MEDAN // DeteksiNusantara.Com. Praktik ilegal pembangunan bangunan diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencoreng wajah Kota Medan. Kali ini, sejumlah bangunan liar yang diduga terletak di jalan Permai Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan Komplek Permai Indah Residence berdiri 6 Unit berdiri kokoh di Kecamatan Medan Perjuangan tanpa mengindahkan aturan Peraturan Walikota yang berlaku Selasa (6/1/2026).
Ironisnya, Pemerintah Kota Medan khususnya baik Kelurahan Sidorame timur dan Kecamatan Medan Perjuangan terkesan lambat dalam menindaklanjuti kasus ini. Padahal, keberadaan bangunan-bangunan liar ini sudah menjadi rahasia umum. Muncul diduga adanya praktik "main mata" antara oknum pejabat dengan pemilik Gedung Bangunan sehingga penertiban terkesan diulur-ulur.
"Bangunan ini tidak pernah ada kami lihat ijin bangunannya bang, Tiba-tiba aja sudah ada pembangunan dan berlangsung hingga sekarang. Mereka seenaknya membangun tanpa izin, sementara kami, rakyat kecil, harus patuh pada aturan," ujar salah seorang warga setempat yang tak ingin disebutkan identitasnya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media ke lokasi pembangunan Ruko Komplek Permai Indah Residence Bang Alfi sebagai humas media mengatakan, dulu ada Plang (PBG) bang cuman lantaran ditempel gitu aja terbang kena angin hingga sekarang gak keliahatan," Ungkapnya.
"Kami hanya kerja bang, tapi kalo plang PBG kami gak mengerti dan kami hanya dapat info kalau bangunan tersebut kalau tidak salah Joko bukan Samsuir, " Ujarnya singkat.
Ketika dikonfirmasi, Camat Medan Perjuangan Hidayat AP, S, Sos melalui pesan Via WhatsApp seminggu sebelomnya hingga saat ini Selasa ( 6/1/2026 ) tidak membalas konfirmasi wartawan alias bungkam.
(Indra hasibuan /tim) .
« Prev Post
Next Post »


