MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Terkait bangunan mewah (Ruko) berjumlah 11 pintu yang terletak di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin PBG. Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi mengaku dan menegaskan bahwa pihaknya sudah menyurati dan menghimbau pemilik bangunan agar melengkapi izin PBG serta sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kecamatan."
Kita sudah surati dan menghimbau, agar pemilik bangunan melengkapi izin PBG nya. Dan kita juga sudah gelar RDP bahkan kunjungan ke bangunan tersebut", sebut Eko Hartadi kepada awak media, Rabu (8/10/2025).
Ketika disinggung bangunan tetap berlangsung meski sudah disurati dan dikunjungi, Eko Hartadi menyatakan bukan wewenang Kelurahan untuk menghentikan atau pun menindak bangunan tersebut.
"Kapasitas kita kan hanya menghimbau, urusan izin-izin ke Perkim. Bagusan bang colok kesana (pertanyakan izinnya ke Perkim)", tegasnya.
Ia juga menegaskan sudah menyurati pemilik bangunan sebanyak 2 kali dan sudah berkoordinasi dengan Kecamatan.
"Wewenang kita hanya menghimbau dan kita juga sudah 2 kali menyurati pemilik bangunan itu. Kalau kita bangunan itu sewenang-wenang, kena lah kami bang. Untuk pembubaran itu pihak Sat Pol PP", imbuhnya.
"Bagus saran aku yah, bang kesana langsung tanya siapa pemborongnya klarifikasi seperti apa, selaku bang orang Pers. Banyak lagi bangunan disini bang kalau bang mau masuk. Bangunan tempat nan* tanyakan PBG nya. Itu lagi ada di Jalan Sentosa lama masuk aja bang tanyakan PBG nya", tandasnya.
Berita sebelumnya, bangunan mewah yakni Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini tetap berlangsung pembangunan.
Lurah Sei Kera Hulu Eko Hartadi saat dikonfirmasi mengatakan sudah menyurati dan menghimbau pemilik bangunan tersebut. (Indra hasibuan).
« Prev Post
Next Post »