga sudah melewati proses persidangan, dimana Kejati Sumut yang dipimpin Idianto SH MH melalui JPU menuntut RN penjara 9 tahun subsider 3 bulan kurungan. Kondisi tersebut menurut keluarga RN sangat menciderai rasa keadilan, sebab tuntutan terhadap RN dengan barang bukti 3,2 gram ekstasi sama dengan tuntutan terdakwa kepemilikan narkotika sabu-sabu seberat 1 Kilogram dengan terdakwa Jen Ling alias Halim dan Edy alias Ationg warga Kota Binjai.

Keluarga RN segera melaporkan seluruh JPU yang terlibat dalam penuntutan RN, Aspidum hingga Kajatisu Idianto SH MH ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung agar diperiksa dugaan aroma suap dalam penanganan perkara RN.

Sudah dicoba pula lakukan konfirmasi kepada Idianto sebagai Kajati Sumut, tetapi tetap masih terkesan bungkam soal kenapa tuntutan terhadap kasus kepemilikan 1 kilogram sabu sabu sama dengan tuntutan 3,2 gram ekstasi.

Lebih jauh keluarga RN mencium, para mafia narkoba yang terlibat menjebak RN ada dibalik tingginya tuntutan JPU Kejati Sumut terhadap RN, diduga dengan memberikan gepokan-gepokan besar. 

Sedikit soal DPP Ibu Prabu, merupakan organisasi di masyarakat yang bertumbuh semakin besar, dimana sebelumnya sebagai perkumpulan relawan pendukung pasangan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres kemarin. (IH/bersambung)

Kejati Sumut Ciderai Rasa Keadilan:  Perkara 1 Kg Sabu dengan 3,2 Gram Ekstasi Dituntut Sama, 9 Tahun Penjara (1)

By On 11/17/2024


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang saat ini dipimpin Idianto SH MH, dinilai menciderai rasa keadilan di masyarakat.

Betapa tidak, baru -baru ini dalam perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti seberat 1 Kilogram sabu-sabu, dituntut JPU Kejati Sumut dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,  terdakwanya bernama Edy alias Irwan alias Athiong, warga Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Kota Binjai dan Edy alias Irwan alias Athiong.

Sementara itu, dalam perkara berbeda meski sama-sama kasus narkotika, terdakwa bernama Rio Nainggolan, dengan berat barang bukti hanya 3,2 gram ekstasi, JPU Kejati Sumut menuntut hukuman yang nyaris sama dengan hukuman berat barang bukti 1 kilogram sabu-sabu, Rio dituntut hukuman 9 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan.

Atas kondisi yang dialami saudara kandungnya tersebut, Tommy Nainggolan angkat bicara, Tommy menilai JPU Kejati Sumut yang terlibat melakukan penuntutan terhadap Rio hingga atasannya tidak lagi menimbang rasa keadilan terhadap masyarakat lemah.

"Bagaimana dasar yang dijadikan Kajati Sumut Idianto dan bawahannya dalam hal penuntutan perkara Abang saya ini, apa karena kami orang lemah dibuat seperti ini. Coba bandingkan, kasus kepemilikan 1 kilo narkotika sabu-sabu dituntut hukuman yang sama dengan kepemilikan 3,2 gram narkotika ekstasi, 9 tahun penjara, meski subsider berbeda sedikit, dimana keadilan rasa terhadap kami disitu," ucapnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/11/2024).

Sambungnya, "Padahal kami sudah berkirim surat kepada Kajatisu Idianto, Cq bawahannya melalui PTSP dan sudah diterima, kami jelaskan kronologi kasus yang menimpa Rio Nainggolan, abang saya, bahwa dia merupakan korban jebakan para bandit narkoba. Buktinya orang yang memberikan kepada Rio ekstasi itu masih leluasa jual narkoba sampai sekarang di lokasinya dekat pasar Kampung Lalang, gak dilakukan pengembangan penangkapan sama pihak Ditnarkoba Polda Sumut dipimpin Kombes Yemi, apa Pak Kajati Sumut gak mau perduli dengan surat masyarakat kecil?"

Masih dikatakan Tommy, "Atas tuntutan JPU Kejati Sumut yang dipimpin Idianto ini terhadap Rio Nainggolan, Saya menilai Kajatisu tidak profesional, saya menduga Kajatisu mendukung bandit narkoba, sebab sejak awal kasus sudah kami uraikan bahwa kasus ini bisa terjadi merupakan kerja-kerja licik yang biadab oleh bandit, bandar narkoba dengan komplotannya. Saya pasti akan melaporkan hal ini ke Kajagung, Jamwas, Majelis Kehormatan Jaksa bahkan sampai Presiden Prabowo Subianto," tutup Tommy dengan nada kesal.

Sedikit tentang Rio Nainggolan, sebelum sebagai pemilik media online hingga saat ini, dia merupakan seorang jurnalis.

Rio dikenal dikalangan para jurnalis Kota Medan sebagai sosok yang vokal bersuara, mengkritisi dalam tulisan di berita -beritanya.

Dalam kondisi maraknya peredaran narkoba saat ini, karena ada persoalan dalam keluarganya, juga kondisi kesehatannya terus memburuk, dia terjebak penggunaan ekstasi, dengan maksud bisa melupakan sejenak tekanan hidup yang dialaminya.

Hingga pada sekitar Januari 2024 lalu, oleh seorang kaki tangan bos narkoba, kebetulan masih kerabat Rio,  memiliki hubungan seperti kakak beradik dari silsilah adat Batak, bermarga Siregar, menelpon Rio, bila ingin ke hiburan malam,  Siregar memiliki ekstasi yang diberikan secara gratis.

Merasa kalut atas kondisi dirinya saat itu, Rio pun mengambil ekstasi yang dijanjikan Siregar tadi untuk dikonsumsi bersama beberapa rekannya. Lalu, beberapa menit kemudian, tepat di simpang Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto, dua tim dari Ditresnarkoba-Polda Sumut menangkap Rio, petugas saat itu juga mengakui ketika penggeledahan, Rio sangat kooperatif.

Masih segar diingatan publik, Jaksa Agung Burhanudin menyampaikan kepada jajarannya agar Jaksa Agung meminta semua jajaran, Kejaksaan untuk tetap menjaga rasa keadilan di masyarakat. (Indra Hasibuan /Bersambung)

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

By On 11/17/2024


Medan // DeteksiNusantara. Com. Tabir Kematian seorang wanita yang ditemukan pengendara sepeda motor di tempat sampah Jalan Pasar V, Ismail Harun Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (12/11/24) lalu akhirnya terungkap. 

Dalam kasus ini, Polsek Medan Tembung meringkus empat pelaku yang terlibat dalam menghilangkan nyawa Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.

Dalam keterangan konferensi persnya, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora mengatakan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.

"Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan als Iwan (41) dan Sanif (36) berperan sebagai membantu membuang mayat," sebut Kompol Jhonson Sitompul, Sabtu (16/11/2024) siang.

Adapun motif pelaku Mariani ini menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi ini memiliki hubungan asrama.

"Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama Dedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga," bebernya.

Lanjutnya menerangkan, berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa si korban ini datang menghampiri suaminya.

Pelaku yang mendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu langsung menghampiri keduanya.

"Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalnya terbentur hingga korban meninggal dunia," terangnya.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarga nya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.

"Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.(Indra Hasibuan) 

Capital Group membawa pemilik Hebei Bishi Industry Group Co. Ltd ke Kuala Tanjung

By On 11/17/2024


Batubara // DeteksiNusantara. Com. Investor asal China melirik Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT) dan Kawasan Industri Nusantara (Kinra) Sei Mangke, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, untuk membangun core business metalurgi baja senilai Rp120 triliun (8 miliar USD).

Pemilik perusahaan investasi bernama bapak Bi Jing An dan membawa teamnya Hebei Bishi Industry Group Co Ltd yang berkantor pusat di Tiongkok ini, dikenal memiliki lima perusahaan grup yang berfokus pada industri baja, pertambangan, dan energi terbarukan. 

Total aset mereka lebih dari 11 miliar USD, termasuk 4.1 miliar USD dalam bentuk aset sumber daya dan memiliki 62 kilometer jalur kereta api khusus. 

Bi Jing An sebagai pemilik Hebei Bishi Industrial Group Co Ltd menegaskan siap memperluas strategi bisnis mereka ke pasar luar negeri dan potensi ekonomi Indonesia, khususnya Sumatera Utara menjadi lokasi yang tepat untuk berinvestasi.

Dalam penjajakan kerja sama industri baja di Sumut, para investor yang digandeng oleh Capital Group melaksanakan pertemuan dengan Direktur PT Prima Pengembangan Kawasan (PPK), Sutanto, serta Direktur PT Kinra, VT Moses Situmorang, di kantor Prima Multi Terminal Kuala Tanjung Kabupaten Batubara, Kamis (14/11).

"Bapak Bi Jing An (pemilik Bishi Group-red) ini sangat tertarik melakukan penjajakan kerja sama, termasuk pengadaan lahan industri baja seluas 350 hektare, mengingat KIKT memiliki lahan dan dekat dengan dermaga pelabuhan yang sangat strategis, "ungkap Direktur PPK Sutanto, seusai menerima kunjungan para investor.

Bahkan para investor LN ini juga sangat membutuhkan dermaga yang dikelola Pelindo Group yang memiliki kedalaman 17 M LWS, guna bersandarnya kapal kargo bermuatan 100.000 dalam mengangkut hasil industri baja mereka nantinya.

Artinya, kata Sutanto, PPK selaku anak perusahan PT Pelindo Solusi Logistik yang merupakan bagian dari Pelindo Grup, siap bersinergi dengan Kawasan Industri Nusantara (Kinra) anak perusahaan PTPN3, mempromosikan secara bersama tentang potensi-potensi yang dimiliki kedua kawasan industri di Kabupaten Batubara ini.

