Medan // DeteksiNusantara. Com. Os alias Oscar Sebayang alias terdakwa pelaku penganiayaan wartawan Leo Sembiring akan menjalani sidang kedua dalam agenda mendengarkan saksi korban Leo Sembiring yang menjadi korban penganiayaan pada 10 Juli 2025 pukul 14.00 wib.
Leo Sembiring diminta untuk menghadap Kepada Jaksa Penuntut Umum Evi Yanti Pengabean di Pengadilan Negeri Medan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi di Persidangan dengan terdakwa Oscar Podi Kencana Sebayang alias Oscar Sebayang.
Leo Sembiring wartawan yang menjadi korban penganiayaan menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa akan adanya sidang pada hari besok dari asisten JPU Evi Yanti Pengabean melalu pesan WhatApps.
“Saya sedikit kecewa, karena saya menduga bahwa Ibu JPU Evi Yanti Pengabean yang menangani pekara Oscar Sebayang ini sepertinya sudah memblokir nomor Wa saya, pernah saya konfirmasi pada tanggal 20 Juni 2025 yang lalu dimana saya tayankan tentang pekara ini namun awalnya ceklis dua dan tidak dibalas, besoknya saya konfirmasi kembali dengan hal yang sama malahan sudah ceklis satu sampai dengan sekarang ini,” ujarnya
Walaupun diduga di blokir oleh JPU Evi Yanti Pengabean, korban Leo Sembiring tetap berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat bekerja Professional dan memberikan tuntungan maksimal kepada pria yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Saya berharap Ibu JPU Evi Yanti Pengabean dapat menuntut terdakwa Os alias Oscar Sebayang dengan maksimal, sebenarnya ini agak aneh kenapa JPU yang menangani pekara malahan diduga memblokir nomor korbannya, malahan asistennya yang disuruh mengirimkan surat untuk agenda persidangan. saya meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan juga memberikan vonis maksimal kepada terdakwa dengan karena perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi dan menimbulkan tarauma berat bagi saya,” ungkapnya
Tidak hanya mendapatkan penganiayaan, Leo Sembiring mengaku bahwa barang barannya seperti perekam digital, kacamata, uang tunai, flasdisk, topi nya juga hilang di lokasi kejadian, bahkan dia juga diancam akan ditelanjangi oleh Oscar Sebayang.
“Saat cek Tkp kami menemukan Tas saya berada di meja Oscar Sebayang, saat saya lihat isinya seperti uang, flasdih, perekam digital sudah tidak ada, sempat saya mengutarakan hal tersebut kepada penyidik Polsek Medan Tuntungan agar pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, namun diabaikan begitu saja mungkin karena saya orang miskin, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu penah berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis namun sampai berkas di limpahkan ke Kejaksaan hal tersebut tidak dilakukan, bahkan saya juga pernah meminta agar pelaku juga dijerat dengan undang undang pers namun malahan saya di fitnah oleh Kanit Reskrim Iptu Omrin dia katakana” Kau tidak terdaftard di dewan pers, dan dia mengajak saya taruhan 1 juta banding 500 juta kalau saya terdaftar di dewan pers” pungkasnya, Rabu 9 Juli 2025 sore.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan Deny Marincka Pratama saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan.
Sementarea Itu Kasi Penkum Kejatisu, Andre Ginting saat di konfirmasi menjelaskan bahwa dirinya akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak yang menangani.
“Kita teruskan ke Kejari yang menangani pekara tersebut,” ujarnya. (Indra hasibuan)
« Prev Post
Next Post »