MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menegur penasehat hukum terdakwa, lantaran dianggap menekan saksi yang dihadirkan jaksa, dalam sidang kasus pengrusakan dengan terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B.
Awalnya, keberatan itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut. Menurut JPU, pertanyaan penasehat hukum (PH) terdakwa keluar dari substansi perkara.
"Kami keberatan dengan penasehat hukum terdakwa majelis, ini saksi kami yang hadirkan," tegas JPU, yang sontak membuat sidang sedikit tegang.
Hakim anggota Abdul Hadi Nasution, lantas menegur tim penasehat hukum terdakwa tersebut.
"Tugas anda (penasehat hukum) hanya bertanya sesuai perkara pengrusakan nya, bukan 170-nya. Nanti ada kesempatan saudara menghadirkan saksi sendiri," tegasnya.
Hakim kemudian melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi kembali. Menurut saksi, saat peristiwa pengrusakan pagar seng dilokasi tanah milik saksi korban Go Mei Siang, mencekam.
"Rusuh lah, ada linggis, cangkul dan martil berserakan. Setelah dirusak, Go Mei Siang mendirikan tiang baru dan pagar baru," ucap saksi Siti Khadijah.
Saat peristiwa pengrusakan itu melalui orang suruhan terdakwa, lanjut saksi, polisi datang ke lokasi kejadian.
"Darimana polisi tau disitu ada keributan?," tanya hakim Abdul Hadi.
"Dari anak saya, kan kepling (kepala lingkungan) di Jalan Amplas," jawab saksi Siti.
Kata saksi, peristiwa pengrusakan itu sudah sering terjadi. Seingatnya, sebanyak tiga kali terjadi pengrusakan.
Menurut saksi, jika tanah yang dipagar seng itu merupakan milik Go Mei Siang, yang ia jual pada tahun 2011 silam. "Jualnya pakai notaris, saya lupa namanya (notaris) karna sudah lama sekali," katanya.
Keterangan saksi Siti Khadijah itu, kemudian di konfrontir hakim ke terdakwa. Disitu terdakwa dr Paulus membantah keterangan saksi. Namun, saksi Siti tetap pada keterangannya semula.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim ketua Philip Mark Soenpiet, menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan mendatang.
Mengutip dakwaan JPU Friska Sianipar, terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung bersama-sama Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik saksi korban Go Mei Siang, pada 12 September 2023.
Lokasi kejadian itu, bertempat di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area. Saat itu, saksi korban Go Mei Siang melihat terdakwa bersama rekan-rekannya, serta beberapa orang berseragam ormas melakukan pengrusakan dengan cara merusak seng dan kayu penghubung pagar dengan menggunakan alat martil/palu, linggis dan cangkul.
Akibatnya, pagar seng jatuh dan terlepas satu sama lain lalu seng, rusak koyak dan kayu dibiarkan berserakan.
Perbuatan terdakwa dipicu, lantaran pagar seng berdiri dilokasi tanah milik terdakwa Paulus, yang tidak dapat mengakses untuk menguasai tanahnya.
Kemudian, korban Go Mei Siang berusaha menghentikan dengan untuk melakukan pembongkaran pagar seng tersebut. Akibat perbuatan terdakwa dr Paulus, saksi korban Go Mei Siang mengalami ketakutan dan kerugian materil sejumlah Rp20 juta.
Sebelumnya, korban lain yang juga diduga dari perbuatan terdakwa dengan cara merusak pagar dan bangunan rumah yang sehamparan dengan tanah Go Mei Siang dan sudah melapor ke polisi.berharap laporannya juga segera ditindak lanjuti sampai terdakwa juga disidang nantinya.
Selain itu, Albert mewakili Caroline dan Helen selaku Biksu yang peruntukan tanahnya untuk Vihara dmana pagarnya juga dirusak dan sudah melaporkan.
Sedangkan Ali Putra Piliang mewakili korban Joni Susanto.
Atas perbuatan itu, terdakwa diancam sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(indra hasibuan)
You are reading the newest post
Next Post »