Medan // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membekuk seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex di kawasan Jalan Sidomulyo, Dusun VII, Gang Buntu, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku yang ditangkap itu bernama Sugandi alias Gandi (25) warga Jalan Sidomulyo, Dusun VII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku yang ditangkap itu sudah masuk Target Operasi (TO). Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi warna kuning, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (11/8/2025).
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara..
Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari warga, bahwa di Jalan Sidomulyo, Gang Buntu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli ekstasi dengan menghubungi penjual dan memesan ekstasi.
Kemudian, penjual itu hadir di TKP dan langsung ditangkap oleh petugas dan menemukan di dalam saku celananya ada 10 butir pil ekstasi.
Tersangka mengaku, bahwa barang bukti ekstasi tersebut adalah milik panggilan RD dsn tujuan tersangka menerima dan menyimpan itu untuk diantarkan kepada pembeli. "Satu butir mendapatkan untung sebesar Rp 30 ribu, " jelasnya. (Indra hasibuan)
You are reading the newest post
Next Post »