Binjai

HEADLINE NEWS

Puluhan Masyarakat Geruduk Polsek Kutalimbaru, Lantaran Kesal Komplotan Penembakan Warga Belom Ditangkap Diduga Masih Berkeliaran.

By On 9/19/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Komplotan pelaku penembakan dan pembakaran 5 unit sepeda motor diduga masih bebas berkeliaran, puluhan masyarakat Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang mendadak mendatangi Mako Polsek Kutalimbaru, Jumat (19/9/2025).

Kedatangan mereka (masyarakat Kutalimbaru) ke Polsek Kutalimbaru tidak lain ialah meminta agar komplotan penyerangan dan pembakaran 5 unit sepeda motor segera ditangkap. Pasalnya, laporan mereka sudah berlangsung satu tahun hingga kini tidak ada lanjut yang serius dari Polsek Kutalimbaru, bahkan pelaku masih bebas berkeliaran.

"Kedatangan kami ke Polsek Kutalimbaru ini, meminta para pelaku penembakan dan pembakaran 5 unit sepeda motor kami segera ditangkap, supaya mendapatkan keadilan hukum yang pasti/nyata, bukan hanya janji-janji manis", ujar Darwin Tarigan mewakili warga, kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Darwin menerangkan, pasca penembakan dengan menggunakan senapan angin tersebut, 3 orang warga Kutalimbaru tertembak dan 5 unit sepeda motor dibakar.

"Pelaku itu kurang-lebih berjumlah 30 orang, salah satunya berinisial DG. Hingga kini (pelaku) masih bebas berkeliaran", terangnya.

"Atas peristiwa itu, seorang saudara kami mengalami trauma serius", tambahnya.

Mereka (masyarakat Kutalimbaru) berharap pihak Polsek Kutalimbaru segera mengungkap kasus ini secara terang benderang dalam waktu sepekan.

"Kita harap Polsek Kutalimbaru secepatnya mengungkap kasus ini secara terang benderang. Karena, bukti-bukti sudah lengkap. Dan Kapolsek pun tadi sudah berjanji akan memproses dalam waktu seminggu", harapnya mengakhiri.

Terpisah, Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/9/2025) terkait puluhan masyarakat Kutalimbaru mendatangi Mako Polsek Kutalimbaru terkait kasus penembakan dengan menggunakan senapan angin 3 orang tertembak dan 5 unit sepeda motor dibakar yang diduga dilakukan oleh DG dkk, yang mana  LP sudah berlangsung satu tahun hingga kini para pelaku tak kunjung ditangkap dan masih bebas berkeliaran. AKP Idem Sitepu belum memberikan jawaban, hingga berita ini diterbitkan. (Indra hasibuan). 

Ketua Pemuda Pancasila Desa Tanjung Rejo Dani Mahata Sitorus Bersama Polsek Medan Tembung Amankan Ayah Kandung Pelaku Persetubuhan

By On 9/19/2025


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Ketua Pemuda Pancasila Desa Tanjung Rejo Abangda Dani Mahata Sitorus bersama Polsek Medan Tembung mengamankan seorang pria berinisial (T)dan (K)  yang  mencabuli (N) seorang anak wanita yang masi di bawah umur, Jumat 19 September 2025 Pukul 14.00 wib

Terungkapnya hal tersebut bermula pada saat (N) sedang bersama dengan pacarnya dan bercerita tentang kisah hidupnya yang penuh derita dimana dia  telah di setubuhi oleh Ayah kandungnya (T) yang diduga merupakan pecandu berat narkoba.

Kepada Pacarnya, (N) mengakui bahwa hampir setiap hari dia di setubuhi oleh ayah kandungnya dan pernah dijual kepada pria hidung belang barter dengan sabu sabu. Mendengar hal tersebut pacarnya lantas mengadukan hal tersebut kepada kelurga Ketua Pemuda Pancasila Desa Tanjung Rejo Abangda Dani Mahata Sitorus.

Mendengar hal tersebut, Ketua Pemuda Pancasila Desa Tanjung Rejo Abangda Dani Mahata Sitorus langsung mengambil tindakan dengan memanggil pacar (N) bersama dengan (N) untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan (N) didampingi pacarnya dan ibu kandungnya mengakui bahwa dirinya kerap di setubuhi oleh ayah kandungnya. 

Usai mendengarkan langsung dari korban, Ketua Pemuda Pancasila Desa Tanjung Rejo Abangda Dani Mahata Sitorus bersama anggota Pemuda Pancasila secara spontan langsung mencari dan mengamankan (T) yang merupakan pelaku yang menyetubuhi anak kandungnya. 

Saat diamankan, Ketua Pemuda Pancasila Desa Tanjung Rejo Abangda Dani Mahata Sitorus bersama warga langsung mengintrogasi (T) dan saat itu (T) mengakui dia sudah menyetubuhi anak kandungnya (N) yang masi di bawah umur berulang ulang kali.

Namun (T) mengakui bahwa abang kandungnya berinsial (K)lah yang terlebih terlebih dahulu mencicipi tubuh anak kandungnya sewaktu dia mendekam di penjara.

Usai mendengar langsung pengakuan dari ayah (N) bahwa abang kandung nya juga ikut menyetubuhi (N), (K) langsung diamankan saat mengarit padi di sawah. Ketua Pemuda Pancasila Desa Tanjung Rejo Abangda Dani Mahata Sitorus langsung menghubungi Polsek Medan Tembung dan menyerahkan Kedua pelaku untuk diproses secara hukum dan korban (N) dibawa untuk membuat laporan resmi ke Polisi. 

Mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek Medan Tembung langsung datang ke lokasi mengamankan pelaku persetubuhan dan membawanya untuk dilakukan proses hukum ke unit PPA Polrestabes Medan.

Sejumlah warga yang berada di lokasi sangat mengapresiasi Ketua Pemuda Pancasila Desa Tanjung Rejo Dani Mahata Sitorus yang cepat menindak lanjuti hal tersebut.

"Kami juga mengapresiasi Polsek Medan Tembung yang cepat datang ke lokasi untuk mengamankan para pelaku persetubuhan anak di bawah umur, kami berharap agar pelaku pelaku lainya yang ikut mencicipi tubuh (N) segera ditangkap, begitu juga dengan bandar narkoba tempat para pelaku membeli narkoba juga harus segera ditangkap dan diproses hukum," ungkapnya. (Indra hasibuan). 



Melalui Program "Jumat Barokah" Pewarta Polrestabes Medan Terus Memupuk Kebersamaan

By On 9/19/2025


MEDAN |DeteksiNusantara.Com. Melalui program "Jumat Barokah" Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan terus memupuk kebersamaan antara pengurus dan anggota dengan berbagi sembako berupa beras.

Pemberian beras ini dilaksanakan di Sekretariat Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (19/9/2025). Pemberian ini langsung diberikan kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH.

Menurut Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairul Lubis, SH, kegiatan Jumat Barokah ini rutin dilaksanakan setiap Jumat. Karena kegiatan ini sudah menjadi program kerja Pewarta Polrestabes Medan yang sudah lama digagasnya.

Dia mengatakan, kegiatan Jumat Barokah ini tujuannya untuk menjalin silaturahmi dengan pengurus dan anggota agar tetap akrab dan harmonis.

"Dengan berbagi beras ini jalinan silaturahmi tetap terjaga dan harmonis. Begitu juga membangun dan memupuk kemitraan dalam menjalankan tugas jurnalis," ucap pria berjiwa sosial ini.

Dalam kesempatan itu juga dirinya memohon doa dari rekan-rekan jurnalis yang tergabung di Pewarta Polrestabes Medan agar pulih sepenuhnya. Sehingga bisa melakukan kegiatan Jumat Barokah di tengah-tengah masyarakat lagi.

"Doakan saya cepat pulih agar bisa beraktivitas kembali di tengah-tengah masyarakat serta bisa memimpin Pewarta Polrestabes Medan seperti semula, " ungkapnya. 

Para pengurus dan anggota yang hadir menyampaikan, tetap mendoakan yang terbaik untuk Ketua Pewarta Polrestabes Medan.

"Kami selalu mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan cepat sembuh, sehingga bisa beraktivitas kembali serta memimpin paguyuban ini seperti sedia kala, " pungkasnya.(...)

Eksekusi Rumah di Jalan Umar Oleh PA Medan Diduga Ilegal, Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum

By On 9/19/2025



MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Eksekusi rumah di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur berakhir ricuh. Pasalnya dalam amar putusan tidak ada disebutkan dilakukannya pengosongan rumah. Akibatnya, bentrokan fisik antara warga yang menolak pengosongan dan oknum orang suruhan Pengadilan Agama Klas 1A Medan tidak terelakkan, Kamis (18/9/2025). 

Kejadian bermula ketika petugas juru sita dari Pengadilan Agama Klas 1A Medan didampingi oleh aparat kepolisian dan TNI tiba di lokasi untuk melakukan pengosongan terkait sengketa Waris Mal Waris. Warga yang merasa tidak terima dengan putusan tersebut melakukan perlawanan dengan memblokade jalan masuk menuju rumah yang akan dieksekusi.

Negosiasi yang dilakukan antara perwakilan warga dan petugas pengadilan tidak membuahkan hasil. Situasi memanas ketika petugas mencoba membuka paksa blokade yang dibuat oleh warga.

"Kita sangat keberatan dari awal kita mengajukan upaya hukum, bahwa kita mengadakan perlawanan, upaya hukum perlawanan pihak ketiga karena tanah ini kan tanah milik, sementara mereka mengadakan eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan agama berkaitan dengan waris mal waris," ujar Kuasa Hukum, Edi Utama, SH kepada wartawan. 

Edi menerangkan bahwa dalam hukum waris itu, waris mal waris itu artinya tidak ada kaitan dengan sengketa pihak ketiga. Jadi sengketa waris mal waris itu hanya seputar atau sesama ahli waris. Dalam hal ini mereka menyatakan ahli waris Karno Ramelyanto. Mereka tentunya berbicara tentang harta warisan Karno Ramelyanto tidak berkaitan dengan harta klien-kliennya yang merupakan pemilik asalnya kakek buyut mereka Yakoeb dan turun kepada ayah klien kita H Amiruddin. 

"Jadi tidak boleh berkaitan, dia menyatakan harta Karno Ramelyanto. Apalagi tanah yang dieksekusi sudah bersertifikat. Batalkan dulu, makanya kita melakukan upaya perlawanan. apalagi di dalam putusan pengadilan agama yang mereka laksanakan eksekusi ini tidak ada Amar putusan yang menyatakan perintah pengosongan, seperti memerintahkan tergugat mengosongkan rumah tergugat. Tidak ada," terangnya. 

Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa dasar mereka (ahli waris Karno Ramelyanto) mengajukan gugatan waris ada dugaan kuat menggunakan surat palsu. Dimana surat tersebut tahun 1950 menyebutkan adanya penyerahan tanah oleh kakek buyut kliennya, Yakoeb dengan menggunakan stempel Kecamatan Medan Timur. 

"Padahal tahun 1950 Kecamatan Medan Timur belum berdiri, yang ada tahun 1956 sesuai UU Darurat No 8 Tahun 1956. Itu menurut Kabag Umum Pemko Medan. Jadi ksekusi yang dilakukan oleh PA Klas 1A Medan adalah illegal. Ini ilegal, karena tidak ada bahasa pengosongan didalam putusan," tegas Edi. 

Sebagai Kuasa Hukum, Edi akan melaporkan Ketua PA Medan dan Panitera  karena melanggar hukum acara tidak ada perintah pengosongan dalam amat putusan. 

"Demikian juga Kapolrestabes Medan, Kabag Ops Polrestabes Medan, tidak pernah ada rapat koordinasi (Rakor). Kalo ada rakor terlebih dahulu, kita datangi dan kita jelaskan duduk perkara sebenarnya. Dan tadi sudah kita jelaskan tidak peduli. Hanya katanya menjalankan perintah," tegasnya lagi. 

Di lokasi yang sama, Ahli Waris H Amiruddin, Idham Amir, SE mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh PA Medan tidak manusiawi. Ia menegaskan bahwa sebagai pemilik, ia memiliki surat sertifikat dan grand Sultan. 

"Tidak manusiawi dan tidak sah menurut hukum. Kami punya surat-surat, ini sertifikat surat grand asli sama kami. Kami sudah berdamai di depan Notaris. Sekarang surat-surat kami ditahan di Kantor Notaris Elly Sitepu," katanya. 

Jadi, Idham menegaskan akan melakukan upaya hukum seperti yang telah dilakukan laporan di Polrestabes Medan dan di PN Medan. 

"Jadi kami rasa ini tidak manusiawi dan tidak sah. Kami akan menuntut sampai kemanapun," Tegasnya mengakhiri. 

Dari hasil pantauan wartawan, terlihat eksekusi tetap berjalan disertai jerita tangis pemilik rumah. (Indra hasibuan) 

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Bromo, Gang Jermal 2 Medan

By On 9/18/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bromo, Gang Jermal 2,  Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. 

Pelaku yang diamankan yang juga telah masuk Target Operasi (TO) polisi berinisial RHH (35) warga Jalan Bromo, Gang Satya Blok A, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. "Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram, 1 klip plastik transparan sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,67gram, 1 klip plastik transparan besar yang berisikan 

narkotika jenis sabu berat bersih 8,71 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2  bungkus plastik klip kecil kosong, 1  buah pipet sekop sabu, uang tunai Rp 70.000 dan 1 buah dompet kecil warna putih, " ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (16/9/2025). 


Selain itu, atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.


 Kronologis kejadian, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, petugas menghampiri sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika 

jenis sabu, lalu salah satu dari petugas menyamar sebagai pembeli dan berpura-pura membeli satu paket 

sabu, lalu ketika laki - laki tersebut akan menyerahkan. Satu paket sabu hingga saat itu juga petugas mengaku 

polisi dan memegang laki - laki tersebut namun ia melarikan diri dengan cara naik ke atap, sehingga petugas masuk ke dalam rumah mengejarnya hingga berhasil ditangkap. 

Kemudian petugas melakukan penggeladahan, ditemukan uang tunai Rp 70.000 dari saku celananya, lalu ditemukan lagi satu buah dompet kecil berwarna putih berisikan 1 klip plastik sedang dan 1 klip plastik kecil, lalu terdapat juga 2 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 buah pipet sekop sabu dan juga ditemukan dari lantai 1 timbangan elektrik.

Selanjutnya, petugas menginterogasi laki-laki mengaku bernama RHH dengan menanyakan kepemilikan seluruh 

barang bukti yang ditemukan dan ia nya menerangkan, bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya 

untuk dijual kepada orang lain yang didapatkan dari seorang laki-laki dengan nama panggilan A alias J, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

"Modus operandi tersangka bekerja menjual sabu sejak Juni 2015, narkotika tersebut didapatkan dari A alias J dengan cara mengambil terlebih dahulu, lalu setelah laku terjual uangnya disetorkan kepada A alias J, " jelas AKBP Thommy. (Indra hasibuan). 

 


Curi Handphone di Kios Rokok Ditangkap Polsek Medan Baru

By On 9/17/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Seorang pemuda terduga pelaku pencurian Handphone di kios rokok Jalan Kertas, Gang Berdikari No. 52, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Pelaku yang ditangkap itu, RAP (25) warga Jalan Ayahanda, Gang Berdikari No 64, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan  Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan SH.MH mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/748/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 September 2025, dengan pelapor Sri Latifah/korban (20) warga Jalan Kertas, Gang Berdikari No.52, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Petisah.

"Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan langsung melakukan cek TKP dengan Pulbaket di lapangan. Dan dari informasi saksi-saksi di seputaran TKP diketahui RAP (pelaku) berada di Rumah kosong Jalan Berdikari, kemudian pelaku langsung kita diamankan berikut barang bukti satu unit HP Samsung tipe A13", jelas Iptu PM Tambunan, kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Iptu PM Tambunan menuturkan kronologis kejadian bahwa Pada hari Selasa 16 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 wib, pelaku datang ke warung korban untuk pura-pura membeli rokok. Namun saat pemilik  warung tersebut meninggalkan kios (tempat jualan) tidak ada yang jaga, korban pergi ke dapur. Saat pelaku melihat HP korban terletak di dalam kios, tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil Hp tersebut dan langsung meninggalkan kios tersebut dengan membawa HP milik korban.

"Dari keterangan pelaku bahwa melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri. Dan pelaku saat ini ditahan di Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut", tegas Iptu PM. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(indra hasibuan) 

Diduga Oknum Wartawan Berinisial " I "  Bawa "Upeti"  Setoran THM Diskotik Grand D Blues Untuk Suap Petugas Biar Tak Dirazia

By On 9/17/2025

Keterangan poto : THM Grand D'Blues. 

MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Disebut-sebut, salah seorang oknum mengaku wartawan berinisial " I "  di Kota Medan diduga bawa upeti bulanan dari Diskotik Grand D Blues Jalan Kapten Muslim Medan untuk menyuap petugas "pemberantas narkoba" Diduga uang setoran itu untuk memuluskan praktik narkoba di Diskotik Grand agar tidak di razia pihak penegak hukum.

"Informasinya, upeti tersebut mencapai puluhan juta perbulan. Dia yang nyetor owner nya langsung sama dia, oknum mengaku wartawan inilah yang setor upeti suap untuk oknum APH narkoba itu. Bisa dibilang dia perpanjang tangannya," ucap salah satu warga Medan bernama JA  kepada wartawan, Rabu (17/9/2025). 

Upeti ini, sebut dia, dipercayakan kepada " I " karena faktor kedekatannya kepada oknum aparat tersebut. 

"Kalau informasi itu udah A1, yang jelas yang menerima berpangkat cukup mentereng. Itu alasannya diskotik itu tidak pernah di razia,"sebut dia seraya menyebut oknum di B** juga disebut-sebut menerima setoran dari " I "

Untuk itu, ia berharap agar oknum-oknum seperti ini segera ditangkap. Dan diskotik itu segera dirazia dan ditutup. 

"Razia, tutup. Sama seperti diskotik-diskotik lain yang ditutup dan disegel,"pungkasnya. 

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan SH SIK dan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Calvin Simanjuntak SH SIK Rabu (17/9/2025) ketika dikonfirmasi belum menjawab. 

Diketahui, Karaoke atau Pub Grand D Blues berlokasi kawasan Komplek Mega Park, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia. Lokasi ini sampai sekarang tidak pernah di razia. Terakhir kali di tahun 2018, Polrestabes Medan mengamankan belasan orang positif narkoba. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi awak media  masih irit berbicara dan bungkam hingga berita layak ditayangkan. (Indra hasibuan) .

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *