MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~. Tim Tekab Polsek Kota yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan berhasil tangkap dua orang yang disebut merupakan terduga pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor milik seorang atlet cabang olahraga sepeda dan renang Pemprovsu bernama, Fadli Rahmadhan( 26), warga Jalan Lobak Kota Kisaran.
Kepada awak media ini, Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, S.H., didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan, membenarkan keberhasilan pihaknya tersebut, ada dua orang kita yang kita tangkap, Tommy Fahri ( 38) warga Jalan Air Bersih, Gang Cempaka, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, yang merupakan tersangka pelaku pengelapan sepeda motor Honda Beat BK 6242 VHB milik korban bernama, Fadli Rahmadhan, dan Eka Junaidi (54) warga Jalan Air Bersih, Gang Satu, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota," jelas Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan,S.H., Minggu ( 19/7 / 2026) malam.
Untuk kronologis awal kejadian usai membuat laporan, Kamis 16 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB kemarin, korban mengatakan pada tanggal 7 Juli 2026 berencana hendak pulang ke kampung halaman di Kota Kisaran, karena sudah kenal cukup lama dengan tersangka Tommy Fahri yang kesehariannya merupakan juru parkir ( jukir) disalah satu warkop yang berada di Jalan Air Bersih itu, ia pun percaya dan menitipkan kendaraanya tersebut pada tersangka tersebut.
"Tepat Sabtu, 18 Juli 2026 usai sebelas hari berada dikampung, korban pun kembali ke Medan dan menemui tersangka guna meminta kembali sepeda motor yang dititipkannya kepada tersangka tersebut, namun tersangka mengatakan dengan alasan bahwa sepeda motor korban sedang dipakai oleh pak ciknya, namun usai didatangi kerumah tersangka, ia pun mengaku telah mengadaikan sepeda motor korban itu, dan merasa telah menjadi korban kejahatan korban pun segera membuat laporan resminya ke mako Polsek Medan Kota," sambung AKP Feriawan.
Lebih lanjut terang orang nomor satu dijajaran mako Polsek Medan Kota itu, bahwa usai dilakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan oleh petugas penyidik, dengan alasan tersangka Tommy Fahri, mengaku mengadai sepeda motor korban itu sebesar 1 juta rupiah untuk membeli satu buah handphone merk Redme kepada penadah Eka Junaidi, tersangka juga merupakan residivis atas kasus penganiayaan di Polsek Pancurbatu, dan menjalani masa tahanan, satu tahun sepuluh bulan pada tahun 2005.
Dari hasil kerja anggota kita dilapangan selain berhasil menangkap tersangka dan penadah, kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6242 VBH, milik korban," ujarnya.
Atas aksi nekat tersangka pengelapan dan juga penadah sepeda motor milik korban, serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan penadah tersebut sudah kita jebloskan kedalam sel tahanan sementara mako Polsek Medan Kota, guna menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Feriawan.
(Red).
« Prev Post
Next Post »