Tentunya, KIKT dan Kinra akan menyesuaikannya kebutuhan investor asing ini, agar mereka dapat memenuhi requirement suitable dalam membangun industri baja yang  mampu menyerap 15.000 tenaga kerja .

Kedepannya, tambah Direktur PT Kinra, VT Moses Situmorang, pihaknya akan secara bersama sama melaksanakan pembahasan teknis untuk mewujudkan harapan terjalinnya kemitraan tersebut.(Indra Hasibuan) 

Humisar Sianipar SH : Oknum Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung IM Tidak Profesional

By On 11/16/2024


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Humisar Sianipar SH selaku kuasa hukum Indra Sutrimo Fernando Nababan korban penganiayaan, menilai kinerja daripada oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan kliennya.


Kini laporan tersebut sudah berjalan 2 bulan dan sampai saat ini belum penetapan tersangka. Bahkan, diduga penyidik pembantu Polsek Medan Tembung berinisial IM meminta uang sebesar 2 juta dari korban dengan tujuan mempercepat proses penanganan serta menangkap pelaku.


"Dalam hal ini, saya menilai kinerja oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan klien saya. Apalagi dari keterangan klien saya bahwa oknum penyidik berinisial IM meminta uang dari klien saya sebesar 2 juta dengan tujuan mempercepat proses penanganan dan langsung menangkap pelaku," kata Humisar Sianipar SH kepada wartawan, Sabtu (15/11/2024).


Lebih lanjut Humisar Sianipar meminta pihak Polsek Medan Tembung agar serius menindaklanjuti laporan kliennya dan segera menangkap pelakunya, guna kliennya mendapatkan keadilan hukum yang pasti.


"Saya berharap pihak Polsek Medan Tembung serius menindaklanjuti laporan klien saya dan segera menangkap pelaku supaya klien saya mendapatkan keadilan hukum yang pasti," tegas Humisar Sianipar.


Sementara itu, Indra Sutrimo Fernando Nababan mengaku menjadi dua kali korban. Mengingat penyidik pembantu Polsek Medan Tembung berinisial IM itu meminta uang sebesar 2 juta dengan tujuan pelaku segera ditangkap. Namun kenyataannya sampai saat ini pelaku tak kunjung ditangkap.


"Udah saya korban penganiayaan, korban uang lagi bang oleh oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung berinisial IM," kesal Indra Sutrimo Fernando Nababan, sembari menunjukkan LP nya yang sudah berjalan 2 bulan itu.


Ia berharap pelaku segera ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku. "Saya berharap semoga pelaku segera ditangkap oleh Polsek Medan Tembung," harapnya mengakhiri. 


Terpisah, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul SH, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/11/2024) sore, terkait perkembangan tindak lanjut laporan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar. (IH) 


Indahnya Jum’at Berbagi, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Bagikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak di Rumah Singgah RRABK.

By On 11/15/2024


Pematang Siantar// DeteksiNusantara. Com. Dalam rangka menggencarkan nilai kemanusiaan serta memupuk rasa kepedulian sesama yang berlandaskan keikhlasan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut adakan bhakti sosial ke Rumah Singgah (Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus) RRABK Pematang Siantar. Kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi dan wadah berbagi dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar kepada sesama.

Bhakti Sosial ini merupakan sarana yang tepat untuk melatih sekaligus membina semangat dan motivasi saling berbagi atas dasar keihklasan dan kemanusiaan. Meskipun anak-anak Rumah Singgah RRABK terlahir dengan keterbatasan, kegigihan mereka dalam menjalani rangkaian rehabilitasi merupakan hal yang patut kita presiasi. Hal ini merupakan bentuk kemanusian yang mendasar bagi manusia, dimana sudah menjadi kewajiban bagi kita sebagai manusia dalam membatu sesama dengan berlandaskan keikhlasan.

Kegiatan Bhakti Sosial ini dilaksanakan pada Jum’at, 15 November 2024. Jum’at Berbagi kali ini, Kalapas Pematang Siantar, Sukarno Ali hadir langsung bersama jajaran Lapas Pematang Siantar menyerahkan bantuan social kepada anak-anak sembari beramah tamah dengan mereka.

“Bhakti Sosial ini merupakan wujud kepedulian kami kepada adik-adik sekalian, kami berharap bantuan ini membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita semua,” ungkap Ali.

Kegiatan bhakti sosial ini merupakan bagian dari Jum’at Berbagi Lapas Pematang Siantar yang mana akan dilaksanakan setiap pekannya. Diharapkan pelaksanaan kegiatan ini dapat mewujudkan Lapas Pematang Siantar makin maju, dimana Pemasyarakatan Maju adalah Pemasyarakatan yang berdampak di dalam maupun di luar Lapas.(Indra Hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *