MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~. Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus pengedar vape narkoba, Rabu (19/8/2026) malam. Pelaku, diringkus bersama kekasihnya yang merupakan WNI, berikut barang bukti 29 vape narkoba yang dibawa dari Malaysia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (25/8/2026) pagi menjelaskan, terbongkarnya praktek penyelundupan sekaligus peredaran vape narkoba asal Malaysia di kota Medan, berawal dari informasi yang diperoleh personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, terkait dengan aktivitas seorang pria dan wanita, yang kerap mengedarkan vape dengan kandungan narkoba.
Merespon informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan meringkus seorang pria FCB (22) WN Malaysia dan seorang wanita N (35) warga Jalan Pukat Banting, Kec.Medan Tembung, di parkiran ruko Jalan Cemara, Kec.Percut Sei Tuan.
“Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil, kami temukan 24 pcs vape narkoba, yang disimpan di dalam tas ransel,” ungkap Rafli.
Setelah menangkap keduanya, petugas pun kemudian melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos di Jalan PWS, Kec.Medan Petisah, tempat keduanya tinggal.
Di kamar kos itu, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 5 pcs vape narkoba, dan uang pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 15.000, yang tersimpan di dalam sebuah brankas.
Uang yang jika di rupiahkan berjumlah Rp.66 juta itu, diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba, karena ditemukan bukti penukaran uang rupiah ke ringgit Malaysia di salah satu money changer.
“Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan 5 pcs pod getar, dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” ucap Rafli.
Rafli menerangkan, FCB dan N yang merupakan sepasang kekasih, awalnya saling mengenal lewat media sosial. Keduanya, kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat mengedarkan narkoba di kota Medan.
Awalnya, FCB membawa 20 pcs vape narkoba pada Juli 2026 kemarin, dan seluruhnya laku terjual dengan bantuan N. Pembeli narkoba, umumnya merupakan teman N, yang berada di kota Medan.
“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku, menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Saat itu, seluruh pod getar laku terjual. FCB ini, di Malaysia juga mengedarkan narkoba berdasarkan keterangan yang bersangkutan,” terang Rafli.
Setelah berhasil menjual vape narkoba di kota Medan, pelaku kembali melakukan aksinya yang sama. Sebelum ditangkap, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba, dengan modus yang sama dan tidak terdeteksi mesin X-Ray di Bandara.
“Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” tambah Rafli.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah mengejar bos dari FCB, yang diketahui berada di Malaysia.
Satresnarkoba Polrestabes Medan, bahkan tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia, untuk meringkus bos dari FCB tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya, dan keduanya positif etomidate. Kasus ini masih kembangkan, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas Rafli.
(Red).
You are reading the newest post
Next Post »

