Binjai

HEADLINE NEWS

Korban Invetasi Duos Minta Kapoldasu Tahan Selebgram Kota Medan

By On 8/13/2022


Medan//DeteksiNusantara.Com

Takujung ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka penipuan penggelapan, sejumlah korban selebgram Kota Medan, DY, mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak untuk segera melakukan penahanan.

Hal ini mereka sampaikan kepada wartawan Medan, Jumat (12/8). Mereka berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan bisa mengambil tindakan tegas kepada tersangka. Sebab, mereka bilang, kasus ini sudah bergulir selama bertahun-tahun dan tidak juga ada penahanan meski telah penetapan terasangka.

"Saya sudah laporkan ini di Polsek Percut dan terlapor DY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai saat ini tersangka belum juga ditahan,"ucap salah seorang korban, Cici didampingi kuasa hukumnya Romy Tampubolon SH, Jumat (12/8).

Ia juga tidak tahu apa alasan Polsek Percut Sei Tuan belum juga menahan tersangka sampai saat ini. Padahal, semua bukti dan saksi sudah sangat cukup bagi penyidik untuk menahan tersangka.

Sementara korban lainnya, Alemeta Kaban (55), mengaku sebagai salah satu dari banyaknya korban DY. Aleta menyebut, ia tertipu oleh tersangka DY sebesar Rp 280 juta. Ia memberi uang kepada DY untuk ikut Investasi Duos. Namun setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan DY tidak kunjung diberikan, bahkan uang yang distor ke rekening DY juga tidak dikembalikan.

"Semua uang saya kirim ke rekening DY, saya kirim secara bertahap hingga mencapai RP 280 juta. Tapi apa yang dijanjikan DY tidak ternyata tidak benar, jangan janji keuntungan, uang modal saya saja tidak diberikan. Sehingga saya membuat laporan ke Polrestabes Medan satu tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak ada respon," ungkap dia dengan linangan air mata

Hal senada juga disampaikan korban lainnya, mereka mengaku menjadi korban penipuan DY. Bahkan mereka masing-masing telah membuat laporan ke sejumlah Polsek di Kota Medan. Novi mengalami kerugian 31 juta, Nana Tarigan 134 juta dan Senja 40 juta. Namun sampai saat ini juga tidak ada respon.

Untuk itu, mereka berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar tersangka segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Selain dilaporkan ke Polsek Percut, DY juga dilaporkan korbannya di Polsek Medan Baru ada juga di Polresta Medan, Polresta Belawan dan bahkan di Polda Sumut juga ada laporan korban DY.

Menanggapi itu, Romy Tampubolon SH berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan bisa menanggapi kerisauan para korban Investasi Duos ini. Supaya, dia bilang, kasus ini segera selesai dan siapa pun yang terlibat bisa mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum. (Hsb)

Ada Apa Selebgram DY Hingga Kini Belum Ditangkap, Simak Siapa Saja Korbannya ?

By On 8/13/2022


Medan//DeteksiNusantara.Com Takujung ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka penipuan penggelapan, sejumlah korban selebgram Kota Medan, DY, mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak untuk segera melakukan penahanan.

Hal ini mereka sampaikan kepada wartawan Medan, Jumat (12/8). Mereka berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan bisa mengambil tindakan tegas kepada tersangka. Sebab, mereka bilang, kasus ini sudah bergulir selama bertahun-tahun dan tidak juga ada penahanan meski telah penetapan terasangka.

"Saya sudah laporkan ini di Polsek Percut dan terlapor DY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai saat ini tersangka belum juga ditahan,"ucap salah seorang korban, Cici didampingi kuasa hukumnya Romy Tampubolon SH, Jumat (12/8).

Ia juga tidak tahu apa alasan Polsek Percut Sei Tuan belum juga menahan tersangka sampai saat ini. Padahal, semua bukti dan saksi sudah sangat cukup bagi penyidik untuk menahan tersangka.

Sementara korban lainnya, Alemeta Kaban (55), mengaku sebagai salah satu dari banyaknya korban DY. Aleta menyebut, ia tertipu oleh tersangka DY sebesar Rp 280 juta. Ia memberi uang kepada DY untuk ikut Investasi Duos. Namun setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan DY tidak kunjung diberikan, bahkan uang yang distor ke rekening DY juga tidak dikembalikan.

"Semua uang saya kirim ke rekening DY, saya kirim secara bertahap hingga mencapai RP 280 juta. Tapi apa yang dijanjikan DY tidak ternyata tidak benar, jangan janji keuntungan, uang modal saya saja tidak diberikan. Sehingga saya membuat laporan ke Polrestabes Medan satu tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak ada respon," ungkap dia dengan linangan air mata

Hal senada juga disampaikan korban lainnya, mereka mengaku menjadi korban penipuan DY. Bahkan mereka masing-masing telah membuat laporan ke sejumlah Polsek di Kota Medan. Novi mengalami kerugian 31 juta, Nana Tarigan 134 juta dan Senja 40 juta. Namun sampai saat ini juga tidak ada respon.

Untuk itu, mereka berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar tersangka segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Selain dilaporkan ke Polsek Percut, DY juga dilaporkan korbannya di Polsek Medan Baru ada juga di Polresta Medan, Polresta Belawan dan bahkan di Polda Sumut juga ada laporan korban DY.

Menanggapi itu, Romy Tampubolon SH berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan bisa menanggapi kerisauan para korban Investasi Duos ini. Supaya, dia bilang, kasus ini segera selesai dan siapa pun yang terlibat bisa mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum. (Hsb)

Pak Kapolda Sumut, Bagaimana ini, Selebgram DY Sudah Banyak Mangsa Uang Masyarakat, Tapi Belum Ditangkap ?

By On 8/13/2022


Medan// DeteksiNusantara.Com Takujung ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka penipuan penggelapan, sejumlah korban selebgram Kota Medan, DY, mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak untuk segera melakukan penahanan.

Hal ini mereka sampaikan kepada wartawan Medan, Jumat (12/8). Mereka berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan bisa mengambil tindakan tegas kepada tersangka. Sebab, mereka bilang, kasus ini sudah bergulir selama bertahun-tahun dan tidak juga ada penahanan meski telah penetapan terasangka.

"Saya sudah laporkan ini di Polsek Percut dan terlapor DY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai saat ini tersangka belum juga ditahan,"ucap salah seorang korban, Cici didampingi kuasa hukumnya Romy Tampubolon SH, Jumat (12/8).

Ia juga tidak tahu apa alasan Polsek Percut Sei Tuan belum juga menahan tersangka sampai saat ini. Padahal, semua bukti dan saksi sudah sangat cukup bagi penyidik untuk menahan tersangka.

Sementara korban lainnya, Alemeta Kaban (55), mengaku sebagai salah satu dari banyaknya korban DY. Aleta menyebut, ia tertipu oleh tersangka DY sebesar Rp 280 juta. Ia memberi uang kepada DY untuk ikut Investasi Duos. Namun setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan DY tidak kunjung diberikan, bahkan uang yang distor ke rekening DY juga tidak dikembalikan.

"Semua uang saya kirim ke rekening DY, saya kirim secara bertahap hingga mencapai RP 280 juta. Tapi apa yang dijanjikan DY tidak ternyata tidak benar, jangan janji keuntungan, uang modal saya saja tidak diberikan. Sehingga saya membuat laporan ke Polrestabes Medan satu tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak ada respon," ungkap dia dengan linangan air mata

Hal senada juga disampaikan korban lainnya, mereka mengaku menjadi korban penipuan DY. Bahkan mereka masing-masing telah membuat laporan ke sejumlah Polsek di Kota Medan. Novi mengalami kerugian 31 juta, Nana Tarigan 134 juta dan Senja 40 juta. Namun sampai saat ini juga tidak ada respon.

Untuk itu, mereka berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar tersangka segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Selain dilaporkan ke Polsek Percut, DY juga dilaporkan korbannya di Polsek Medan Baru ada juga di Polresta Medan, Polresta Belawan dan bahkan di Polda Sumut juga ada laporan korban DY.

Menanggapi itu, Romy Tampubolon SH berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan bisa menanggapi kerisauan para korban Investasi Duos ini. Supaya, dia bilang, kasus ini segera selesai dan siapa pun yang terlibat bisa mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum. (Hsb)

Selebgram DY Ternyata Punya Banyak Korban, ini Permintaan Kuasa Hukum dan Korban

By On 8/13/2022


MEDAN | DeteksiNusantara.Com.Cici Situmorang meminta Kepolisian Polsek Percut Sei Tuan menangkap DY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya berharap Polsek Percut Sei Tuan menangkap DY," kata Cici kepada wartawan, Jumat (12/2022).

Sebelumnya, DY dilaporkan Cici ke Polsek Percut Sei Tuan terkait laporan dugaan penipuan dengan modus investasi Duos. 

Perempuan anak satu ini berhasil mengelabui korbannya melalui status di Instagram miliknya sebagai endorse.

"Ayo investasi Duos, tanam modal Rp 10 juta dengan jangka waktu sebulan akan mendapatkan uang kembali dengan tambahan menjadi Rp 13.5 Juta. Untuk biaya admin hanya cukup membayar Rp 600 ribu saja," ujarnya.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini DY masih bebas berkeliaran.

Selain dilaporkan ke Polsek Percut, DY juga dilaporkan korbannya di Polsek Medan Baru ada dua orang korbannya, juga di Polresta Medan, Polresta Belawan dan bahkan di Polda juga ada laporan korban DY.

Romeo Tampubolon selaku kuasa hukum Cici Situmorang meminta Polsek Percut Sei Tuan segera menangkap DY.

"Kami meminta Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dan Poldasu menangkap  DY," harapnya.

Romeo juga berharap Polrestabes Medan dan Poldasu segera menangani pengaduan korban lainnya.(Hsb)

Punguan Sihombing Borsak Sirumonggur Boru Bere dan Ibebere Rayakan Ulang Tahun Ke-1 Secara Sederhana

By On 8/08/2022


Deli Serdang// DeteksiNusantara.Com.

Punguan Sihombing Borsak Sirumonggur Boru Bere Dohot ibebere, Tanjung Anom wilayah Jalan HM. Puna Sembiring dan sekitarnya, merayakan Hari Ulang Tahun ke-1.

Tepat pada Minggu, (7/8/2022) Borsak Siromunggur (Borsirum) merayakan hari ulang tahun yang ke-1 secara sederhana dikediaman anggota borsirum, Pangihutan Sihombing, Am.Kep di Jalan HM Puna Sembiring Perumahan Citra Wahana 3 Blok B No.133 Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Pembukaan acara dimulai dari kebaktian singkat dengan lagu rohani yang dibawakan oleh Bendahara Maslan Sihombing, Khotbah dibawakan oleh Penasehat Kasrimun Sihombing yang diambil dari kitab (Yakobus 5 : 9) dengan tema " Bersabar Dalam Penderitaan" dan sub tema " Saudara-saudara, janganlah kamu bersungut-sungut dan saling mempersalahkan, supaya kamu jangan dihukum. Sesungguhnya hakim telah berdiri di ambang pintu".

Selesai kebaktian, dilanjutkan dengan acara ulang tahun dimulai dari bernyanyi bersama disertai peniupan lilin oleh Penasehat Kasrimun Sihombing dan Ketua Panroi Sihombing.

Pemotongan kue diawali oleh Penasehat Kasrimun Sihombing, ketua Panroi Sihombing, wakil ketua Bisara Sihombing, bendahara Maslan Sihombing, sekretaris Dippos Sihombing.

Selanjutnya, pembagian snack ulang tahun kepada anak- anak, berupa jajanan dan minuman.

Kasrimun Sihombing selaku penasehat Borsak Sirumonggur (Borsirum) dalam sambutannya mengatakan, Dibentuknya punguan ini untuk mengikat tali persaudaraan Borsak Sirumonggur Boru Bere dan Ibebere.

"Untuk itu dibentuknya punguan kita ini agar kita saling mengikat tali persaudaraan, memperteguh persaudaraan. Dan tujuan punguan ini untuk saling mengasihi dan menjaga agar tetap kekompakan terjalin dengan baik dalam mengikuti acara partangiangan ke berikutnya," tegasnya

Ditambahkannya, " tujuan utama punguan kita ini untuk lebih menguatkan adat istiadat, beragama dan mendekatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan selalu bersyukur atas berkatnya kepada kita," imbuhnya

Pada perayaan hari ulang tahun borsirum ini, Panroi Sihombing selaku ketua dalam sambutannya berpesan kepada pengurus dan juga anggota agar tetap berperan aktif dalam menjaga kekompakan dan solid untuk membesarkan punguan Borsak Sirumonggur ini.

"Saya selaku ketua/pengurus berharap kepada kita semua agar tetap aktif dalam mengikuti acara partangiangan kita setiap Minggu pertama yang telah kita jadwalkan setiap bulannya. Dan memberikan saran-saran ataupun masukan yang positif kepada pengurus untuk membesarkan punguan kita ini," tutupnya. (Indra.Hsb)

Dirlantas Polda Sumut Berlakukan Electronic Traffiq

By On 8/04/2022


Medan//DeteksiNusantara.Com. Direktorat Lalulintas atau Dirlantas Polisi Daerah Sum.Utara, berlakukan Electronic Traffiq Law Enforcement atau ETLE Mobile berbasis ponsel, Selasa, 2 Agt 2022 lalu.

Ditlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pelanggaran yang ditangkap dari pantauan kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran yang dari kasat mata.

"Adapun pelanggaran yang kasat mata itu, seperti tidak menggunakan helm, lalu melawan arus, melanggar rambu - rambu lalu lintas dan marka serta kenderaan yang masa berlaku plat TNKB telah habis atau ganti STNK," ungkapnya.

Hadi nambahkan, sejak hari pertama diberlakukan ETLE Mobile tercatat sudah 276 pelanggaran yang tertangkap kamera diantaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah atau Traffiq Light.

"Soal disosialisasikan kepada masyarakat sudah sejak bulan Juli terkait Electronic Traffiq Law Enforcement atau ETLE Mobile. Mekanisme penindakan, petugas mengambil gambar pelanggaran dan nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda, dan lalu diproses, diterbitkan surat tilang, "jelasnya.

Hadi berharap dengan berjalan ETLE Mobile, mampu merubah sifat kebiasaan yang kurang

baik pengendara agar tidak lagi melanggar rambu ranbu dan marka lalu lintas.

"Karena dengan adanya ETLE Mobile kita bersama ini diharap masyarakat dapat lebih tertib dengan disiplin tinggi dan tidak melanggar rambu-rambu maupun marka lalu lintas," ujarnya diakhiri dan dapat dipatuhi.(Indra.Hsb)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa,S.I.K : Pelaku Perampokan Apotek Sutomo Ujung Sudah Kami Tangkap

By On 8/04/2022


MEDAN// DeteksiNusantara.Com.

Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku perampokan yang beraksi di Apotek Sahabat Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial JK alias Wanda (21). Terhadap pelaku polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya yang beralamat di Jalan Lintas Medan-Perbaungan, Tebing Tinggi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada awak media, Rabu (3/8/2022).

Ia mengatakan saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, Selasa (2/8/2022) pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yg mengenai kaki Kiri pelaku. Selanjutnya Personil membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan," ujar Fathir.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah golok, dan dua unit ponsel milik korban.

Kasat menjelaskan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan kasus perampokan yang terjadi di Apotek Sahabat.

"Kejadian bermula pada saat pelapor sedang duduk di belakang steling apotek tersebut dan sedang bermain ponsel datanglah pelaku, pelapor kemudian bertanya mau beli apa," ujar Fathir.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan pelaku langsung masuk ke belakang steling tempat pelapor berdiri namun pelapor menghindar. 

Sejurus kemudian, pelaku menodongkan pisau panjang ke badan pelapor kemudian langsung mengambil handphone pelapor yang ada dimeja tersebut dan hendak melarikan diri.

"Namun pada saat pelapor hendak menarik handphone laki-laki tersebut kemudian melemparkan pisau tersey kearah pelapor dan berhasil dihindari," imbuhnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, Kasat mengatakan motif pelaku merampok untuk mendapatkan uang membeli narkoba jenis sabu.

"Dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis kasus narkoba," jelasnya.

Kasat Reskrim juga mengultimatum pelaku kejahatan jalanan yang masih saja meresahkan masyarakat Kota Medan, pihak kepolisian akan bertindak keras dan tegas. (Indra.Hsb)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *