Binjai

HEADLINE NEWS

SatNarkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Besar Sabu Bernama Irfan di Jalan Karya Pembangunan Medan, BB 5, 10 Gram Sabu, 23 Butir Inex dan 7 Butir Heppi Five

By On 9/06/2025


MEDAN //DeteksiNusantara.Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tiada henti bergerak untuk memberantas narkotika di wilayah hukumnya. 

Buktinya,  polisi berhasil menangkap seorang pemuda diduga sebagai bandar besar  narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Karya Pembangunan,Gang Haji Ruris 2, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. 

Dari pemuda diketahui bernama Muhammad Irfan (35) warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat ini, petugas berhasil menyita barang bukti, 7 bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 5,10 gram, 16 butir pil ekstasi, 6 butir pil ekstasi, 7 butir pil heppy five dan uang tunai Rp 220.000. 

"Tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara tersebut telah menjadi target operasi polisi, " ucap Kasat  Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (6/9/2025).  

Kata dia, penangkapan yang dilakukan itu berawal, dari laporan warga uang menyebutkan, adanya seorang laki - laki yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di TKP. 

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan kepada seorang laki - lali, yang sudah diketahui ciri - cirinya tersebut bernama Muhammad Irfan bersama barang buktinya narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, petugas memboyong Irfan ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

Imbas dari perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 122 ayat (2) dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(indra hasibuan) 



Dalam Rangka Hari Maulid Nabi Muhammad SAW Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Berbagi Beras Kepada Pengurus dan Anggota

By On 9/05/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Jumat (5/9/2025) kembali melaksanakan kegiatan sosial berbagi beras kepada pengurus dan anggota dengan kegiatan "Jumat Barokah". Kegiatan bertempat di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan  Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota sekaligus bertepatan dengan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW (5/9/2025) Jumat siang. 

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH mengatakan bahwa "Jumat Barokah" yang dilaksanakan untuk memperkokoh dan membentuk silaturahmi antara pengurus dan anggota juga memupuk mitra kerja dalam menjalankan tugas jurnalis.

Selain silaturahmi untuk mempererat jalinan kebersamaan, Jumat Barokah berharap semoga jalinan silaturhmi ini dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat," ujar Chairum Lubis Pria yang memiliki berjiwa sosial ini.

Dalam kesempatan ini juga, dirinya tidak lupa meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya yang diamini pengurus dan anggota yang hadir.

"Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(indra hasibuan) 

Judi Ketangkasan Tembak Ikan Ikan di Bakaran Batu Lubuk Pakam Bebas Beroperasi, " Diduga Kuat Polresta Deliserdang Tak Mampu Gerebek

By On 9/05/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Judi Ketangkasan Mesin Tembak Ikan Ikan terbesar ada di Sumatera Utara yakni di jalan Petapahan Bakaran Batu No 53 Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang tak kunjung digerebek oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Praktik perjudian tersebut sudah lama beroperasi hingga kini masih tetap eksis.

Pasalnya, pihak kepolisian Polresta Deliserdang  diduga tidak mampu menggerebek lokasi tersebut. Bahkan terkesan mengizinkan aktivitas perjudian itu beroperasi Kamis Siang 4/9/2025.

Perlu diketahui, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian baik itu judi darat maupun judi online.

Ia juga menyampaikan ke seluruh jajaran kepolisian agar tidak terlibat dengan namanya praktik perjudian ataupun membekingi.

"Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan membekingi atau membiarkan praktik perjudian. Apakah itu Kapolda, Kapolres, Direktur Kriminal dan Kapolsek saya tidak peduli akan saya copot”, tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam amanahnya ke seluruh jajaran kepolisian yang ada di Indonesia Kamis Siang (4/9/2025). 

Namun sangat disayangkan, amanah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepertinya diabaikan oleh pihak Polresta Deliserdang maupun Polda Sumut. 

Informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat (sumber) yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan perjudian Ketangkasan mesin tembak ikan ikan di Bakaran Batu Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang itu sudah lama beroperasi dan belum pernah digerebek sama sekali pihak kepolisian bahkan diduga kuat memberikan izin ke pengelola ataupun pemilik judinya Inisial AK. 

"Sudah nggak rahasia umum lagi itu bang judi Ketangkasan Mesin tembak ikan ikan tersedia lengkap disitu. Kuat dugaan aktivitas perjudian itu sudah mendapatkan izin dari pihak Aparat Penegak Hukum makanya mulus berjalan setiap hari", Ungkap sumber yang tidak mau namanya disebutkan, Kamis Siang (4/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya tersebut menimbulkan kriminalitas semakin meningkat khususnya di Kecamatan Lubuk Pakam. 

"Dengan keberadaan judi di Wilayah hukum Deliserdang tersebut situasi Kamtibmas semakin mencekam dan rawan maling", tandasnya.

Sementara itu, KasatReskrim Polresta  Deliserdang Kompol Riski Akbar SIK saat dikonfirmasi Awak Media Kamis (4/9/2025) terkait judi di Wilayah hukumnya Polresta Deliserdang bebas beroperasi, belum memberikan jawaban alias bungkam hingga berita ini diterbitkan. (Indra hasibuan). 

Polsek Medan Baru Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pencurian Handphone & Jam Tangan.

By On 9/04/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin langsung oleh IPTU PM. Tambunan SH.MH berhasil menangkap  seorang laki-laki pencuri Hanphone dan jam tangan di Jalan Pws No. 30, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah tepatnya di kos-kosan.

Pelaku itu bernama Abrori Syafrizal Yaman Srg (43) warga Jalan Pws No. 45, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim IPTU PM. Tambunan SH.MH mengatakan bahwa penangkapan Abrori Syafrizal Yaman Srg (pelaku) berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/705/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor (korban) Melia Mutiara Karina Solin (28) warga Jalan Pws No. 30, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah tepat di Kos- kosan.

"Mendapat informasi tentang kejadian tersebut tim langsung melakukan olah TKP dan Pulbaket di lapangan dan diketahui siapa terduga pelakunya. Tim menemukan terlapor (pelaku) berada di seputaran wilayah Polsek Medan Baru tepatnya di seputaran Jalan Pws kemudian dengan sigap tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan

dari terduga pelaku ditemukan HP milik korban yang masih disimpan pelaku yang hendak dijual", jelas IPTU PM. Tambunan kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Saat diinterogasi petugas, pelaku menerangkan bahwa pukul 04.00wib benar pelaku melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri dengan cara memasuki halaman rumah dan naik kelantai 2 dimana korban berada. Selanjutnya terduga terlapor dengan perlahan membuka kamar korban dan pelaku melihat korban sedang tidur  tanpa pikir panjang terduga pelaku langsung mengambil 1 unit HP milik korban dan 1 buah jam tangan.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y22 warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Baru guna proses pemeriksaan lebih lanjut", tegas PM. Tambunan.(indra hasibuan). 

Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala

By On 9/04/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com.  Muhammad Darmawan (45)  dan Tri Putra Anwar (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tidak berkutik ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari Muhammad Darwan warga Jalan Belibis 20 dan Tri Putra Anwar warga Jalan Parkit 13, Perumnas Mandala, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu 

Barang bukti narkotika yang diamankan meliputi plastik klip berisi Sabu seberat 0,95 gram uang hasil penjualan, plastik klip kosong, timbangan, dan dompet. "Kedua pelaku itu juga sudah masuk Target Operasi (TO) polisi di seputaran Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (4/9/2025). 

Atas perbuatannya, kedua pelaku itu juga .melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Pasal Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kronologis penangkapan,  bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang penyalahgunaan narkotika di suatu lokasi, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap kasus tersebut. "Pelaku ditangkap  saat hendak transaksi sabu kepada pembeli di Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, " papar AKBP Thommy Aruan. 

Kata dia, modus operandi Muhammad Darmawan dan Tri Putra Anwar adalah menjual narkotika jenis Sabu. "Analisis sementara, sabu seberat 0,59 gram yang cukup untuk 10 orang, " tandas AKBP Thommy Aruan.(indra hasibuan) 


Pengawas SMP 49 Muhammadiyah Medan RN Dan YM Dilaporkan ke Polrestabes Medan, " Lantaran Diduga Aniaya Siswa.

By On 9/04/2025



MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Pengawas SMP 49 Muhammadiyah Medan, Roydi Nevri dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan menganiaya seorang siswa kelas III. Selain Roydi juga dilaporkan istrinya, Yesi Marlina yang turut terlibat menganiaya.

Informasi yang didapat, penganiayaan itu terjadi karena korban merekam pertengkaran Roydi Nevri dengan seorang guru. 

"Pelaku marah karena saya minta korban untuk merekam pertengkaran kami," kata Yusnidar, guru SMP 49 Muhammadiyah, Rabu (3/9/2025) saat mendampingi korban membuat laporan.

Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/3016/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi di lingkungan  SMP Swasta Muhammadiyah 49 Jalan Pendidikan Sehati Kecamatan Medan Perjuangan, pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.  Laporan itu dibuat oleh Wita Br Simbolon, ibu kandung dari korban. 

Awalnya korban sedang berada di ruang kelasnya di lantai dua. Ia kemudian mendengar adanya pertengkaran antara Yusnibar dengan  Roydi Nevri. 

Yusnibar yang merupakan wali kelas korban kemudian meminta korban untuk merekam pertengkaran tersebut menggunakan telepon genggamnya. Mengetahui dirinya direkam, Roydi marah lalu mengejar korban.

"Pak Roydi marah kemudian mengejar saya lalu mencekik dan menampar pipi kiri sebanyak satu kali," ucap korban. Namun ia masih sempat menyimpan rekaman saat ia dikejar dan dianiaya walau gambar yang diambil goyang karena ponselnya berusaha direbut.

Setelah kejadian itu,  korban hendak turun dari lantai dua. Namun, istri Roydi, Yesi Marlina berusaha merampas telepon genggamnya hendak menghapus rekaman video pertengkaran suaminya. 

"Karena bu Yesi gak berhasil merebut telepon genggam, ia  menampar pipi kiri saya," ucap korban.

Diketahui Yesi Marlina merupakan guru di SD Muhammadiyah yang satu lingkungan dengan SMP Muhammadiyah.

Akibat kejadian yang menimpa anaknya, Wita Br Simbolon merasa keberatan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan. 

Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Menurut Yusnibar, peristiwa ini juga sudah dilaporkan ke PDM (Pengurus Daerah Muhammadiyah) di Jalan Mandala. Namun oleh pengurus, mereka disarankan untuk menempuh jalur hukum.

"Memang sejak Pak Roydi diangkat menjadi pengawas, situasi di SMP 49 Muhammadiyah sudah tidak nyaman. Banyak tindakannya yang melebihi kewenangan seperti merubah jadwal mengajar para guru. Akibatnya seorang guru sudah keluar," kata Yusnibar.

Hal ini menyebabkan para guru dan kepala sekolah berulangkali mengajukan protes. "Kalau kebijakannya untuk memperbaiki kegiatan belajar mengajar kami dukung, tapi yang terjadi justru merusak sistem yang telah dibangun," ujarnya lagi.

Bahkan Roydi yang tidak pernah punya pengalaman mengajar, ikut-ikut menjadi guru di beberapa kelas dengan mengeser para guru yang telah belasan tahun mengajar. Hal ini juga ditolak para siswa.

"Kasihan murid kelas III, tinggal beberapa bulan lagi mereka tamat, harusnya kita dorong agar dapat nilai yang baik, bukan justru membuat mereka kebingungan karena berganti-ganti guru," tutup Yusnidar.

Diketahui Roydi baru menjabat sebagai pengawas pada 9 Agustus lalu dan langsung membuat suasana lingkungan sekolah tidak nyaman.

Sebelumnya, Selasa (2/9/2025) media ini sempat mencoba mengkonfirmasi Roydi, namun ia membalas dengan mengatakan 'silahkan lapor, saya punya pengacara'. (Indra hasibuan) 

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Pales V Medan Tuntungan

By On 9/04/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.  Seorang pengedar yang diamankan itu bernama Musa Bangun (38) warga Jalan Bunga Pancur 9, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. "Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing dua plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih. 1,06 gram, uang hasil penjualan Rp 50 ribu, satu bungkus klip kosong, satu buah skop dan satu buah dompet, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (3/9/2025).  


Atas perbuatan yang dilakukan pelaku itu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Kronologis penangkapan, kejadian tersebut berawal ketiga petugas mendapati informasi dari warga, bahwa di Jalan Pales V sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Sehingga atas informasi tersebut dan mencari keberadaan Masa Bangun, kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengetahui bahwa tersangka sedang berada di TKP, sehingga mengetahui itu, petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu hendak menunggu pembeli. "Pelaku tidak berkutik saat ditangkap, dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,06 gram, " jelas AKBP Thommy. (Indra hasibuan) 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *