MEDAN //DeteksiNusantara.Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tiada henti bergerak untuk memberantas narkotika di wilayah hukumnya.
Buktinya, polisi berhasil menangkap seorang pemuda diduga sebagai bandar besar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Karya Pembangunan,Gang Haji Ruris 2, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari pemuda diketahui bernama Muhammad Irfan (35) warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat ini, petugas berhasil menyita barang bukti, 7 bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 5,10 gram, 16 butir pil ekstasi, 6 butir pil ekstasi, 7 butir pil heppy five dan uang tunai Rp 220.000.
"Tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara tersebut telah menjadi target operasi polisi, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (6/9/2025).
Kata dia, penangkapan yang dilakukan itu berawal, dari laporan warga uang menyebutkan, adanya seorang laki - laki yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di TKP.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan kepada seorang laki - lali, yang sudah diketahui ciri - cirinya tersebut bernama Muhammad Irfan bersama barang buktinya narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, petugas memboyong Irfan ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Imbas dari perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 122 ayat (2) dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(indra hasibuan)
You are reading the newest post
Next Post »