Binjai

HEADLINE NEWS

Polres Pakpak Bharat Ringkus Kurir Narkoba, 4 Kilogram Ganja Disita


Pakpak Bharat // DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat berhasil menyita 4 (empat) kilogram ganja kering dari kurir di Jalan Lintas Sidikalang - Subulussalam tepatnya di Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, Senin (4/8/2025) sekira pukul 12.00 Wib.


Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers nya menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat yang resah dengan adanya seorang laki-laki yang berinisial SS alias S (25) warga Lawe Perlak yang datang dari Aceh Tenggara menuju Subulussalam melintas di wilayah Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat dan diduga ingin mengedarkan narkoba jenis ganja.


"Berawal informasi dari masyarakat bahwa seorang kurir SS alias S ingin mengedarkan Ganja. Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat Iptu Codet Tarigan, SH bersama timnya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SS beserta barang bukti 4 kilogram ganja kering", jelas AKBP Pebriandi Haloho didampingi Waka Polres Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, SH, M.M, Kabag Ops AKP Mulia P Simamora SH, Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan SH, KBO Narkoba Ipda Rio Marpaung dan Personil Opsnal Sat Resnarkoba.


Lebih lanjut AKBP Pebriandi Haloho mengatakan dengan metode Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) di jalan lintas antara Sidikalang dan Subulussalam  tepatnya di Gapura perbatasan Dairi - Pakpak Bharat Nantampukmas. Personil Sat Resnarkoba berhasil  melakukan penyetopan terhadap 1 ( satu ) unit angkutan umum PT. Simtra nomor Polisi BK 1210 XE dengan supir Suhardion Sigalingging.


Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan berhasil menemukan salah satu ciri - ciri dengan terduga pelaku yang di informasikan masyarakat. 


"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku SS alias S alias S di dapati 1 ( satu ) unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan nomor SIM-card : 0821831252XXX, 1 ( satu ) buah kardus  warna coklat di dalamnya terdapat bungkusan karung bekas beras bertuliskan Serang Super merk Naraca warna putih yang berisi 4 ( empat ) buah bungkusan plastik transparan ukuran besar di dalamnya terdapat Daun, Barang dan Biji Tanaman Kering diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan Berat Total keseluruhan 4 (empat) kilogram", ungkapnya.


Setelah di interogasi petugas terduga pelaku SS alias S alias S mengaku semua barang - barang termasuk barang  haram tersebut adalah miliknya. 


"Pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polres Pakpak Bharat guna di periksa dan dilakukan pengembangan", imbuhnya.


"Atas perbuatannya pelaku kita terapkan Pasal 114 Ayat ( 2 ) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 20 tahun atau Pidana penjara seumur Hidup", pungkas Pebriandi Haloho.(Indra hasibuan) 

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *