Binjai

HEADLINE NEWS

Masyarakat Mendesak Gubsu Bobby Nasution, Segera Tutup Pertambangan Pasir Kuarsa Di Gambus Laut – Batubara

By On 3/14/2025



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Banyaknya tragedi, persoalan muncul menyengsarakan masyarakat nelayan hingga pemilik kebun sawit yang ditimbulkan aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumatera Utara membuat warga disana geram. Sehingga mereka beramai-ramai mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution bertindak cepat mencabut segala izin beroperasinya korporasi pelaku penambangan.

Sekaligus, setiap yang terlibat atas dugaan pelanggaran hukum, beking, diproses hukum demi menyelamatkan kehidupan masyarakat juga lingkungan. Gubernur Sumut yang merupakan menantu mantan presiden itu agar menginstruksikan instansi penegak hukum, Polda Sumut juga Kejati Sumut ‘kejar bola’.

Belakangan dan sampai saat ini gejolak besar sedang berlangsung, bentrok fisik pun nyaris terjadi di sekitar area pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut tersebut. Dimana, ramai  masyarakat menolak beroperasinya pertambangan tersebut sekaligus masyarakat pemilik kebun sawit menolak memperpanjang kesepakan pemberian akses jalan keluar-masuk aktivitas perusahaan penambang, sebab masyarakat khawatir imbas buruk semakin menerpa kelangsungan hidup mereka.

Kemarin, Awalluddin SH bertindak sebagai Kuasa Hukum Perkumpulan Pemilik Kebun Sawit Masyarakat yang berlokasi berdampingan dengan lokasi penambangan pasir kuarsa, yang mana sudah melaporkan ke Polres Batubara atas dugaan pengeruskan palang/portal di tengah perkebunan sawit masyarakat, diduga dilakukan preman-preman suruhan. Yang mana diketahui, PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), selaku perusahaan penambang bersikeras memasukkan alat berat mereka ke lokasi tambang untuk mengoperasikan kegiatan pertambangan kembali setelah vakum. Rabu (13/3/2025).

Kepada sejumlah wartawan, Awaluddin SH menegaskan, memang pihaknya pada tahun 2020 lalu ada perjanjian pemberian akses jalan dengan PT BUMI, namun karena banyaknya persoalan yang muncul akibat aktivitas perusahaan tersebut, pihaknya tidak lagi mau  melanjutkan perjanjian dimaksud sejak 2023 hingga kini.

“Hilir mudik perahu para nelayan mencari nafkah me-laut menjadi terganggu, itu diduga akibat dijebolnya samping Daerah Aliran Sungai, sehingga bila air laut pasang, terlebih dahulu air laut masuk ke lokasi tambang, barulah kemudian ke aliran sungai. Jadinya para nelayan harus menunggu sangat lama, karena hulu sungai mendangkal, menunggu lama agar air sungai naik, barulah bisa perahu mereka melintasi sungai dalam aktivitas ke laut mencari ikan,” kata Awaluddin.

Persoalan muncul yang kedua, dari lokasi penambangan pasir kuarsa yang sudah membentuk danau buatan yang sangat luas, air laut yang masuk dari sungai karena dijebol, kemudian masuk ke areal perkebunan sawit masyarakat, menyebabkan sawit terganggu pertumbuhannya, bahkan pohon-pohon sawit masyarakat bermatian.

Kemudian yang ketiga, “Bahwa ada pernah memberikan surat pemberitahuan dari PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) kepada klien kami Pak Bunhuat, di point (5) -Bahwa kegiatan pasca tambang akan melakukan reklamasi pada area tambang yang telah digali.  Namun pada faktanya yang kami tahu itu tidak ditutup kembali, seperti di Desa Suka Ramai, dan Desa Gambus Laut,” terang Awaluddin.

Sambungnya, “Masih banyak lagi persoalan yang muncul akibat aktivitas pertambangan PT BUMI di Kabupaten Batubara, seperti debu tebal yang diakibatkan truk-truk pengangkut pasir melintas melebihi tonase, dugaan menggunakan cara-cara premanisme menakuti masyarakat. Dari itu, kita berharap Polres Batubara dan Polda Sumut memperhatikan juga keresahan masyarakat Gambus Laut dan Sukaramai, apalagi salah satu program Presiden Prabowo memberantas aksi premanisme, korupsi di pertambangan, kita minta para pelaku pengerusakan portal dan orang-orang pengintimidasi masyarakat segera ditangkapi,” ucapnya.

Terakhir, kata Awaluddin, “Bila dalam waktu dekat aktivitas melintasi perkebunan masyarakat tetap dilakukan perusahaan PT BUMI tanpa adanya pemberian izin dari pihak kami, masyarakat sudah siap bergerak melaporkan langsung ke Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kejati Sumut atas dugaan kerusakan lingkungan yang menyebabkan dugaan kerugian negara atas beroperasinya pertambangan tersebut, kami tidak main-main,” tutup Awaluddin yang dikenal sebagai sosok pengacara vokal pembela masyarakat itu.

Sekedar informasi tambahan, atas laporan Sunani didampingi kuasa hukumnya, Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, MH, MPd, CTLA, Mediator terhadap PT BUMI dan PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumut, atas dugaan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani dan pengerusakan lahan Sunani di Desa Gambus Laut-Kabupaten Batubara, Direktur Cs sudah berstatus tersangka di Polda Sumatera Utara/Ditreskrimum.

Kemudian lagi, belum lama ini, Pidsus Kejati Sumut bersama Dinas ESDM Provsu sudah turun ke lokasi pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, dan dinyatakan penambangan sudah di luar kordinat, sama seperti yang diungkapan Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI pula. (Indra hasibuan) 

Praktik Perjudian Online Bermodus Warnet Berjalan Lancar Wilkum Medan Area Saat Bulan Suci Ramadhan

By On 3/14/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Bulan suci Ramadan dikotori dengan praktik perjudian online yang bermodus warung internet (warnet) di wilayah hukum Polsek Medan Area yang diduga bebas beroperasi hingga 24 jam, dan disebut-sebut beromset puluhan juta rupiah perhari. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, judi online berkedok warnet berada di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai tepatnya disamping warung TST Bang David masih satu toke dengan lokasi yang berada di Jalan Bromo tepatnya disamping toko Pet Shop (jual makanan kucing).

Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai 

Salah seorang warga Jalan Denai, Bahri (40) mengatakan bahwa judi online (warnet) itu sudah lama beroperasi, hingga saat ini belum pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH) yakni dari pihak kepolisian Polsek Medan Area maupun Polrestabes Medan. 

“Sudah lama beroperasi judi itu bang, sampai saat ini belum pernah di gerebek polisi. Diduga pemilik lokasi judi online tersebut kebal hukum, sehingga bebas menjalankan bisnis haramnya itu tanpa memikirkan resiko besar bagi warga setempat, apalagi ini bulan puasa,” jelas Bahri kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, judi online itu rata-rata pemainnya para remaja, orang dan sampai emak-emak.

“Apalagi kalau udah tengah malam bang, ramai kali pemainnya,” tandasnya.

Terpisah Kapolsek Medan Area saat di Konfirmasi melalui Kanit Reskrim  Iptu Poltak M Tambunan SH. MH  melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (12/3/2025) kemarin lalu mengatakan,' akan melakukan pengecekan ke lokasi, "Siap. Kita cek ya lae," tulis Iptu Poltak M Tambunan. (Indra hsb/ Tim) 

SatNarkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

By On 3/14/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 34 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 18.219 butir di berbagai tempat di Medan. Selain itu,  polisi juga menangkap 8 pelaku terdiri dari pengedar, kurir dan perantara itu. Dari pelaku, polisi berhasil menyita 34 Kilogram sabu, 18.219 butir ekstasi, 2.800 butir alprazolam dan 34 botol ketamine, 1 timbangan elektrik, 2 unit ponsel dan 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD, 2 buah koper, 3  unit ponsel, 1 unit mobil Calya BK 1352 ABM, 7 unit ponsel, 1 unit mobil Rush warna hitam BK 1488 AEU dan 1 lembar bukti transfer.  

Kedelapan orang itu yakni, berinisial MN (22) warga Pidie Jaya, TC (37) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Komplek Citra Graha, No 82, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, MH (37) warga Medan Sunggal, DA (29) warga Jalan Manggaan I, Gang Benteng Medan, MB (37) warga Jalan Ayahanda, Gang Tali Medan, A (59) warga Jalan Cemara, Gang Sena Medan, MP (50) warga Jalan Malpindo, Gang Tamtama Medan dan Y (40) warga Jalan Cut Nyak Din, Kabupaten Aceh Utara. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba  AKBP Tommy Aruan di hadapan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas  kepada wartawan, Jumat (14/3/2025) mengatakan, penangkapannya pada tanggal 21 Februari sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka, Komplek Green Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dan di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Komplek Citra Graha, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Penampungan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal. Lalu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Glugur Darat dan Kecamatan Medan Timur.  

