Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Tembung Tangkap Sekaligus Paparkan Dukun Sadis Pengadaan Uang, Pembunuh Pasiennya



Medan // DeteksiNusantara. Com. Seorang pria lanjut usia bernama Kwek Tjue (67) ditemukan tewas mengenaskan setelah menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang yang berpropesi sebagai  dukun bernama Alfian (57), warga Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kejadian itu bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB lalu, ketika korban bersama rekannya, Eriana (39), mendatangi rumah tersangka dengan tujuan menggandakan uang.

Apes rencana korban tersebut berubah menjadi tragedi. Menurut keterangan kepolisian, korban diajak tersangka ke Jalan Lembaga, Dusun II, Desa Tanjung Selamat.

Didaerah itulah tersangka membacok leher korbannya hingga meninggal dunia, lalu meninggalkan jasadnya. Tidak sampai di situ saja, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap saksi Eriana, namun ia berhasil melarikan diri.

Korban akhirnya ditemukan telah meninggal dunia pada 23 Agustus 2025

Tim Tekab  Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kapolsek AKP Ras Maju Tarigan SH bersama Kanit Reskrimnya Iptu Parulian Sitanggang S.H, segera melakukan pengejaran.

Tersangka berhasil dibekuk setelah polisi memastikan identitas korban dan mendapatkan sejumlah barang bukti yang menjadi alat petunjuk bukti kuat berupa, parang, dupa, kelapa, pakaian, sandal, sepeda motor, hingga rekaman CCTV.

Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan, tersangka, berusaha melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.Tersangka Alfian kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.

Kapolsek Medan Tembung menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.” Tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo tersebut, Senin  25/8/2025.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang kita himpun, diketahui motif pembunuhan ini dipicu kemarahan tersangka lantaran korban tidak membawa uang sesuai permintaan.

Awalnya tersangka meminta Rp100 juta, diturunkan menjadi Rp20 juta, namun korban hanya membawa Rp1,1 juta.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Polsek Medan Tembung, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.( indra hasibuan) 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *