Binjai

HEADLINE NEWS

Gawat Anak Usia 6 Tahun Diduga Keracunan Saat Makan Jajanan yang Sudah Kadaluarsa Dari Alfamart Tanjung Sari

By On 4/21/2025


DELISERDANG // DeteksiNusantara. Com. Seorang anak berusia 6 tahun diduga keracunan makanan (jajanan) setelah memakan jajanan dari Alfamart Tanjung Sari yang dibelanjakan oleh orang tuanya. Pasalnya, jajanan/makanan tersebut sudah kadaluarsa (Expired). 

Diketahui, Alfamart Tanjung Sari itu berada di Jalan Batang Kuis, Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan Joko Pranoto (29) warga Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, kepada wartawan, Minggu (20/4/2025) sore.

Dijelaskannya, ia membelanjakan berbagai macam jajanan untuk anaknya di bulan November 2024 malam sekira pukul 21.00 Wib di Alfamart Tanjung Sari tersebut. Sesampai di rumah anaknya memakan jajanan itu (PRNGLS CHS 42G) , sekitar pukul 02.00 subuh anaknya mengalami muntah-muntah mengeluarkan cairan berwarna kuning.

Sontak, ia pun panik melihat anaknya meringis kesakitan tepat pada bagian perutnya dan langsung bergegas membawa ke klinik terdekat. Keterangan awal dari pihak klinik bahwa anaknya sakit dikarenakan masuk angin.

Namun, setelah pulang dari klinik anaknya merasakan sakit yang luar biasa hingga muka anaknya pucat. Melihat anaknya terus kesakitan, ia kembali membawa ke klinik tersebut. Namun, pihak klinik menyarankan untuk dibawa ke Rumah Sakit.

Ia pun, langsung melarikan anaknya ke RS.Citra Medika. Disana (anaknya) langsung di opname selama 4 hari yang ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Anak.

" Anak saya dirawat di RS.Citra Medika bang opname selama 4 hari. Keterangan daripada Dokternya, anak saya mengalami keracunan makanan yang mengandung banyak bakteri", ungkap Joko, Minggu (20/4/2025).

Lanjut ia menuturkan, bahwa Dokter juga menjelaskan bahwa jajanan atau makanan yang di konsumsi anak saya itu kelebihan bakteri (kadaluarsa).

"Kata Dokter itu, jajanan yang dimakan anak saya itu kelebihan bakteri (kadaluarsa)", ujarnya.

Dalam hal ini, ia (Joko) telah membuat pengaduan di Polresta Deliserdang berupa Dumas. Namun, hingga kini tak kunjung ada kejelasannya hukumnya dalam mendapatkan keadilan.

"Saya sudah buat pengaduan di Polresta Deliserdang berupa Dumas. Namun, hingga kini tak kunjung ada kejelasan yang pasti terkait pengaduan saya itu", jelasnya.

"Tolong saya bapak Kapoldasu, Kapolresta Deliserdang untuk diatensikan pengaduan saya itu pak. Pengaduan saya itu sudah berlangsung 5 bulan hingga kini tidak kejelasan, saya ini warga miskin pak, orang tak punya saya hanya ingin mendapatkan keadilan", pintanya mengakhiri.

Atas peristiwa itu, ia juga mengaku kehilangan pekerjaan karena menjaga anaknya yang opname selama 4 hari di RS. Citra Medika.

Sementara itu, pihak Alfamart Tanjung Sari Jalan Batang Kuis, Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 081294672XXX, Senin (21/4/2025) terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum merespon. (Indra hasibuan) 

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu  di Kawasan Tembung

By On 4/21/2025


Medan- DeteksiNusantara. Com. Satnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Medan Tembung.


Pengedar atau pelaku adalah laki-laki berinisial HA (28) warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo Kecamatan Medan Tembung.


Keberhasilan itu pun disampaikan oleh Kasatnarkoba, AKBP Tomy Aruan SIK, kepada wartawan pada Senin (21/4/2025).


Dijelaskannya, penangkapan pengedar sabu itu berawal dari personel mendapatkan  informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo Kecamatan Medan Tembung.


"Atas informasi tersebut, lalu petugas kita langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya personel melakukan penyamaran sebagai pembeli  (undercover boy)," kata AKBP Tomy.


Ditambahkannya,  pada hari  Selasa (15/4/2025) sekira  pukul 16.00 WIB, saat petugas menjadi under cover di TKP, pelaku HA menghampiri sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku HA menyerahkan satu klip plastik berisi sabu menggunakan tangan sebelah kanannya, seketika langsung Tim mengenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penangkapan. Dan dari tangan pelaku sebelah kanan ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram,  serta uang tunai sebesar Rp. 208.000 (dua ratus delapan ribu rupiah).


"Hasil dari interogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan bahwa miliknya untuk dijual kepada orang lain, dan didapatnya dari seorang laki-laki inisial L, sedangkan uang tunai tersebut merupakan dari hasil penjualan sabu.

Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.( Indra hasibuan) 



Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi

By On 4/18/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH melaksanakan Jumat Barokah bersama anggota, Jumat (18/4/2024) di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan  Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.


Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH mengatakan, Jumat Barokah ini sebagi bentuk untuk menjalin silaturahmi  antra pengurus dan anggota.


Pria yang memiliki berjiwa sosial ini menyebutkan, selain silaturahmi untuk mempererat jalinan kebersamaa, Chairum Lubis juha mengtakan bahwa, Jumat Barokah ini sekaligus pembagian beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir di markas paguyuban ini.


"Semoga jalinan silaturhmi ini dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat," katanya dengan nada perlahan.


Tak lupa Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya.


Para pengurus dan anggota tetap mendoakan kesembuhan Ketua Pewarta Polrestabes Medan.


"Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(Indra Hasibuan) 

TNI & Universitas Dharmawangsa Gelar FGD Strategis, Sosialisasikan Hasil Kajian RUU TNI No 34 Tahun 2024

By On 4/17/2025


MEDAN  – DeteksiNusantara. Com. Bersama Universitas Dharmawangsa, TNI menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis membahas dan mensosialisasikan hasil kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan membangun kolaborasi antara mahasiswa dan TNI guna menjaga stabilitas kebijakan pemerintah dalam negeri.

Bertempat di Kampus Universitas Dharmawangsa, Jalan K.L. Yos Sudarso No. 224, Medan, FGD ini mengusung tema “Peran Aktif Kolaborasi Mahasiswa dan TNI dalam Menjaga Stabilitas Kebijakan Pemerintah.” Acara diselenggarakan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) dan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi, Kamis (17/4/2025).

Acara dibuka oleh Rektor Universitas Dharmawangsa, Dr. H. Zamakhsyari bin Hasballah Thaib, Lc., MA., yang menyampaikan selamat datang kepada Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto serta seluruh tamu undangan.

Dalam sambutannya, Mayjen TNI Rio Firdianto mengapresiasi semangat intelektual mahasiswa yang dinilai konsisten menjadi kekuatan moral dan sosial bangsa. Ia menegaskan bahwa forum ini menjadi momentum strategis untuk mempererat sinergi antara generasi muda dan TNI dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin kompleks

“Mahasiswa adalah agen perubahan, sedangkan TNI adalah penjaga kedaulatan. Ketika keduanya bersinergi, lahirlah kekuatan besar untuk menjaga keutuhan bangsa,” ujar Mayjen Rio, yang disambut tepuk tangan peserta.

Mayjen Rio juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi bangsa saat ini, seperti penyebaran hoaks, radikalisme, hingga ancaman disinformasi di era digital. Ia menekankan bahwa TNI tidak akan mengambil alih supremasi sipil karena TNI berpolitik negara untuk menjaga keutuhan bangsa dari ancaman luar negeri. Ia pun mengajak mahasiswa untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi.

“TNI bukan institusi eksklusif. Kami terbuka terhadap kritik, gagasan, dan masukan dari mahasiswa,” tegasnya. 

Ia berharap FGD ini menjadi ruang produktif untuk bertukar pikiran secara dinamis dengan tetap menjunjung tinggi nilai saling menghormati.

“Forum ini bukan akhir, melainkan awal dari kolaborasi yang lebih luas antara Kodam I/BB dan kampus-kampus di Sumatera,” tambahnya penuh semangat.

Diskusi berjalan dengan semangat kebersamaan, membuka ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan membangun kesepahaman demi Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat.

FGD ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kodam I/BB seperti Kasdam, Irdam, Asintel, Aster, Kakumdam, dan Kapendam. Selain itu, hadir pula para dekan, dosen, mahasiswa, serta para narasumber inspiratif; Dr. Siswati Saragi, M.AP (Kaprodi Administrasi Publik FISIP Universitas Dharmawangsa), Ananda Ferdianta Sebayang (Koordinator Daerah BEMSI Sumut), Yops A. Itlay (Ketua Universitas Cendrawasih 2020–2021), Leon Alvinda Putra (Kabid Polhankam HMI Jabodetabek-Banten, Ketua BEM UI 2021), Kolonel Arh Bambang Sukisworo (Asrendam I/BB)

Kegiatan ditutup dengan pernyataan penuh makna dari Pangdam I/BB, “Bersama Rakyat, TNI Kuat. Bersama Mahasiswa, Indonesia Hebat”, pesan ini menjadi penegas semangat sinergi menuju Indonesia Emas 2045. (Indra Hasibuan). 

Penyidik Pembantu Polsek Medan Helvetia Tolak Perdamaian Antara Pelapor dengan Terlapor

By On 4/14/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com

Meski sudah membuat surat perjanjian perdamaian antara pelapor dengan terlapor terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs pasal 372 KUHPidana. Namun perdamaian tersebut diduga ditolak oleh pihak Polsek Medan Helvetia dalam penegakan hukum secara Restoratif Justice (RJ).

Jelas diketahui Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Jam 

))Namun, perkap tersebut tidak ditegakkan pihak Polsek Medan Helvetia terhadap terduga pelaku yang kini sudah ditahan kurang lebih 2 bulan.

P.enolakan Restoratif Justice yang dilakukan oknum penyidik pembantu Polsek Medan Helvetia Brigadir ME  tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat terkhusus para pihak keluarga terduga.

"Kami sudah membuat surat perjanjian perdamaian dengan pelapor dan surat tersebut sudah kami serahkan ke penyidik pembantu Polsek Medan Helvetia berinisial ME. Namun, sampai saat ini suami saya ABP belum juga bebas dan menolak surat perdamaian kami itu dalam mewujudkan keadilan hukum secara Restoratif Justice", ujar M (istri terduga ABP) kepada wartawan, Minggu (13/4/2025) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penolakan RJ oleh penyidik pembantu Polsek Medan Helvetia ME itu dengan alasan ketiga terduga harus berdamai dengan si pelapor.

Mmmm? M? "Mereka (terduga) ada tiga orang yang ditahan. Jadi, pelapor membuat perdamaian ke dua orang terduga termasuk suami saya. Sepertinya, alasan penyidik pembantu Polsek Medan Helvetia itu sengaja menolak perdamaian suami saya dengan pelapor agar suami saya tetap menjalani hukuman", bebernya.

Ia berharap dan meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK untuk menegakkan keadilan hukum secara Restoratif Justice dalam pembebasan suaminya.

olong saya bapak Kapolrestabes Medan, bantu saya pak untuk bebaskan suami saya dari Polsek Medan Helvetia. Anak saya masih kecil pak, kami ini orang susah pak. Bantu saya pak, agar penyidik pembantu Polsek Medan Helvetia tidak menolak RJ itu pak. Kami sudah berdamai pak dengan pelapor", pintanya dengan meneteskan air mata. 

Sementara itu, penyidik pembantu Polsek Medan Helvetia Brigadir ME saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp, Senin (14/4/2025) terkait terduga pelaku yang ditahan di Polsek Medan Helvetia, yang mana antara pelapor dengan terlapor sudah berdamai namun tak kunjung dibebaskan. Brigadir ME menyarakan konfirmasi ke Kanit.

"Konfirmasi ke kanit aja bg", jawab Brigadir ME singkat.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Harles Gultom SH, MH saat dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini diterbitkan.  (Indra hasibuan) ]

Preman Merajalela Konsumen GMT Skip Dianiaya dan Dirampok Saat Berbelanja Sparepart Hp ?

By On 4/13/2025


Medan// DeteksiNusantara. Com. Zaur Rahman seorang seorang teknisi hanphone yang tingga di Kecamatan Medan Tuntungan dianiaya dan dirampok oleh sejumlah preman pada saat berbelanja sparepart handhpone di GMT Skip Medan Petisah pada 08 April 2025 sekitar pukul 17.00 wib.

Zaur korban penganiayaan menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dirinya mendatangi GMT II untuk belanja sparpart hp namun setibanya saya di GMT berniat untuk memarkirkan kendaraan saya di atas namun saat itu sepeda motor saya terhalang oleh sorang ibu ibu yang sedang duduk.

“Saat itu saya meminta ibu tersebut agar bergeser karena saya mau memarkirkan sepeda motor ke dekat toko, namun tiba tiba seorang pria tua yang berada di samping saya dengan nada keras mengatakan bahwa “Parkir disana sana aja kau K*n7ol”. Saya pun menanyakan kepada pria itu kenapa dia berbicara seperti itu kepada saya, namun tiba tiba datang seorang pria yang saya duga adalah teknisi handphone tiba tiba menendang dada saya. Setelah dada saya ditendang saya pun memarkirkan sepeda motor saya,” ujarnya

Setelah itu, Lanjut Zaur, Saya masuk untuk mengecaskan handphone saya di Toko GMT II Skip dan saya menelepon keluarga saya yang jaraknya tak jauh dari lokasi saya. Setelah itu saya kembali mendatangi pria yang menendang saya dan menyanyakan apa maksudnya. Namun pria itu kembali mendatangi saya dan mencekek leher saya.

“Setelah saya berhasil melepaskan diri dari cekikan pria itu saya pun berniat berlari ke dalam toko GMT namun saya dikejar oleh pria yang menendang saya saat di parkiran dan dia kembali mebenturkan kepala saya di keningnya, setelah dia jedutkan kepalanya ke kening saya dia langsung memukulin saya. Saat saya dipukulin datang juga beberapa kawannya membawa batu yang memukilin kepala saya sampai koyak dan mengeluarkan darah. Saat saya dipukulin pakai batu ada seorang yang mukulin saya mencoba untuk merampas hape dan mengambil uang saya di kantong belakang sebesar 500rb, namun karena saya kenal wajahnya saya meminta barang barang saya namun Cuma hape yang diberikan,” sedihnya

Dalam kondisi kepala bocor akibar dikeroyok sejumlah pria menggunakan batu Zaur pun masuk kedalam toko pertikaian pun reda. Tidak terima dengan kejadian tersebut Zaur kemudian mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan hal tersebut dan berharap Polisi segera menangkap pelaku yang diduga berjumlah 5 orang.

“Saya tidak terima dianiaya, kepala saya koyak mengeluarkan darah, kening saya bengkak, rahang saya bengkak, celana saya koyak, dada dan pingang saya sakit, saya meminta Bapak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru untuk segera menangkap pelaku penganiaayaan saya, karena akibar dari penganiaan itu saya tidak dapat beraktifitas lagi untuk mencari makan untuk keluarga saya,” ujarnya Sabtu 12 April 2025 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Poltak Tambunan saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya  akan menindak lanjuti hal tersebut.(Indra hasibuan) 

Diduga Oknum ASN Pemprovsu Dilaporkan di Polrestabes Medan Terkait Tipu Gelap Sebesar 245 Juta Rupiah

By On 4/12/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Oknum Aparatur Negara Sipil (ASN) berinisial TN yang bertugas di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dilaporkan di Polrestabes Medan terkait diduga Penipuan atau Penggelapan sebesar 245 juta rupiah dengan laporan polisi nomor : LP/B/1472/V/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Mei 2024.

Hal itu, disampaikan oleh korban Reni Rosinta Simanjuntak (55) warga Medan Helvetia, Kota Medan kepada wartawan, Jumat (11/4/2025) sore.

Dijelaskannya, berawal terlapor datang kerumah korban untuk meminjam uang dalam menjalankan usaha bisnisnya berupa sawit di Pekan Baru dan menjanjikan kepada korban membagikan hasil (keuntungan) serta mengembalikan uang tersebut sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.

Berjalannya waktu, terlapor pun mengingkari perjanjian yang telah disepakati dalam mengembalikan uang korban tersebut sebesar 245 juta rupiah.

"Terlapor sepertinya tidak ada niat untuk mengembalikan uang saya itu, makanya saya laporkan ke Polrestabes Medan. Sebelumnya, saya sudah berulangkali meminta uang saya dikembalikan dengan cara kekeluargaan namun terlapor terkesan kebal hukum dan tidak ada niat untuk mengembalikannya", jelas Reni Rosinta Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Lanjut ia menuturkan bahwa terlapor adalah seorang pegawai negeri sipil  yang bertugas di Pemprovsu.

"Dia (terlapor) seorang PNS yang bertugas di Pemprovsu. Sepertinya terlapor tidak takut dengan tindak pidana meski seorang ASN dan merasa kebal hukum", ujarnya.

Ia berharap dengan adanya laporannya di Polrestabes Medan pelaku (terlapor) segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku, guna mendapatkan keadilan hukum.

"Tolong saya pak Kapolri, Kapoldasu, Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan saya ini korban pak. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan hukum pak atas laporan saya itu", tandasnya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK melalui Kasat Reskrimnya AKBP Bayu Putro Wijayanto SIK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/4/2025) terkait laporan penipuan/penggelapan sebesar 245 juta rupiah an.Korban/pelapor Reni Rosinta Simanjuntak. Yang mana laporannya sudah berlangsung kurang-lebih setahun namun hingga kini belum ada titik terang dari laporan tersebut dan diduga laporan tersebut terkesan diabaikan bahkan pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran di kota Medan. Hingga berita ini diterbitkan AKBP Bayu belum merespon. (Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *