Binjai

HEADLINE NEWS

SatReskrim Polrestabes Medan Diminta Jerat Pelaku Pembunuhan Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Dengan Pasal Berlapis

By On 9/01/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Sadis dan Kejam Jalan Pukat II Nomor 50 Kelurahan Bantan Timur mendesak polisi menerapkan Pasal Berlapis kepada terduga pelaku penyekapan, penganiayaan yang menyebabkan kematian,  pemakai dan kepemilikan narkoba, dan pembunuhan terhadap seorang perempuan.

"Penyidik Polrestabes Medan harus menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan penyalahgunaan Narkoba ujar Rahmad salah seorang anggota TPF, Senin (1/9/2025) di Sekretariat TPF Jalan Pukat II Medan. 

Di jelaskan Rahmad TPF juga meminta agar penyidik juga memeriksa seejumlah orang yang berada di lokasi kejadian ternasuk orang tua pelak, supir dan orang yang mengetahui terjadinya penyekapan, penganiayaan hingga terjadinya pembunuhan yang sadis dan kejam. 

Selain itu tambah Rahmad TPF juga menyoroti tidak terlihatnya Police Line dilantai dasar atau pintu masuk di tempat kejadian perkara dan polisi hanya memasang police line di lantai III. 

Rahmad TPF juga meminta Pemko Medan untuk turun mendata dan memberikan perlindungan kepada anak anak korban pembunuhan sadis dan kejam di Jalan Pukat II No 50 sesuai dengan Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak 

"Pemko Medan harus turun mendata dan memberikan perlindungan bagi anak anak yang orang tuanya menjadi korban pembunuhan," katanya. 

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, seorang perempuan tewas di duga dianiaya kekasihnya perempuan berinisial DC di kediaman DC di Jalan Pukat II Niomor 50 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Minggu, (24/8/2025) dini hari. 

Sebelum tewas perempuan sempat mendapat perawatan di RS Colombia Jalan Letda Sudjono Medan Tembung. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Widjayanto mengatakan bahwa aksi penganiayaan yang di lakukan pelaku di duga telah terjadi sejak Desember 2024 lalu 

"Korban sejak 24 Desember 2024 tinggal bersama di rumah pelaku, korban tidak di beri akses keluar termasuk menggunakan alat komunikasi, hanya tinggal di kamar lantai II, ucap Bayu. 

Di jelaskan Kasat Reskrim Bayu Putro pasangan tersebut sering cekcok. (Indra hasibuan). 

Merasa Difitnah Setor 180 Juta Ke Polisi, " Kuasa Hukum Platinum High KTV Romy Tampubolon SH Polisikan Seorang Pemuda OZ

By On 8/30/2025

Keterangan poto: Kuasa Hukum Romy Tampubolon, SH Resmi Buat Laporan di Polrestabes Medan. 

MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kuasa Hukum Platinum High KTV, Romy Tampubolon, SH secara resmi melaporkan seorang pemuda berinisial 'Oz' yang diduga pemilik 13 media sosial instagram dan 4 medsos tiktok ke Polrestabes Medan, karena diduga kuat menyebarkan berita bohong dan menuding THM tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 180 Juta ke Polda Sumut. 

Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Mako Polrestabes Medan. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan fitnah keji sehingga merugikan kliennya. 

"Hari ini kedatangan kami ke Polrestabes Medan, saya Romy Tampubolon, SH mendampingi klien kita yaitu Platinum KTV yang ada di Mega Park. Hari ini kami resmi melaporkan beberapa akun Instagram dan akun tiktok yang mana Akun tersebut memberitakan kebohongan-kebohongan ataupun berita hoax," terangnya, Sabtu (30/8/2025). 

Romy menegaskan, bahwa akun-akun tersebut jelas telah melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 1. 

"Adapun pemberitaan bohong (Hoax) tersebut adalah memfitnah Platinum High KTV melakukan penyetoran sebesar Rp 180 Juta perbulan dan jelas melanggar Undang - Undang ITE Pasal 28 ayat 1," tegasnya. 

Ia menegaskan bahwa pemberitaan-pemberitaan tersebut tidak benar sehingga sangat merugikan kliennya. 

"Itu tidak benar dan juga pemberitaan-pemberitaan yang lainnya menurut kami tidak benar. Makanya kami hari ini membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan," katanya. 

Romy berharap, pihak Polrestabes Medan yaitu Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera memproses laporan kliennya. 

"Kami harap Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera memproses laporan kami agar tidak timbul lagi berita-berita bohong lainnya yang dapat merugikan klien kami," Ujarnya. (Indra hasibuan). 

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap 2 Pelaku Maling Mesin Genset.

By On 8/30/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Unit Reskrim Polsek Medan Baru gerak cepat (gercep) meringkus dua orang pelaku pencurian dan pemberatan berupa satu unit mesin Genset di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kedua pelaku masing-masing, SGS (45) Jalan Rotan, Kelurahan Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu dan M (37) warga Jalan Selamat Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota.

Dengan korban bernama Reno Armin Sihombing (37) warga Jalan Iskandar Muda No.56 A, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

"Berdasarkan laporan Reno Armin Sihombing (korban) nomor :  LP/B/687/VIII/2025/SPKT POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT terkait kehilangan satu unit Genset dari rumahnya Jalan Iskandar Muda No.56 A, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru pada Jumat 22 Agustus 2025", kata Iptu PM Tambunan kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

"Dengan cepat tim unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut", ujarnya.

Lanjut ia menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru didampingi Panit 1 Ipda Fidial Usmara, S.H., melaksanakan mobile di seputaran Jalan Iskandar Muda. Tim mendapat informasi dari informan bahwa pelaku pencurian genset (SGS) sedang berada di warung kelontong Jalan Terong. Tim langsung menangkap SGS dan melakukan pengembangan terhadap tersangka M.

"Atas informasi tersebut, tim langsung menangkap SGS (pelaku) dan membawanya melakukan pengembangan terhadap tersangka kawannya M. Dan tim berhasil menangkap pelaku M saat berada di Pinggir Jalan Iskandar Muda sedang ngutip-ngutip parkir. Tim juga langsung mengamankan barang bukti ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut", paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 1 (satu) Gembok Besi yang telah rusak dan 1 (satu) baju kaos warna abu - abu. (Indra hasibuan) 

Ketua Pewarta Chairum Lubis SH : "Jumat Barokah" Berbagi Beras Membentuk Jalinan Silaturahmi

By On 8/29/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Jumat (29/8/2025) kembali melaksanakan kegiatan sosial berbagi beras kepada pengurus dan anggota dengan kegiatan "Jumat Barokah". Kegiatan bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan  Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan bahwa "Jumat Barokah" yang dilaksanakan untuk memperkokoh dan membentuk silaturahmi antara pengurus dan anggota juga memupuk mitra kerja dalam menjalankan tugas jurnalis.

Selain silaturahmi untuk mempererat jalinan kebersamaan, Jumat Barokah berharap semoga jalinan silaturhmi ini dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat," ujar Chairum Lubis Pria yang memiliki berjiwa sosial ini.

Dalam kesempatan ini juga, dirinya tidak lupa meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya yang diamini pengurus dan anggota yang hadir.

"Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(indra hasibuan) 

Akuang alias Lim Sia Cheng Terpidana 10 Tahun Diduga Tidak Ditahan Hakim.

By On 8/28/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana 10 tahun atas perambahan 210 hektar Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL). Bersama Akuang, Kades Tapak Kuda Imran juga jadi terpidana perambahan hutan negara itu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Senin (11/8/2025), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihfungsian kawasan Hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan dan Akuang wajib membayar Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar, sebagai kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tutur hakim.


JPU BANDING

Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan ini dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan 15 tahun penjara ke masing masing teedakwa dan UP Rp856,8 milia kepada Akuang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar SH MHum kepada media ini, Kamis (21/8/2025) lalu menyatakan Kejaksaan telah mengajukan banding. “Kita sdh banding loh Bang,” tulis mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini di laman Whats Appnya.

Harli Siregar mengirimkan akta pernyataan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Medan yang menvonis Akuang lebih ringan dari tuntutan JPU dengan No.52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn Tanggal 15 Agustus 2025.


TERPIDANA TAK DITAHAN DAN DIDUGA SAWIT TETAP DIPANEN

Hingga putusan Majelis Hakim Tipikor Medan 10 tahun penjara ke Akuang CS, terpidana tak kunjung ditahan. Perambah 210 hektar hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini pun diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya.

Diduga puluhan miliar harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari Perkebunan lahannya ilegal ini masuk ke kantong Terpidana dalam sekali panennya. Belum diketahui langkah konkrit Kejaksaan dalam menjaga lahan yang telah disita sesuai Surat Sita PN Tipikor Medan No. 39 Tanggal 14 Oktober 2024.

Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ika Luis Nardo SH MH kepada wartawan, Selasa (26/8/2025) beralasan tak ditahannya Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng karena masih dalam tahap banding. “Masih dalam tahap banding bg,” jawabnya melalui pesan WhatsAppnya.

Terkait dugaan masih beroperasinya pemanenan TBS Sawit dari Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL, Nardo mengaku tak mengetahuinya. Dia berjanji akan menyampaikan informasi itu ke JPU.

Nardo mengaku, pasca penyitaan lahan Hutan Suaka Margasatwa KG-LTL oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Hutan Negara ini dititip ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara.

“Lahan tsb statusnya di titipkan di BKSDA bg. Sehingga yg mengawasi adalah BBKSDA,” pungkasnya.

Dia tak menjelaskan, atas pengawasan objek sitaan yang menjadi tanah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi deteksi Kejaksaan khususnya bidang intelijen.

Kasus ini bermula pada tahun 2013, ketika Akuang menghubungi Imran yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda. Akuang meminta agar dibuatkan surat keterangan tanah untuk lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Lahan tersebut kemudian dipecah dan dimanipulasi menjadi dokumen kepemilikan tanah yang akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris, meskipun kawasan tersebut seharusnya tidak dapat dimiliki karena merupakan kawasan konservasi hutan lindung dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah.@MS. (Indra hasibuan). 

Dari Pasar VI Helvetia Ke Jatirejo, Gudang Pengoplosan Minyak Diduga Illegal Milik "Wil" Sukses Besar. Aparat Kemana?

By On 8/28/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Tim gabungan dari TNI/Polri khususnya Polda Sumatera Utara dan pemerintah daerah diminta untuk melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan minyak ilegal di Jalan Jatirejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. 


Lokasi diduga pengoplosan minyak ilegal ini disebut milik seorang pria Tionghoa berinisial "Wil". Lokasi diduga pengoplosan minyak illegal ini dikatakan merupakan pindahan dari Pasar VI Helvetia. 


Adapun modus operasinya adalah dengan menggunakan kendaraan kecil "menyedot" Solar subsidi dari berbagai SPBU yang ada di Medan dan luar medan. 


"Setiap hari mobil-mobil kecil ini mengangkut minyak bang, dari pagi sampai sore. Nanti malam baru masuk truk minyak biru putih itu mengangkut dan memasok ke langganannya seperti pabrik atau lokasi industri lainnya," ujar salah seorang warga Jatirejo kepada wartawan, Kamis (28/8/2025). 


Pemiliknya warga Tionghoa dan sebelumnya membuka usaha di Pasar VI Helvetia dan digrebek tim gabungan TNI/Polri. 


"Pemiliknya berinisial Wil bang, lokasi sebelumnya di Pasar VI Helvetia dan sudah digrebek. Sekarang dia buka di Jatirejo ini. Disinilah, lokasi gudang minyak illegal Jatirejo ini Wil sukses besar bang," kata pria bertubuh atletis tersebut diamini warga lainnya. 


Warga berharap ada tindakan nyata dari pihak TNI/Polri untuk menggerebek lokasi diduga pengoplosan minyak ilegal tersebut. 


"Kenapa dibiarkan lokasi diduga pengoplosan minyak ini bang, TNI/Polri dan Pemerintah setempat harus tegas," harap warga sekitar mengakhiri. (Indra hasibuan) 

Polisi Tangkap Pengedar Puluhan Butir Ekstasi di Jalan Taruma, Gang Sitepu Petisah

By On 8/27/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Taruma Gang Sitepu Kelurahan Petisah Tengah.

Pelaku tersebut bernama Dio Ananda Lubis (21) warga Jalan Paku Gang Emas Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, Thommy Aruan SIK, menjelaskan kronologis kejadiannya, berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya seorang laki- laki yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi. 

Kemudian Tim Aipda Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan/ hunting dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang didapatkan sedang berdiri di depan gang.

Kemudian pada hari Rabu (20/8/2025) sekira pukul 22.30 WIB petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pengedar di Jalan Taruma, Gang Sitepu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah,

"Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka,  20 butir ekstasi warna pink dengan berat bersih 9,40 gram dan 1 buah kotak rokok," kata AKBP Thommy, Rabu (27/8/2025).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal.20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," jelasnya. (Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *