Binjai

HEADLINE NEWS

Kapolres Asahan Terima Kunjungan Ketua Pewarta Polrestabes Medan

By On 8/08/2025


Asahan // DeteksiNusantara. Com. Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan berkunjung ke Polres Asahan, Jumat (8/8/2025) sore.


Kunjungan itu langsung dipimpin Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH didampingi anggota Novian Harhara Sembiring, Sudarmanto, dan Bardan serta Kabiro Pewarta.co di Asahan  Manghiut Simamora.


Rombongan Pewarta Polrestabes Medan disambut dengan penuh hangat oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH di ruang kerjanya.


Dalam pertemuan itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan bahwa Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH orang baik.


"Saya selaku kawan lama sangat bahagia dikunjungi Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH. Saya menitipkan kepada rekan-rekan untuk dijaga betul kesehatan  Ketua Chairum Lubis ini terutama emosinya agar selalu terkontrol," pintanya.


Kapolres Asahan berharap Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH tambah sehat dan kuat. Selain itu dirinya juga mendoakan bisa sembuh seperti semula, agar bisa beraktivitas kembali seperti biasa.


AKBP Revi juga berpesan, selalu berikan kehangatan dan kebahagiaan kepada paguyuban Pewarta Polrestabes Medan. "Kami dari jajaran Polres Asahan siap mendukung dan selalu bekerjasama dengan Pewarta Polrestabes Medan," ujarnya.


Sementara Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani. "Kami diterima dengan sangat baik," kata pria berjiwa sosial ini.


Chairum menyebutkan, kunjungan ke Polres Asahan ini untuk menjalin  silaturahmi dengan Kapolres Asahan. "Hubungan Pewarta Polrestabes Medan dengan Kapolres Asahan sudah baik. Karena itulah kita tetap menjalin silaturahmi agar hubungan semakin harmonis," ucap Chairum Lubis.(Indra hasibuan) 

Ketua Pewarta Chairum Lubis SH : "Jumat Barokah" Membentuk Jalinan Silaturahmi Sesama Jurnalis

By On 8/08/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Jumat (8/8/2025) kembali melaksanakan kegiatan sosial berbagi beras kepada pengurus dan anggota dengan kegiatan "Jumat Barokah". Kegiatan bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan  Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan bahwa "Jumat Barokah" yang dilaksanakan untuk memperkokoh dan membentuk silaturahmi antara pengurus dan anggota juga memupuk mitra kerja dalam menjalankan tugas jurnalis.

Selain silaturahmi untuk mempererat jalinan kebersamaan, Jumat Barokah berharap semoga jalinan silaturhmi ini dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat," ujar Chairum Lubis Pria yang memiliki berjiwa sosial ini.

Dalam kesempatan ini juga, dirinya tidak lupa meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya yang diamini pengurus dan anggota yang hadir.

"Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(....)

Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Inex Jenis Baru, BB Dari Komplotan Narkotika Lintas Daerah

By On 8/07/2025

Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes  memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi atau inex jenis baru, hasil pengungkapan kasus periode sepanjang bulan Juli 2025 dari komplotan jaringan narkotika lintas daerah. 

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reserse Narkoba AKBP Thommy Aruan, di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (7/8/2025).

J


adi barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 29.976 gram, ekstasi 20.000 butir

Sabu 20.000 gram dan ekstasi  58.750 butir. "Total keseluruhan barang haram yang dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator, yakni sabunya sebanyak 49.976 gram dan pil ekstasi sebanyak 78.750 butir pil ekstasi, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan.  


Sedangkan tersangka yang diamankan berbagai tempat di Medan itu ada lima orang. Pelakunya masing - masing berinisial MJN (24) warga Jalan Ahmad Yani, Gang Sopan, Dusun Sopan, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa,  MAS (29) warga Jalan Titi Papan, Gang Rezeki, No 4, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah dan ARL (29) warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.  Selanjutnya dua orang tersangka lagi yang diamankan yakni DC (44) warga Tanjung Balai dan MEP (22) warga Tanjung Balai. 

"Total ada lima orang yang telah dijebloskan ke penjara, " terang Kombes Gidion. 


Komplotan narkotika lintas propinsi itu yang dikendalikan MAS ditangkap pada tanggal 21 Juni 2025 , total keseluruhan barang bukti narkotika diamankan berupa 20 kilogram sabu dan 58

750 butir ekstasi. 


"Total barang bukti yang dimusnahkan 20 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi akan dilakukan penyisihan untuk keperluan lapor sebanyak 170 gram sabu dan 619 butir pil ekstasi. Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya, " urai Kombes Gidion. 

Ketiga komplotan MAS itu ditangkap  pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan di Jalan Sei Deli, No 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.  

Sedangkan dua orang lagi pelaku komplotan jaringan narkotika Tanjung Balai itu ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, sebanyak sabu 29.976 gram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir.  

Atas perbuatan para pelaku itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. 

Kronologis penangkapannya berawal dari pengungkapan jaringan narkotika yang telah dilakukan sebelumnya yang sudah ditangkap pada tanggal 21 Februari 2025 di Jalan Sei Mencirim Komplek Mega Grand Land, tim mendapatkan informasi adannya pengiriman narkotika jenis sabu dan pol ekstasi yang akan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, sehingga petugas melakukan penyelidikan di TKP pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2035 sempet pukul 23.00 WIB, melihat adanya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna dark grey metalik D 1498 AKE dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi melintas di TKP. Kemudian petugas menghadang mobil tersebut. Dan di dalam mobil ada dua orang yang mengaku berinisial DC dan MEP. Kemudian tim menyuruh DC membuka bagasi mobil ditemukan barang bukti  ada dua bungkus plastik besar berisikan 20 ribu butir pil ekstasi dan 13 bungkus teh Cina warna kuning berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya ada ditemukan tas jinjing warna hitam berisikan 11 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu dan tas ransel warna hijau berisikan narkotika jenis sabu. Begitu juga yaa ransel warna biru yang didalamnya terisi 6 bungkus teh Cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu. "Mereka hendak menyelundupkan sabu atas perintah dari Z (DPO) untuk diantarkan ke Rantau Prapat. "Totalnya ada sebanyak 29.976 gram dan pil ekstasi 20.000 butir yang diamankan dari kedua pelaku. Sebelumnya kita sudah menangkap tiga orang pelaku jaringan MAS, "  jelas Kombes Gidion.  

Pihaknya terus berantas jaringan narkoba yang ada di Medan maupun dari lain. (Indra hasibuan) 



Merajut Silaturahmi, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Bertemu Sahabat Sejak Kecil Joko Tarigan

By On 8/07/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Merajut silaturahmi, Ketua Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan Chairum Lubis,SH bertemu sahabat sejak kecil  Rahmadsyah Putra Tarigan atau Joko Tarigan di Pasar Akik Medan, Kamis (7/8/2025) siang.

Joko Tarigan yang menjabat Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Medan Area ini  berbincang-bincang santai dengan Ketua Pewarta Polrestabes Medan,Chairum Lubis,SH di Pasar Akik tersebut.

Salah satu perbincangan yang mencuat terkait kesehatan Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH. Terlihat dalam perbincangan itu, dirinya senang dan gembira bertemu teman lama sejak dibangku sekolah dasar (SD).

Dalam pertemuan itu, Joko Tarigan berharap Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH sembuh sedia kala. Biar bisa berkiprah lagi di tengah-tengah masyarakat.

Menurut Joko, Ketua Pewarta Polrestabes Medan ini juga adalah penasihat PAC PP Medan Area. Beliau selalu berpartisipasi dalam kegiatan di organisasi ini.

"Terutama dalam momentum HUT Kemerdekaan RI. Beliau (Chairum Lubis) selalu berkontribusi memberitakan kegiatan PP Medan Area," katanya.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH mengaku senang bertemu dengan kawan lamanya. Karena sudah lama tidak berjumpa sejak sakit. Hanya lewat telepon saja  berbicara.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis,SH didampingi anggota Novian dan Bardansyah diajak makan oleh Joko Tarigan di Rumah Makan Jalan Besi Medan. (Indra hasibuan). 

Polsek Patumbak Tutup Mata, Judi Tembak Ikan Beroperasi 24 Jam Di Warung Pak Kulit.

By On 8/06/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Praktik perjudian tembak ikan yang berada di warung pak Kulit, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang diduga bebas beroperasi setiap hari.

Pasalnya, praktik perjudian itu diduga dikordinir oleh oknum wartawan bermarga Lubis.

Bahkan, disebut-sebut judi tersebut beromset puluhan juta rupiah perharinya.

Hal itu diungkapkan oleh warga sekitar lokasi judi berinisial L kepada wartawan, Selasa (5/8/2025). 

"Eksis terus itu beroperasi judi tembak di warung pak Kulit bang. Meski pernah digerebek polisi namun terkesan ecek-ecek", jelas L.

"Mungkin karena dikordinir oknum wartawan itu makanya tidak berani polisi menindak tegas lokasi judi itu", sambungnya.

Ia meminta pihak kepolisian yakni Polsek Patumbak segera menindak tegas dan menutup lokasi judi tersebut secara permanen.

"Kita meminta dan berharap pihak kepolisian yakni Polsek Patumbak segera dan serius untuk menutup lokasi judi di warung pak Kulit, agar situasi Kamtibmas diwilkum Polsek Patumbak aman dan kondusif", pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M. Yusuf Dabutar SH.MH saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/8/2025) terkait praktik perjudian jenis tembak ikan diduga bebas beroperasi setiap hari tanpa jeda di warung pak Kulit, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang yang merupakan wilkum Polsek Patumbak - Polrestabes Medan, belum memberikan jawaban alias bungkam. (Indra hasibuan) 

Gerak Cepat Polsek Medan Baru Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Berangkas di Perumahan Griya Asri Ayahanda

By On 8/06/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga orang pria terduga pelaku pencurian berangkas  berisi perhiasan emas dan uang mata asing di Jalan Agenda (Perumahan Griya Asri) Rumah No. 7 Ayahanda Medan.

Tiga pelaku diamankan yakni Sulaiman (41), Zul Fadlisyah, (28), Ali Akbar Pulungan (28). Ketiganya  merupakan warga Jalan Agenda Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK MH mengatakan terungkapnya para pelaku bermula ketika Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan SH dan Panit Reskrim Ipda Fidhial Bhakti SH melakukan olah TKP bongkar rumah yang dialami korban Annisa Diani Karmila (26) pada 24 Juli 2025.

Korban mengalami kerugian 1 (satu) buah berangkas berisi Perhiasan Frank & Co senilai Rp. 37,500,000, Perhiasan The Palace senilai Rp. 9,580,000, Perhiasan yang beli di Pasar  senilai Rp. 10,000,000, Uang Ringgit & Riyal sebesar Rp. 25,000,000, Parfum senilai Rp. 5,000,000.

"Awalnya personil menemukan kecurigaan kepada salah satu penjaga malam Komplek atas nama Sulaiman. Setelah dilakukan interogasi terhadap Sulaiman, dirinya mengaku telah melakukan pencurian berangkas dengan cara naik ke lantai dua lalu tsk menyeberang ( melompat ) ke kos korban

Lalu tsk memasuki kos korban dari Ventilasi rumah korban setelah mengambil brangkas korban yg berisi uang, tsk keluar dari jendela rumah korban dan mengambil seluruh uang di dalam brangkas dan membuang brangkas ke dalam sumur yg jarak antara rumah korban dan sumur tsb 500m bersama kedua rekannya yakni Zul Fadlisyah, dan Ali Akbar Pulungan dirumah korban,"kata Kompol Hendrik, Selasa (05/8/2025).

Berdasarkan pengakuan Sulaiman, personil kemudian bergerak cepat mengamankan dua rekan pelaku yakni Zul Fadlisyah, dan Ali Akbar Pulungan yang tidak jauh dari lokasi saat diamankan pelaku Sulaiman.

"Pelaku mengaku masuk kedalam rumah korban lewat pintu utama menggunakan kunci yang disimpan korban dibawah pot bunga. Diduga pelaku Sulaiman ini mengetahui keberadaan kunci rumah korban dibawah pot bunga yang disimpan korban,"ungkapnya.

Peristiwa pencurian berangkas ini  terjadi ketika korban pergi keluar kota pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, untuk urusan pekerjaan dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Korban menyembunyikan kunci rumah dibawah pot bunga didepan rumahnya, dengan tujuan agar asisten rumah tangga yang bekerja di rumah nya dapat masuk kerumah korban untuk membersihkan rumah. 

Pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, korban pulang kerumah dan mendapati satu unit brankas yang disimpan di dalam lemari berisi perhiasan emas dan uang mata asing sudah hilang, serta beberapa perhiasan yang di simpan di dalam tas yang berada di lemari hias juga sudah hilang.

Atas peristiwa ini Kapolsek Medan Baru mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati hati dalam meninggalkan rumah agar terhindar dari tindak kriminalitas seperti pencurian. (Indra hasibuan) 

Polres Pakpak Bharat Ringkus Kurir Narkoba, 4 Kilogram Ganja Disita

By On 8/06/2025


Pakpak Bharat // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat berhasil menyita 4 (empat) kilogram ganja kering dari kurir di Jalan Lintas Sidikalang - Subulussalam tepatnya di Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, Senin (4/8/2025) sekira pukul 12.00 Wib.


Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers nya menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat yang resah dengan adanya seorang laki-laki yang berinisial SS alias S (25) warga Lawe Perlak yang datang dari Aceh Tenggara menuju Subulussalam melintas di wilayah Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat dan diduga ingin mengedarkan narkoba jenis ganja.


"Berawal informasi dari masyarakat bahwa seorang kurir SS alias S ingin mengedarkan Ganja. Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat Iptu Codet Tarigan, SH bersama timnya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SS beserta barang bukti 4 kilogram ganja kering", jelas AKBP Pebriandi Haloho didampingi Waka Polres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, SH, M.M, Kabag Ops AKP Mulia P Simamora SH, Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan SH, KBO Narkoba Ipda Rio Marpaung dan Personil Opsnal Sat Resnarkoba.


Lebih lanjut AKBP Pebriandi Haloho mengatakan dengan metode Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) di jalan lintas antara Sidikalang dan Subulussalam  tepatnya di Gapura perbatasan Dairi - Pakpak Bharat Nantampukmas. Personil Sat Resnarkoba berhasil  melakukan penyetopan terhadap 1 ( satu ) unit angkutan umum PT. Simtra nomor Polisi BK 1210 XE dengan supir Suhardion Sigalingging.


Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan berhasil menemukan salah satu ciri - ciri dengan terduga pelaku yang di informasikan masyarakat. 


"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku SS alias S alias S di dapati 1 ( satu ) unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan nomor SIM-card : 0821831252XXX, 1 ( satu ) buah kardus  warna coklat di dalamnya terdapat bungkusan karung bekas beras bertuliskan Serang Super merk Naraca warna putih yang berisi 4 ( empat ) buah bungkusan plastik transparan ukuran besar di dalamnya terdapat Daun, Barang dan Biji Tanaman Kering diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan Berat Total keseluruhan 4 (empat) kilogram", ungkapnya.


Setelah di interogasi petugas terduga pelaku SS alias S alias S mengaku semua barang - barang termasuk barang  haram tersebut adalah miliknya. 


"Pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polres Pakpak Bharat guna di periksa dan dilakukan pengembangan", imbuhnya.


"Atas perbuatannya pelaku kita terapkan Pasal 114 Ayat ( 2 ) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 20 tahun atau Pidana penjara seumur Hidup", pungkas Pebriandi Haloho.(Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *