MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Unit Reskrim Polsek Medan Baru gerak cepat (gercep) meringkus dua orang pelaku pencurian dan pemberatan berupa satu unit mesin Genset di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kedua pelaku masing-masing, SGS (45) Jalan Rotan, Kelurahan Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu dan M (37) warga Jalan Selamat Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota.
Dengan korban bernama Reno Armin Sihombing (37) warga Jalan Iskandar Muda No.56 A, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
"Berdasarkan laporan Reno Armin Sihombing (korban) nomor : LP/B/687/VIII/2025/SPKT POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT terkait kehilangan satu unit Genset dari rumahnya Jalan Iskandar Muda No.56 A, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru pada Jumat 22 Agustus 2025", kata Iptu PM Tambunan kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
"Dengan cepat tim unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut", ujarnya.
Lanjut ia menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru didampingi Panit 1 Ipda Fidial Usmara, S.H., melaksanakan mobile di seputaran Jalan Iskandar Muda. Tim mendapat informasi dari informan bahwa pelaku pencurian genset (SGS) sedang berada di warung kelontong Jalan Terong. Tim langsung menangkap SGS dan melakukan pengembangan terhadap tersangka M.
"Atas informasi tersebut, tim langsung menangkap SGS (pelaku) dan membawanya melakukan pengembangan terhadap tersangka kawannya M. Dan tim berhasil menangkap pelaku M saat berada di Pinggir Jalan Iskandar Muda sedang ngutip-ngutip parkir. Tim juga langsung mengamankan barang bukti ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut", paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 1 (satu) Gembok Besi yang telah rusak dan 1 (satu) baju kaos warna abu - abu. (Indra hasibuan)
« Prev Post
Next Post »