Medan// DeteksiNusantara. Com. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor. Pelaku yang ditangkap bernama Dandi (27) penduduk Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I, No 102, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
"Pelaku yang ditangkap tersebut sudah masuk Target Operasi (TO) polisi, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (7/10/2025).
Dari tersangka itu, tambah Thommy, petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sab berat bersih 95,81 gram, 1 unit sepeda motor Beat BK 3435 AJR warna hitam.
Sehubungan dengan itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dari Informasi warga, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor, petugas melakukan penyelidikan dengan cara anggota team menyaru / menyamar sebagai pembeli, yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Dandi tepatnya di pinggir jalan, di mana tersangka mengantarkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli kepada tersangka, kemudian ketika tersangka endak memberikan si putih.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya melakukan penggeledahan badan sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika dengan sebutan sabu yang sebelumnya barang bukti tersebut berada di dashboard sepeda motor Beat BK 3435 AJR warna hitam, selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka
mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual, kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi,tersangka ini menjadi perantara jual beli beli narkotika jenis sabu di Jalan Suka Tani Medan. "Jadi sabu sebanyak 95,81 Gram, yang terselamatkan kurang lebih sekitar 9.581 orang, " jelas AKBP Thommy. (Indra hasibuan).
« Prev Post
Next Post »