Disebutkan Kombes Gidion, kronologis penangkapan yakni, berdasarkan informasi yang layak dipercaya bahwa ada 1 unit mobil Rush warna hitam B 1531 HOD dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan, mendapatkan hal tersebut, tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim menemukan kendaraan dengan ciri - ciri yang sama, selanjutnya tim membuntuti kendaraan tersebut. Hingga berhenti di perumahan Mega Green Land Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya petugas langsung menggerebek rumah yang dimasuki oleh sopir kendaraan roda empat. Kemudian petugas mengamankan seorang laki - laki yang mengaku bernama MN, lalu petugas membawa MN ke depan rumah tempat mobil Rush berhenti.  Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, dan petugas menemukan 33 bungkus plastik teh Cina diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam body bagian dalam kendaraan. Setelah diinterogasi, MN mengatakan, bahwa sabu tersebut diterima dari bosnya yang bernama panggilan LM dan panggilan ZL di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh  Perlak, Aceh Timur untuk dibawa dan diedarkan di Jakarta dan MN mengaku, bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik bosnya, selanjutnya petugas membawa MN bersama barang bukti ke komando.  

Kemudian dilakukan penggerebekan lagi pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bunga Asoka Komplek Green Asoka, Blok A, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, petugas melihat s buah mobil Calya yang dicurigai membawa narkotika jenis pil ekstasi, lalu saat itu, juga petugas langsung menghampiri mobil Calya tersebut, lalu di dalam mobil terdapat satu orang laki - laki berinisial TC, lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam bagasi belakang mobil berupa 16 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ekstasi warna merah muda dan 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ekstasi warna hijau.  

Selanjutnya petugas mengintrogasi TC dan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah TC di Jalan Kolonel Yos Sudarso. Di TKP ditemukan 1 buah koper yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.  

Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Maret sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Penampungan, petugas ads melihat seseorang berinisial MH yang dicurigai berada di TKP.  Kemudian, petugas langsung mendatangi laki - laki tersebut dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti  berupa 1 Kilogram sabu, 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motornya. Kemudian tersangka besama barang bukti  dibawa ke komando.  

Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari ditangkap pelaku DA di TKP Jalan Gunung Krakatau dan mengamankan DA yang hendak menjual Ketamine dan dilakukan pengembangan bahwasanya barang haram itu diperoleh dari MB. Dan berdasarkan keterangan dari MB ketamine terbesit diperoleh dari A. A ditangkap di Jalan Brigjen Katamso da ketamine juga diperoleh dari MP di simpang UMSU  selanjutnya, pada hari Rabu  tanggal 19 Februari 2025 di Jalan Malpindo. MP mengaku 31 botol ketamine itu diperoleh dari Y. Dan 5 orang tua berserta barang bukti dibawa ke komando. "Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan 361.019 jiwa di Medan, "  jelas Kombes Gidion. 

Atas perbuatan tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 122 Ayat (2) Undang - undang RI No 25 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(Indra hasibuan) 



Ramadan 1446 H Penuh Berkah, Ketua Pewarta Berbagi Sembako di Jumat Barokah

By On 3/14/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan berbagi Sembako di bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025 penuh berkah.


Pembagian Sembako berupa beras ini dilaksanakan di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan  Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (14/3/2025).


Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH mengatakan, pembagian Sembako berupa beras ini rutin dilaksanakan saat Jumat Barokah. "Kebetulan kegiatan ini pas di bulan suci Ramadan penuh berkah," ucapnya.


Pria berjiwa sosial ini menyebutkan, pembagian beras ini masih diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir di markas paguyuban ini.


"Semoga beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota bermanfaat. Terutama untuk kawan-kawan yang menjalankan ibadah puasa," katanya dengan nada perlahan.


Tak lupa Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya.


Para pengurus dan anggota tetap mendoakan kesembuhan Ketua Pewarta Polrestabes Medan.


"Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(Indra hasibuan) 

Kapolrestabes Medan Pimpin Apel 3 Pilar Posko Anti Tawuran Medan Kota

By On 3/14/2025


MEDAN - DeteksiNusantara. Com. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kembali memimpin apel Satgas Anti Tawuran di jalan Pandu, Pasar Baru, Medan Kota, Rabu (12/3/2025) jelang tengah malam.


Sebelum memberikan sambutan, Gidion meminta maaf kepada pengguna jalan yang merasa terganggu atas kegiatan (apel) tersebut.


“Mohon maaf kepada warga yang beraktivitas di jalan Pandu pada malam ini mungkin terganggu, tapi terimakasih atas perkenanannya,” kata Gidion.


Meskipun tampak sederhana dan kecil. Namun diyakini kegiatan ini ada dampaknya. Dibandingkan dengan tidak melakukan apa-apa, berdiam diri dan menunggu pecahnya tawuran, pencurian dengan kekerasan, pengancaman, bahkan mungkin mengganggu kegiatan-kegiatan agama atau tarawih bahkan kegiatan subuh yang kita lakukan.


“Saya yakin selain memberikan dampak atau rasa takut bagi anak-anak yang hendak tawuran, juga ini menjadi berkah buat kita semuanya,” tukasnya.


Satgas yang diinisiasi oleh pak Kasat Pol PP kota Medan adalah menjawab kegalauan masyarakat terhadap aktivitas anak-anak muda, remaja yang kelebihan energi menggunakan sepeda motor melebihi dari fungsinya.


Ada yang nekat membawa senjata tajam bahkan sampe melakukan tawuran maupun melukai masyarakat yang lain. 


“Itu biasanya terjadi ketika memasuki bulan Ramadan, di mana masyarakat menghendaki adanya kenyamanan dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa,” bebernya.


Satgas Ini juga jadi contoh, bahwa apa yang dilakukan secara sinergi TNI, Polri dan perangkat tingkat daerah semuanya akan jadi energi positif buat semuanya.


“Mudah-mudahan kedepan, untuk menyambut Medan Untuk semua dan semua untuk Medan. Kita juga semakin bersinergi dan menguatkan dalam kegiatan sosial yang lain,” lugasnya.


Tak lupa Gidion mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang begitu bersemangat menjadi bagian dari Satgas Anti Tawuran tersebut.


“Saya mengucapkan terimakasih atas kerjasama, dedikasi, kemurahan hati dan keringanan langkahnya untuk bersama-sama memberikan pelayanan, rasa aman, menghadirkan kenyamanan untuk masyarakat Kota Medan di bulan Suci Ramadan ini,” pungkasnya.(i.hsb) 

Polrestabes Medan Kerahkan Puluhan Satgas Anti Tawuran Jaga Wilayah Tembung

By On 3/14/2025


MEDAN - DeteksiNusantara. Com. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menggelar silaturahmi dan melepas puluhan Satgas Anti Tawurah di jalan Simpang, Medan Tembung, Kamis (13/3/2025) jelang subuh.


“Malam ini kita silaturahmi dalam rangka sama-sama melek, ikut menjadi bagian dalam memelihara keamanan dan kenyamanan bulan suci Ramadan,” kata Gidion sebelum melepas rombongan patroli di Medan Tembung.


Gidion menuturkan, Bulan Ramadan ini bukan saja jadi milik agama, tetapi milik masyaata semuanya. 


“Semuanya menikmati bulan Suci Ramadan sebuah tradisi yang luar biasa. Kita melaksanakan puasa lalu silaturahmi,” tukasnya.


Pada saat menjelang bulan puasa, kekuatiran masyarat selalu ada (risau). Karena ada yang melakukan tawuran, konvoi sepeda motor dan tindakan kriminal lainnya di lokasi tertentu, hal itu karena mereka kelebihan energi.


“Satu sisi bocah cilik menikmati bulan Ramadan dengan caranya sendiri, ada yang tawuran, geng motor, ada juga sampe melakukan tindak pidana. Maka kemudian kekuatiran itu harus dijawab oleh kita semua,” kata dia.


Ia menegaskan, dengan adanya Satgas ini maka semua yang terlibat tidak sendirian.


“Hari ini kita meyakini jika kita tidak sendirian, karena ini adalah kolaborasi yang kuat antara TNI, Polri dan perangkat daerah. Maka malam ini kita saling menyemangati bahwa kita tidak sendirian dalam melayani masyarakat,” tuturnya.


Ia melihat jika kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat, banyak yang mendukung dan berharap jika Satgas Anti Tawuran ini terap eksis. Menyemangati masyarakat sekaligus menjadi teladan bagi mereka.


“Jika kita melek maka masyarakat juga akan melek,” pungkasnya.(i.hsb) 

Polsek Medan Timur Bagikan Takjil di Bulan Ramadan 1446 H

By On 3/14/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Polsek Medan Timur menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis (13/3/2025) pukul 17.05 WIB.  


Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian berbagi di bulan suci Ramadan 1446 H/2025.

 

Sebanyak 200 bungkus takjil dibagikan di depan Kantor Polsek Medan Timur, Jalan Jawa No. 5.  Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polrestabes Medan, Kompol Wenny Moechtar Is, SH MH dan Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston AM Napitupulu ST SIK.


Mereka didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Ervan L Siahaan, SH MH, Kanit Intelkam Iptu Lamsihar Simanjuntak, SH, Panit Reskrim Ipda Marshal Sianturi SH, Panit Intelkam Ipda Krismanto Barus, serta personil Binmas Polrestabes Medan dan personil Polsek Medan Timur.

 

Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan lancar ini selesai pukul 17.30 WIB, dengan situasi aman dan terkendali.  Pembagian takjil ini mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. (I.hsb) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *