Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar puluhan butir Pil Ekstasi di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Tanjung Rejo.
Pelaku pengedar tersebut bernama Rachmadi Rahman (32) warga Jalan Dwikora Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Ia mengatakan adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli narkotika dan psikotrapika di sekitaran Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, sehingga atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan pada hari Senin (4/8/2025) sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian petugas melakukan undercover buy kepada tersangka Rachmadi Rahman dengan memesan narkoika jenis ekstasi dan psikotropika. Kemudian petugas menyuruh tersangka tersebut untuk masuk ke dalam mobil yang mana petugas berada di dalam mobil. Pada saat tersangka ingin memberikan ekstasi tersebut kepada petugas, kemudian petugas dengan sigap melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
"Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 5 butir ekstasi dengan kombinasi warna biru dan kuning dengan berat 1,96 gram, 5 butir ekstasi warna merah muda dan happy five (H5) dengan berat 1,94 gram," ujar AKBP Thommy.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. ( indra hasibuan)
« Prev Post
Next Post »